GLOBAL
SUMUT.COM-Terkait kasus bansos, dana bos, dan dana bagi hasil pajak
APBD Sumatera Utara 2011-2013 Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu)
Tengku Erry Nuradi telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
(Kejagung), Rabu (5/8).
"Wagubsu Tengku Erry Nuradi Membantah Terlibat Dugaan Korupsi Bansos, Dana Bos, dan Dana Bagi Hasil Pajak APBD Sumut 2011-2013"
T.Erry
membantah bahwa dirinya tidak tersangkut dugaan korupsi bansos, dana
bos, dan dana bagi hasil pajak APBD Sumut 2011-2013. Sebab, dirinya baru
menjabat pada Juni 2013.
"Amanah
sebagai Wakil Gubernur Sumut itu dimulai sejak Juni 2013. Sedangkan
pemeriksaan ini kan dimulai 2011, 2012, 2013 sendiri. Bahkan 2013 itu,
penganggarannya disahkan pada APBD di tahun 2012," paparnya di Kejagung,
Jakarta, Rabu (5/8).
Informasi
yang dihimpun media ini, Rabu (5/8), Erry diperiksa sebagai saksi.
Selama pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus
Kejagung) melontar 19 pertanyaan. "Ditanya kapan saya bertugas. Saya
bertugas juni 2013. Tapi karena saya sebagai wagub salah satu tugasya
adalah bidang pengawasan," jelas Erry.
Sebelumnya, PTUN
Medan mengeluarkan putusan Kejati tidak berwenang. Namun, selang
keputusan PTUN Medan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang
kini telah menjerat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho
beserta istri keduanya.(GST)
Posting Komentar
Posting Komentar