MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara
resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H
Tengku Erry Nuradi MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.
Penetapan
tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang diserahkan
langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, DR Soni Sumarsono
MDM di ruang Martabe, lantai 2 kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro
Medan, Selasa (11/8/2015).
Hadir
sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut,
perwakilan DPRD Sumut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut H Hasban Ritonga,
sejumlah Bupati dan Walikota serta pejabat jajaran Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumut lainnya.
Dalam
kesempatan itu, Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan,
sebagai Plt, maka seluruh tugas dan wewenang Gubernur Sumut yang selama
ini diemban Gatot Pujo Nugroho, kini berada dipundak Tengku Erry Nuradi.
Kendati demikian, untuk kebijakan strategis, Plt Gubernur Sumut harus
meminta izin tertulis dari Kemendagri jika itu bertentangan dengan
kebijakan Gubernur sebelumnya.
“Mulai
hari ini, semua tugas dan tanggungjawab serta kewenangan Gubenur Sumut
dapat dilaksanakan Pelaksana Tugas Gubernur,” ujar Sumarsono.
Penunjukan
Erry sebagai Plt Gubernur Sumut, sesuai pasal 66 Ayat 1 Huruf c
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni Wakil Kepala Daerah melaksanakan
tugas dan wewenang apabila Kepala Daerah menjadi tahanan atau
barhalangan sementara.
“Namun,
ada sejumlah batasan-batasan kewengan yakni dilarang melakukan mutasi
pegawai negeri dan dilarang membatalkan surat keputusan yang diambil
gubernur sebelumnya. Jika melakukan mutasi, harus berkonsultasi dengan
Mendagri,” sebut Sumarsono.
Sumarsono
menegaskan, Kemendagri akan memberhentikan Gatot Pujo Nugroho sebagai
Gubernur Sumut, jika kasus dugaan suap yang menyeretnya telah
berkekuatan hukum tetap dan akan mengangkat Wagub Sumut menjadi Gubernur
Sumut defenitif.
“Untuk
sementara, Kemendagri baru membebastugaskan Gubernur Sumut. Kalau sudah
berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan. Baru kemudian Pak
Wagub diangkat menjadi Gubernur,” jelas Sumarno.
Usai
penyerahan SK Mendagri, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengajak
seluruh PNS dan masyarakat Sumut untuk bersinergis dan saling dukung
dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Mari
kita bekerja lebih baik dari hari kemarin. Pemerintah Provinsi mengajak
seluruh Pemerintah Daerah di 33 Kabupaten dan Kota untuk bersinerji
dalam mendorong laju pembangunan,” harap Erry.
Mendagri
untuk sementara membebastugaskan Gubenur Sumut H Gatot Pujo Nugroho SP
MSi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tersangkut
kasus dugaan suap majelis hakim PTUN Medan. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar