MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk
menyiapkan rumah sehat layak huni bagi para buruh dan pekerja.
Harapan
tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara Sosialiasasi Era
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Fair 2015 yang
berlangsung di Conventin Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa
(11/8/2015) malam.
Hadir
dalam acara itu Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvyn
Masassya, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Kepala
Divisi Komunikasi BPJS Ketenagaerjaan Abdul Cholik, Kepala Kantor
Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Edi Sahrial, Dirut Bank
Sumut Edy Rizlianto, Dirut PT Sagami Indonesia Keiji Tanaka, sejumlah
anggota DPRD Sumut, perwakilan perusahaan dan ratusan peserta BPJS
Ketenagakerajaan.
Dalam
kesempatan itu, Erry menyatakan, selain mengedepankan 4 program
unggulan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiuan (JP),
BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan menelurkan program penyiapan rumah
sehat layak huni bagi para buuh dan pekerja yang tingkat
perekonomiannya masih rendah.
“Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara siap membantu jika tujuannya untuk kemaslahatan
masyarakat banyak. Tidak sedikit buruh telah menikah yang masih tinggal
di rumah sewa, bahkan sebagian tinggal bersama orangtua,” ujar Erry.
Sementara
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya mengatakan, sejak
bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang
wajib diikuti perusahaan baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Khusus kepada
perusahaan kategori besar dan menengah, harus mendaftarkan pekerjanya
pada seluruh program tersebut.
“Program-program
yang sekarang ini benar-benar menguntungkan bagi pekerja yang berarti
juga akan meningkatkan kapasitas perusahaan. Sebab jika pekerja merasa
mendapat untung pasti kinerjanya akan baik,” ujar Elvyn.
Lebih
rinci Elvyn menyebutkan, jika terdapat pada program JKK maka pekerja
akan mendapat tindakan medis sampai sembuh serta adanya peningkatan
biaya angkutan darat, laut dan udara dari sebelumnya. Dan jika meninggal
dunia atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta
pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan benefit lainnya.
“Pada
program JK, ahli waris mendapat santunan sekaligus secara berkala dan
biaya pemakanan dengan total Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak
pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta dengan kepesertaan lima
tahun,” papar Elvyn.
Kemudian
untuk JHT yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja
terhadap resiko di hari tua dimana produktivitas pekerja sudah menurun
akan memberikan kepastian tabungan yang besarnya merupakan akumulasi
iuran ditambah hasil pengembangannya.
Dan
program baru yaitu JP akan membuat pekerja memperoleh penghasilan
bulanan saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total
permanen atau meninggal dunia. Selain pekerja sendiri, ahli waris
janda/duda juga mendapat benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi
manfaat pensiun sampai si ahli waris itu meninggal atau menikah lagi.
Begitu juga dengan anaknya akan dapat manfaatnya hingga berusia 23 tahun
atau bekerja atau menikah.
“Semua
manfaat itu harus diterima oleh pekerja. Di sini merupakan kewajiban
perusahaan. Tidak perlu ragu karena besaran iurannya tidak berubah dari
sebelumnya tapi manfaatnya lebih besar dari yang lalu,” ucapnya.
Direktur
Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Amri Yusuf mengatakan, perusahaan
kategori mikro dan kecil, lanjut dia, bisa memilih salah satu dari empat
program tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial baik dilihat
dari sisi omset maupun daya beli.
“Tergantung
omset dan daya beli perusahaan itu sendiri. Kalau omset cukup dan
ternyata mendaftarkan pekerja bisa meningkatkan daya beli, ya silahkan
saja daftar. Tapi jika sebaliknya, pilih saja salah satunya sesuai
dengan kebutuhan,” jelas Amri.
Kepala
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh, Edy Syahrial
menambahkan, pada semester I 2015 baru 30% dari total jumlah perusahaan
potensial yang masuk kategori besar dan menengah terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari total tersebut, pada umumnya bergerak
pada sektor perkebunan dan perdagangan.
“Jika
bicara jumlah tenaga kerjanya, sudah mencapai ratusan. Begitu juga
dengan iurannya bisa mencapai Rp500-700 miliar. Hingga akhir tahun nanti
diharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan khususnya yang potensial
bersedia mendaftarkan pekerjanya,” ujar Edy.
Sekretaris
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa
sebelumnya mengatakan, permasalahannya hingga sekarang adalah aturan
pada BPJS Ketenagakerjaan ini masih ada yang tumpang tindih dengan UU
Ketenagakerjaan No 13/2003 sehingga terjadi kebingungan pada perusahaan.
“Seharusnya
semua disiapkan semudah mungkin, bukan membingungkan karena pada
dasarnya perusahaan siap menaati seluruh peraturan berlaku,” sebut
Laksamana. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar