0
SERAHKAN SK. Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menyerahkan SK penetapan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Wakil Gubenur (Wagub) Sumut Tengku Erry Nuradi di ruang Martabe, lantai 2 kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Selasa (11/8/2015).
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang diserahkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, DR Soni Sumarsono MDM di ruang Martabe, lantai 2 kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Selasa (11/8/2015).

Hadir sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut, perwakilan DPRD Sumut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut H Hasban Ritonga, sejumlah Bupati dan Walikota serta pejabat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, sebagai Plt, maka seluruh tugas dan wewenang Gubernur Sumut yang selama ini diemban Gatot Pujo Nugroho, kini berada dipundak Tengku Erry Nuradi. Kendati demikian, untuk kebijakan strategis, Plt Gubernur Sumut harus meminta izin tertulis dari Kemendagri jika itu bertentangan dengan kebijakan Gubernur sebelumnya.

“Mulai hari ini, semua tugas dan tanggungjawab serta kewenangan Gubenur Sumut dapat dilaksanakan Pelaksana Tugas Gubernur,” ujar Sumarsono.

Penunjukan Erry sebagai Plt Gubernur Sumut, sesuai pasal 66 Ayat 1 Huruf c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yakni Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang apabila Kepala Daerah menjadi tahanan atau barhalangan sementara.
“Namun, ada sejumlah batasan-batasan kewengan yakni dilarang melakukan mutasi pegawai negeri dan dilarang membatalkan surat keputusan yang diambil gubernur sebelumnya. Jika melakukan mutasi, harus berkonsultasi dengan Mendagri,” sebut Sumarsono.

Sumarsono menegaskan, Kemendagri akan memberhentikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut, jika  kasus dugaan suap yang menyeretnya telah berkekuatan hukum tetap dan akan mengangkat Wagub Sumut menjadi Gubernur Sumut defenitif.

 “Untuk sementara, Kemendagri baru membebastugaskan Gubernur Sumut. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan. Baru kemudian Pak Wagub diangkat menjadi Gubernur,” jelas Sumarno.

Usai penyerahan SK Mendagri, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengajak seluruh PNS dan masyarakat Sumut untuk bersinergis dan saling dukung dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Mari kita bekerja lebih baik dari hari kemarin. Pemerintah Provinsi mengajak seluruh Pemerintah Daerah di 33 Kabupaten dan Kota untuk bersinerji dalam mendorong laju pembangunan,” harap Erry.

Mendagri untuk sementara membebastugaskan Gubenur Sumut H Gatot Pujo Nugroho SP MSi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tersangkut kasus dugaan suap majelis hakim PTUN Medan. (red)

Posting Komentar

Top