GLOBAL
SUMUT.COM-Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean B Jambi melaksanakan acara Pemusnahan Barang Hasil
Penindakan / Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan Keputusan Kepala
KPPBC TMP B Jambi nomor KEP-1379/WBC.05/KPP.MP.02/2015 tentang
Penghapusan Atas Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan
Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi Rabu (16/9/2015).
Barang-barang
tersebut merupakan hasil dari 10 kali kegiatan penindakan/ penegahan
yang dilakukan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean Jambi (KPPBC) Jambi selama periode April-Juli 2015. Uraian
barang-barang milik negra yang dimusnahkan berupa: 192.776 batang rokok
dengan berbagai jenis dan merk 1 pcs sex toys 1 pcs spare part air gun
447 botol MMEA dengan berbagai golongan dan merk.
Barang
yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang tidak
dilekati Pita Cukai/ dilekati Pita Cukai yang bukan peruntukannya, serta
importasi barang-barang yang tidak sesuai norma agama dan kesahatan/ di
impor tanpa pemenuhan ketentuan larangan pembatasan.
Kegiatan
ini diawali kata sambutan oleh Kepala KPPBC TMP B Jambi (Priyono
Triatmojo), dilanjutkan dengan foto bersama, Pemusnahan di KPPBC TMP B
Jambi sendiri dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP TMP B Jambi
dilakukan secara simbolik dan diikuti oleh perwakilan dari panitia dan
tamu undangan. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Batalyon 142 Kesatria
Jaya, Perwakilan KPKNL, Perwakilan Kantor Pos, Ketua RT 06 Kasang Jaya
Jambi Timur.Disela-sela acara berlangsung juga diakan press release
kepada rekan rekan wartawan dan media setempat. Kemudian acara diakhiri
dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan. Dengan adanya kegiatan
ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan
dan Cukai, sehingga mencegah kerugian negara, serta meningkatkan
sinergi antar instansi di Provinsi Jambi dan demi melindungi
masyarakat.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar