BELAWAN
| GLOBAL SUMUT -Tujuh tersangka narkoba dua diantaranya merupakan oknum
KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) Belawan digelandang ke sel
tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Keterangan
diperoleh di Polres Pelabuhan Belawan dalam pemaparan Jumat sore
(07/08/2015) Kasat Narkoba AKP.Ichwan Lubis, SH menerangkan ketujuh
tersangka merupakan Tersangka Pemilik sabu dan ganja.
Tersangka
yang ditangkap tersebut yakni seorang ibu rumah tangga berinisial F
warga jalan Selebes Belawan, JM (PNS) warga Komplek KPLP dan AS (PNS)
warga Komplek Pelindo Medan Labuhan ,SS dan IS keduanya warga jalan
Selebes Belawan.
Dari
para tersangka di lokasi penangkapan jalan Selebes Gang XVI Paluh
Belawan pada Senin (03/08/2015) sekira pukul 06.30 Wib, polisi menyita 2
buah bong, 2 buah kaca pin, 1 buah timbangan dan 4,5 gram sabu.
Saat
Personil Sat Narkoba,KBO, dan Kanit 1,2 beserta personil Opsnal/anggota
tugas luar melaksanakan lidik,penangkapan dan pengeledahan serta
penyitaan di saksikan oleh kepala lingkungan 30 Andak, “Saat
penggerebekan F membuang shabu melalui jendela kamar dan di lihat oleh
personil yang berada dikamar serta yang berada di luar, selain itu
diamankan 4 (empat) orang laki-laki yang di duga menggunakan shabu”.
Dari
keterangan sementara bahwa shabu yang ada pada F didapat dari seseorang
laki-laki yang bernama MUI.Terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan
Belawan AKP Ichwan Lubis, SH.
Lebih
lanjut di katakan Ichwan Lubis pada hari sabtu (01/8/2015) Personil Sat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga melakukan pengeledahan serta
penyitaan dirumah tersangka AM, ketika tersangka AM warga desa pauh
Hamparan Perak berada di kedai di depan rumah miliknya bersama dengan
tersangka B warga yang sama, di temukan Ganja 122 (seratus dua puluh
dua) bungkus Ganja di dalam kedai miliknya.
Selain
itu petugas juga menemukan Ganja yang sedang di jemur di atas terpal
di belakang rumah, selanjutnya barang berupa bukti 1 (satu) buah terpal
warna biru dan orange untuk menjemur ganja serta 1 (satu) buah timbangan
dan 122 (seratus dua puluh dua) bungkus ganja seberat 2,4 (dua koma
empat) kilo gram bersama TSK AM dan B di boyong ke Mapolres Pelabuhan
Belawan guna penyelidikan lebih lanjut, jelas Ichwan Lubis.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar