0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Tujuh tersangka narkoba dua diantaranya merupakan oknum KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) Belawan digelandang ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

Keterangan diperoleh di Polres Pelabuhan Belawan dalam pemaparan Jumat sore (07/08/2015) Kasat Narkoba AKP.Ichwan Lubis, SH menerangkan ketujuh tersangka merupakan Tersangka Pemilik sabu dan ganja.

Tersangka yang ditangkap tersebut yakni seorang ibu rumah tangga berinisial F warga jalan Selebes Belawan, JM (PNS) warga Komplek KPLP dan AS (PNS) warga Komplek Pelindo Medan Labuhan ,SS dan IS keduanya warga jalan Selebes Belawan. 

Dari para tersangka di lokasi penangkapan jalan Selebes Gang XVI Paluh Belawan pada Senin (03/08/2015) sekira pukul 06.30 Wib, polisi menyita 2 buah bong, 2 buah kaca pin, 1 buah timbangan dan 4,5 gram sabu.

Saat Personil Sat Narkoba,KBO, dan Kanit 1,2 beserta personil Opsnal/anggota tugas luar melaksanakan lidik,penangkapan dan pengeledahan serta penyitaan di saksikan oleh kepala lingkungan 30 Andak,  “Saat penggerebekan  F membuang shabu melalui jendela kamar dan di lihat oleh personil yang berada dikamar serta yang berada di luar, selain itu diamankan 4 (empat) orang laki-laki yang di duga menggunakan shabu”.

Dari keterangan sementara bahwa shabu yang ada pada F didapat dari seseorang laki-laki yang bernama MUI.Terang Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH.

Lebih lanjut di katakan Ichwan Lubis pada hari sabtu (01/8/2015) Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga melakukan pengeledahan serta penyitaan dirumah tersangka AM, ketika tersangka AM warga desa pauh Hamparan Perak berada di kedai di depan rumah miliknya bersama dengan tersangka B warga yang sama, di temukan Ganja 122 (seratus dua puluh dua) bungkus Ganja di dalam kedai miliknya.

Selain itu petugas  juga menemukan Ganja yang sedang di jemur di atas terpal di belakang rumah, selanjutnya barang berupa bukti 1 (satu) buah terpal warna biru dan orange untuk menjemur ganja serta 1 (satu) buah timbangan dan 122 (seratus dua puluh dua) bungkus ganja seberat 2,4 (dua koma empat) kilo gram bersama TSK AM dan B di boyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna penyelidikan lebih lanjut, jelas Ichwan Lubis.(abu)

Posting Komentar

Top