0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan dampingi Sat Pol PP Kab. Deli Serdang dalam razia perizinan swalayan di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang masuk Kedalam wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Pada Kamis 20 Agustus 2015.

Menurut Kapolsek Medan Labuhan Kompol Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH, pelaksanaan razia tersebut dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten deli Serdang, sedangkan Polsek Medan Labuhan hanya melakukan pengamanan pelaksanaan razia saja. Personil yang diturunkan untuk pengamanan razia sebanyak empat orang yang dipimpin oleh Panit Sabhara Ipda U. Sinaga.

Dari Laporan yang sampai ke saya, bahwa ada tujuh toko swalayan yang dirazia, dimana enam diantaranya tidak dapat menunjukkan surat ijin yang sah. "Jadi surat ijinya sudah habis masa berlakunya", ungkap Kapolsek.

 "Perijinan Swalayan di Kabupaten Deli Serdang diatur dalam Perda Kabupaten Deli Serdang nomor 6 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, jadi razia yang dilakukan Sat Pol PP Deli Serdang yang dipimpin oleh Bapak P. Barus, berdasarkan Perda itu", kata Kapolsek selanjutnya.

"Kepada enam toko swalayan yang masa berlaku ijinnya telah habis, oleh Sat Pol PP Deli Serdang saat ini hanya disuruh membuat surat pernyataan bahwa akan segera mengurus surat ijin yang telah habis massa berlakuknya, namun nantinya apabila terkena razia lagi maka akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kab. Deli Serdang nomor 6 Tahun 2011 tersebut" tutup Kapolsek Medan Labuhan.

Sumber Humas Polres Pelabuhan Belawan

Posting Komentar

Top