Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi didampingi unsur FKPD Sumut menyerahkan SK remisi kepada napi dalam rangka HUR RI ke 70 di Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2015) |
MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menyerahkan secara simbolik Surat Keputusan
(SK) pengurangan masa tahanan (remisi umum) kepada 7.604 narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Tanjung Gusta Medan, Senin
(17/8/2015). Remisi tersebut dalam rangka HUT RI ke 70.
Turut
mendamping pada acara penyerahan SK Remisi Umum tersebut Sekretaris
Daerah (Sekda) Sumut H Hasban Ritonga, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ayub
Suratman, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Pangdam I/BB Mayjen
Edy Rahmayadi, Kajati Sumut M Yusni, Kepala BNN Sumut Brigjen Andi
Loedianto, Kepala BIN Sumut dan Brigjen Tumino Hadi.
Pengurangan
masa tahanan yang diterima para napi bervariasi antara 1 sampai 6
bulan, naik kepada napi pidana umum, teroris, narkotika, korupsi,
traficking, illegal logging, illegal fishing dan money laundry.
Selain
penyerahan secara simbolis SK Remisi Umum, Plt Gubernur Sumut Tengku
Erry Nuardi juga menyerahkan SK Remisi Dasawarsa pada tahun 2015 ini
yang besarnya 1/12 dari pidana dan besarnya remisi yang diberikan
maksimal 3 bulan pengurangan masa tahanan.
Dari
jumlah 7.604 napi, sebanyak 7.262 napi mendapat Remisi Umum Sebagian
(RUS). Sedang 26 orang yang mendapatkan Remisi Tertunda (RT) dan 342
orang mendapat Remisi Umum Bebas (RUB).
Jumlah
penghuni Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tercatat 21.299 dengan
perincian 12.700 orang narapidana pria, 620 narapidana wanita, 7.600
tahanan pria, dan 379 tahanan wanita. Narapidana yang memperoleh remisi
tahun 2015 mencapai 56,92 persen.
Sementara
untuk SK Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2015 sebanyak 7.578 dengan rincian
Remisi Dasawarsa Sebagian (RDS) sebanyak 7.302 orang dan Remisi
Dasawarsa Bebas (RDB) sebanyak 276 orang.
Menteri
Hukum dan Hak Asisi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang
dibacakan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebutkan, remisi
merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk
berperilaku baik selama menjalankan pidana karena remisi hanya akan
diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
“Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi,” ujar Erry.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi, juga mengurangi tingkat hunian lapas dan rumah Tahanan (Rutan) yang semakin padat.
"Pemberian
remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan
untuk mendapatkan kebebasan, tetapi merupakan suatu sarana untuk
meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat
mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran,” tambah Erry.
Pemerintah
memberikan penghargaan kepada mereka yang dinilai telah dapat mencapai
penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai
dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Erry
menyebutkan, di masa mendatang, Kemenkum dan HAM akan memberikan remisi
melalui sistem aplikasi Remisi Online sebagai bentuk percepatan
pemberian Remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi
terjadinya penyalahgunan kewenangan, meningkatkan transparasi dan
kepastian hukum serta Sistem Aplikasi Penilaian Pembinaan Narapidana
(SPPN) melalui sistem skoring guna pembinan narapidana lebih efektif,
efesien, terukur, tepat dan akurat.
Dalam
kesempatan itu, Erry juga mengucapkan selamat kepada para narapidana
yang mendapatkan remisi dan berharap pemberian remisi tersebut
meningkatkan kesadaran napi berbuat baik dan berperan aktif dalam
pembangunan.
“Bagi
yang belum memperopleh remisi karena belum memenuhi persyaratan,
hendaklah bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan
berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama,” pesan Erry. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar