LABUHAN DELI
| GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan dampingi Sat Pol PP Kab. Deli
Serdang dalam razia perizinan swalayan di Kecamatan Labuhan Deli
Kabupaten Deli Serdang yang masuk Kedalam wilayah Hukum Polsek Medan
Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan Pada Kamis 20 Agustus 2015.
Menurut
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH,
pelaksanaan razia tersebut dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kabupaten deli
Serdang, sedangkan Polsek Medan Labuhan hanya melakukan pengamanan
pelaksanaan razia saja. Personil yang diturunkan untuk pengamanan razia
sebanyak empat orang yang dipimpin oleh Panit Sabhara Ipda U. Sinaga.
Dari
Laporan yang sampai ke saya, bahwa ada tujuh toko swalayan yang
dirazia, dimana enam diantaranya tidak dapat menunjukkan surat ijin yang
sah. "Jadi surat ijinya sudah habis masa berlakunya", ungkap Kapolsek.
"Perijinan
Swalayan di Kabupaten Deli Serdang diatur dalam Perda Kabupaten Deli
Serdang nomor 6 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, jadi razia yang
dilakukan Sat Pol PP Deli Serdang yang dipimpin oleh Bapak P. Barus,
berdasarkan Perda itu", kata Kapolsek selanjutnya.
"Kepada
enam toko swalayan yang masa berlaku ijinnya telah habis, oleh Sat Pol
PP Deli Serdang saat ini hanya disuruh membuat surat pernyataan bahwa
akan segera mengurus surat ijin yang telah habis massa berlakuknya,
namun nantinya apabila terkena razia lagi maka akan dikenakan sanksi
sesuai Perda Kab. Deli Serdang nomor 6 Tahun 2011 tersebut" tutup
Kapolsek Medan Labuhan.
Sumber Humas Polres Pelabuhan Belawan
Posting Komentar
Posting Komentar