0
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi berfoto bersama pengurus dan panitia dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang yang berlangsung di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (13/8/2015).
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi megaku prihatin melihat papan reklame, baliho dan spanduk didominasi penggunaan bahasa asing. Ini salah satu bukti bahwa kita belum sepenuhnya bangga dengan bahasa Indonesia.

Keprihatinan tersebut dikemukan Tengku Erry Nuradi pada acara Pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang yang berlangsung di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (13/8/2015).

Dalam kesempatan itu, Erry menyatakan, penggunaan bahasa Indonesia di papan reklame, baligo dan spanduk, mulai tergeser dengan bahasa asing, terutama bahasa Inggris.

“Penggunaan bahasa Indonesia merupakan simbol jati diri bangsa. Lebih dari itu, bahasa Indonesia merupakan media pemersatu. Dengan demikian, selayaknya kita melestarikan bahasa sendiri melalui berbagai media,” kata Erry.

Erry juga mengajak seluruh pelaku usaha media luar ruang, tidak hanya mengedepankan bisnis semata, tetapi juga berperan dalam promosi bahasa Indonesia kepada generasi muda.

Selain itu, Erry juga tidka menampik, penggunaan bahasa asing dalam konsep desain kadang ditentukan oleh klien hingga pengusaha reklame, baliho dan spanduk tidak dapat berbuat banyak, karena harus mengikuti keinginan desain gambar dan bahasa. Kendati begitu, kebanggaan terhadap bahasa Indonesia tetap ditanamkan dalam diri anak bangsa.

“Bahasa Indonesia  harus kita bina, bahkan kita kembangkan, agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi modern yang mampu membedakan bangsa kita dari bangsa-bangsa lain di dunia,” harap Erry.

Jika dicermati, penggunaan bahasa Indonesia saat ini cukup memprihatinkan terutama dalam pemberian nama bangunan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran serta kompleks perumahan. Selayaknya pelaku usaha pribumi, bangga menamai tempat usahanya dengan nama yang diambil dari bahasa Indonesia.

“Tidak jarang ada nama tempat atau bangunan menggunakan nama bahasa asing. Penggunaan itu membuat tempat itu menjadi asing di mata masyarakat sendiri,” papar Erry.

Kendati begitu, masyarakat jangan sampai alergi dengan bahasa asing, terutama sejumlah bahasa pengantar yang lajim digunakan dunia internasional.

“Apalagi kita dihadapkan dalam persaingan era globaliasi. Tentu pemahaman menggunakan bahasa asing mutlak. Akan tetapi, hal tersebut tidak lantas menjadikan kita memandang rendah bahasa sendiri. Bahasa Indonesia memiliki keluwesan dalam mengadopsi kosakata baru dari berbagai disiplin ilmu sehingga sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,” sambung Erry.

Sebagai simbol jati diri bangsa, bahasa Indonesia harus terus berkembang agar tetap dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana komunikasi yang modern dalam berbagai bidang kehidupan. Upaya telah memperoleh landasan hukum yang kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Bahasa serta Lambang Negara bahkan Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini merupakan amanat pasal 36 UUD RI Tahun 1945 sekaligus merupakan realisasi dan tekad para pemuda Indonesia sebagaimana diikrarkan  dalam Sumpah Pemuda.

Kepala Balah Bahasa Provinsi Sumut, Tengku Syarfina selaku Ketua Panitia Pelaksana Rakorda Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang menyebutkan, kegiatan berlangsung selama tiga hari yang diikuti para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Kesbangpol-Linmas Kabupaten/ Kota seSumut.

“Dengan adanya Rakorda ini, kita berharap bahasa Indonesia menjadi tuan di Negara sendiri,” harap Syarfina. (red)

Posting Komentar

Top