0
TERIMA CENDERAMATA. Plt Gubenur Sumut Tengku Erry Nuradi menerima cenderamata dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya dalam acara Sosialiasasi Era Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Fair 2015 yang berlangsung di Conventin Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (11/8/2015) malam.
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan rumah sehat layak huni bagi para buruh dan pekerja.

Harapan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara Sosialiasasi Era Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Fair 2015 yang berlangsung di Conventin Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (11/8/2015) malam.

Hadir dalam acara itu Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagaerjaan Abdul Cholik, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Edi Sahrial, Dirut Bank Sumut Edy Rizlianto, Dirut PT Sagami Indonesia Keiji Tanaka, sejumlah anggota DPRD Sumut, perwakilan perusahaan dan ratusan peserta BPJS Ketenagakerajaan.

Dalam kesempatan itu, Erry menyatakan, selain mengedepankan 4 program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiuan (JP), BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan menelurkan program penyiapan rumah sehat layak huni bagi para buuh dan pekerja yang tingkat perekonomiannya masih rendah.

 “Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap membantu jika tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Tidak sedikit buruh telah menikah yang masih tinggal di rumah sewa, bahkan sebagian tinggal bersama orangtua,” ujar Erry.

Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya mengatakan, sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang wajib diikuti perusahaan baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Khusus kepada perusahaan kategori besar dan menengah, harus mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program tersebut.

“Program-program yang sekarang ini benar-benar menguntungkan bagi pekerja yang berarti juga akan meningkatkan kapasitas perusahaan. Sebab jika pekerja merasa mendapat untung pasti kinerjanya akan baik,” ujar Elvyn.

Lebih rinci Elvyn menyebutkan, jika terdapat pada program JKK maka pekerja akan mendapat tindakan medis sampai sembuh serta adanya peningkatan biaya angkutan darat, laut dan udara dari sebelumnya. Dan jika meninggal dunia atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan benefit lainnya.

“Pada program JK, ahli waris mendapat santunan sekaligus secara berkala dan biaya pemakanan dengan total Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta dengan kepesertaan lima tahun,” papar Elvyn.

Kemudian untuk JHT yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko di hari tua dimana produktivitas pekerja sudah menurun akan memberikan kepastian tabungan yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Dan program baru yaitu JP akan membuat pekerja memperoleh penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia. Selain pekerja sendiri, ahli waris janda/duda juga mendapat benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun sampai si ahli waris itu meninggal atau menikah lagi. Begitu juga dengan anaknya akan dapat manfaatnya hingga berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.

“Semua manfaat itu harus diterima oleh pekerja. Di sini merupakan kewajiban perusahaan. Tidak perlu ragu karena besaran iurannya tidak berubah dari sebelumnya tapi manfaatnya lebih besar dari yang lalu,” ucapnya.

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Amri Yusuf mengatakan, perusahaan kategori mikro dan kecil, lanjut dia, bisa memilih salah satu dari empat program tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial baik dilihat dari sisi omset maupun daya beli.

“Tergantung omset dan daya beli perusahaan itu sendiri. Kalau omset cukup dan ternyata mendaftarkan  pekerja bisa meningkatkan daya beli, ya silahkan saja daftar. Tapi jika sebaliknya, pilih saja salah satunya sesuai dengan kebutuhan,” jelas Amri.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh, Edy Syahrial menambahkan, pada semester I 2015 baru 30% dari total jumlah perusahaan potensial yang masuk kategori besar dan menengah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari total tersebut, pada umumnya bergerak pada sektor perkebunan dan perdagangan.

“Jika bicara jumlah tenaga kerjanya, sudah mencapai ratusan. Begitu juga dengan iurannya bisa mencapai Rp500-700 miliar. Hingga akhir tahun nanti diharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan khususnya yang potensial bersedia mendaftarkan pekerjanya,” ujar Edy.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa sebelumnya mengatakan, permasalahannya hingga sekarang adalah aturan pada BPJS Ketenagakerjaan ini masih ada yang tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003 sehingga terjadi kebingungan pada perusahaan.

“Seharusnya semua disiapkan semudah mungkin, bukan membingungkan karena pada dasarnya perusahaan siap menaati seluruh peraturan berlaku,” sebut Laksamana. (red)

Posting Komentar

Top