0
konferensi penegahan kerang langka, kayu rotan, dan bijih merkuri oleh KPU BC Tipe A Tanjung Priok di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), Rabu (12/08/2015) yang dihadiri Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny
GLOBAL SUMUT.COM-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menyelenggarakan Press Conference Penegahan Barang di Bidang Ekspor berlokasi di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), Dalam konferensi tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Barang ekspor yang ditegah berupa satwa yang dilindungi kerang langka, kayu dan rotan yang diduga hasil illegal logging, dan bijih merkuri yang diduga hasil penambangan ilegal.Rabu (12/08/2015).

Kerang langka ditegah sebanyak 1 kontainer ukuran 40 Feet dengan nilai perkiraan barang sebesar ± Rp. 20.442.500.000.  Berdasarkan hasil identifikasi petugas Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan ciri-ciri morfologinya, sampel-sampel yang diperiksa merupakan Cangkang Kerang Kepala Kambing (cassis cornuta) sebanyak 15.725 kg (± 15.725 pcs), Cangkang Kowok (cypraera tigris) sebanyak 1.670 Kg, dan Kerang rough pen sebanyak 1.300 Pk. Berdasarkan Lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis Cangkang Kerang Kepala Kambing (cassis cornuta) ditetapkan sebagai jenis Satwa Yang Dilindungi dan termasuk Appendix II CITES.

Barang dugaan hasil illegal logging dengan perkiraan nilai barang ± Rp. 4.226.250.000 yang berhasil ditegah yaitu rotan asalan dengan berbagai macam ukuran sebanyak 11 kontainer ukuran 40 Feet, rotan setengah jadi sebanyak 1 kontainer ukuran 40 Feet, dan kayu gelondongan dalam berbagai ukuran sebanyak 9 kontainer ukuran 20 Feet dan 3 kontainer ukuran 40 Feet.

Bijih merkuri dugaan hasil penambangan ilegal berhasil ditegah sebanyak 2 kontainer ukuran 20 Feet dengan perkiraan nilai barang ± Rp. 8.320.000.000. Barang diberitahukan sebagai bahan kimia bubuk Silica Powder akan dikirim ke negara Hong Kong menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir/pemberitahu yaitu PT. TE. Berdasarkan hasil uji laboratorium diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut merupakan produk mineral dari jenis cinnabarite (HgS) dalam bentuk bongkahan (Bijih Merkuri/cinnabar) dengan jumlah barang sebanyak 1000 Bag @40 kg. Kementerian ESDM sampai dengan saat ini belum pernah mengeluarkan izin penambangan untuk komoditi bijih merkuri/cinnabar, sehingga terindikasi bahwa barang tersebut berasal dari hasil penambangan ilegal.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (12/8) datang ke Pelabuhan Tanjung Priok, melihat tegahan yang dilakukan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengatakan jajarannya, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan RI berhasil melakukan penegahan terkait lingkungan hidup.

"Yang pertama soal satwa langka. Cangkang Kerang kepala kambing. Dengan negara tujuan ekspor ilegal ke Tiongkok. Nilai cangkang kerang itu, Rp 20 miliar lebih. Kerugiannya juga potensi alam sebab ini kerang langka," ujar Bambang  "Selain itu, penegahan Ilegal logging untuk kayu dan rotan. Ada 11 kontainer ukuran 40 feet. Modus ekspor diberitahukan secara tidak benar. Serta penyelundupan bijih merkuri, hasil penambangan ilegal," imbuhnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bea Cukai terkait pencegahan tersebut.  Menurutnya upaya konservasi alam harus terus dilakukan. Pihaknya sendiri memiliki 552 unit kawasan konservasi. Antara lain satwa langka. "Ada 25 jenis spesies terancam punah. Dengan adanya upaya konservasi, harus meningkat 10 persen. Jadi kalau ada satwa yang ditangkap, itu akan mengganggu program kita," ujar Siti,.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya mempunyai 188 total kasus ilegal tumbuhan dan satwa langka. Dari jumlah tersebut, 78 persen baru bisa selesai.

"Jadi secara umum, satwa ini sangat penting. Kejahatan tumbuhan dan satwa langka itu kedua setelah narkoba. Kerugiannya ditaksir mencapai 7 miliar dollar pertahunnya. Atau sekitar Rp 100 trilyun," ujar Siti.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan, pihaknya tengah memproses kasus penyelundupan tersebut. Untuk ilegal logging sedang di proses.

"Sedangkan untuk barang bukti cangkang kerang kepala kambing, nanti akan kami serahkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Cq Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta," ujar Heru.  Lebih lanjut ia mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan nama eksportir lain. Serta dokumen pemberitahuan ekspor barang diberitahukan secara tidak benar. (red)

Posting Komentar

Top