0
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi didampingi unsur FKPD Sumut menyerahkan SK remisi kepada napi dalam rangka HUR RI ke 70 di Lapas Klas I, Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2015)
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menyerahkan secara simbolik Surat Keputusan (SK) pengurangan masa tahanan (remisi umum) kepada 7.604 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8/2015). Remisi tersebut dalam rangka HUT RI ke 70.

Turut mendamping pada acara penyerahan SK Remisi Umum tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut H Hasban Ritonga, Kakanwil Kemenkumham Sumut Ayub Suratman, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Pangdam I/BB Mayjen Edy Rahmayadi, Kajati Sumut M Yusni, Kepala BNN Sumut Brigjen Andi Loedianto, Kepala BIN Sumut dan Brigjen Tumino Hadi.

Pengurangan masa tahanan yang diterima para napi bervariasi antara 1 sampai 6 bulan, naik kepada napi pidana umum, teroris, narkotika, korupsi, traficking, illegal logging, illegal fishing dan money laundry.


Selain penyerahan secara simbolis SK Remisi Umum, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuardi juga menyerahkan SK Remisi Dasawarsa pada tahun 2015 ini yang besarnya 1/12 dari pidana dan besarnya remisi yang diberikan maksimal 3 bulan pengurangan masa tahanan.


Dari jumlah 7.604 napi, sebanyak 7.262 napi mendapat Remisi Umum Sebagian (RUS). Sedang 26 orang yang mendapatkan Remisi Tertunda (RT) dan 342 orang mendapat Remisi Umum Bebas (RUB).


Jumlah penghuni Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tercatat 21.299 dengan perincian 12.700 orang narapidana pria, 620 narapidana wanita, 7.600 tahanan pria, dan 379 tahanan wanita. Narapidana yang memperoleh remisi tahun 2015 mencapai  56,92 persen.

Sementara untuk SK Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2015 sebanyak 7.578 dengan rincian Remisi Dasawarsa Sebagian (RDS) sebanyak 7.302 orang dan Remisi Dasawarsa Bebas (RDB) sebanyak 276 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asisi Manusia RI Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebutkan, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalankan pidana karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

“Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi,” ujar Erry.

Manfaat lanjutan dari pemberian remisi, juga mengurangi tingkat hunian lapas dan rumah Tahanan (Rutan) yang semakin padat.

"Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk mendapatkan kebebasan, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran,” tambah Erry.

Pemerintah memberikan penghargaan kepada mereka yang dinilai telah dapat mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Erry menyebutkan, di masa mendatang, Kemenkum dan HAM akan memberikan remisi melalui sistem aplikasi Remisi Online sebagai bentuk percepatan pemberian Remisi, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunan kewenangan, meningkatkan transparasi dan kepastian hukum serta Sistem Aplikasi Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) melalui sistem skoring guna pembinan narapidana lebih efektif, efesien, terukur, tepat dan akurat.

Dalam kesempatan itu, Erry juga mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi dan berharap pemberian remisi tersebut meningkatkan kesadaran napi berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan.

“Bagi yang belum memperopleh remisi karena belum  memenuhi persyaratan, hendaklah bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama,” pesan Erry. (red)

Posting Komentar

Top