GLOBAL
SUMUT.COM-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
menyelenggarakan Press Conference Penegahan Barang di Bidang Ekspor
berlokasi di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), Dalam konferensi
tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia. Barang ekspor yang ditegah berupa
satwa yang dilindungi kerang langka, kayu dan rotan yang diduga hasil
illegal logging, dan bijih merkuri yang diduga hasil penambangan
ilegal.Rabu (12/08/2015).
Kerang
langka ditegah sebanyak 1 kontainer ukuran 40 Feet dengan nilai
perkiraan barang sebesar ± Rp. 20.442.500.000. Berdasarkan hasil
identifikasi petugas Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam
DKI Jakarta diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan ciri-ciri
morfologinya, sampel-sampel yang diperiksa merupakan Cangkang Kerang
Kepala Kambing (cassis cornuta) sebanyak 15.725 kg (± 15.725 pcs),
Cangkang Kowok (cypraera tigris) sebanyak 1.670 Kg, dan Kerang rough pen
sebanyak 1.300 Pk. Berdasarkan Lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis Cangkang Kerang Kepala
Kambing (cassis cornuta) ditetapkan sebagai jenis Satwa Yang Dilindungi
dan termasuk Appendix II CITES.
Barang
dugaan hasil illegal logging dengan perkiraan nilai barang ± Rp.
4.226.250.000 yang berhasil ditegah yaitu rotan asalan dengan berbagai
macam ukuran sebanyak 11 kontainer ukuran 40 Feet, rotan setengah jadi
sebanyak 1 kontainer ukuran 40 Feet, dan kayu gelondongan dalam berbagai
ukuran sebanyak 9 kontainer ukuran 20 Feet dan 3 kontainer ukuran 40
Feet.
Bijih
merkuri dugaan hasil penambangan ilegal berhasil ditegah sebanyak 2
kontainer ukuran 20 Feet dengan perkiraan nilai barang ± Rp.
8.320.000.000. Barang diberitahukan sebagai bahan kimia bubuk Silica
Powder akan dikirim ke negara Hong Kong menggunakan nama perusahaan lain
sebagai eksportir/pemberitahu yaitu PT. TE. Berdasarkan hasil uji
laboratorium diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut merupakan produk
mineral dari jenis cinnabarite (HgS) dalam bentuk bongkahan (Bijih
Merkuri/cinnabar) dengan jumlah barang sebanyak 1000 Bag @40 kg.
Kementerian ESDM sampai dengan saat ini belum pernah mengeluarkan izin
penambangan untuk komoditi bijih merkuri/cinnabar, sehingga terindikasi
bahwa barang tersebut berasal dari hasil penambangan ilegal.
Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (12/8) datang ke Pelabuhan Tanjung
Priok, melihat tegahan yang dilakukan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Dalam
kesempatan tersebut, Bambang mengatakan jajarannya, dalam hal ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan RI berhasil
melakukan penegahan terkait lingkungan hidup.
"Yang
pertama soal satwa langka. Cangkang Kerang kepala kambing. Dengan
negara tujuan ekspor ilegal ke Tiongkok. Nilai cangkang kerang itu, Rp
20 miliar lebih. Kerugiannya juga potensi alam sebab ini kerang langka,"
ujar Bambang "Selain itu, penegahan Ilegal logging untuk kayu dan
rotan. Ada 11 kontainer ukuran 40 feet. Modus ekspor diberitahukan
secara tidak benar. Serta penyelundupan bijih merkuri, hasil penambangan
ilegal," imbuhnya.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan, pihaknya
mengapresiasi Bea Cukai terkait pencegahan tersebut. Menurutnya upaya
konservasi alam harus terus dilakukan. Pihaknya sendiri memiliki 552
unit kawasan konservasi. Antara lain satwa langka. "Ada 25 jenis spesies
terancam punah. Dengan adanya upaya konservasi, harus meningkat 10
persen. Jadi kalau ada satwa yang ditangkap, itu akan mengganggu program
kita," ujar Siti,.
Lebih
lanjut ia mengatakan, pihaknya mempunyai 188 total kasus ilegal
tumbuhan dan satwa langka. Dari jumlah tersebut, 78 persen baru bisa
selesai.
"Jadi
secara umum, satwa ini sangat penting. Kejahatan tumbuhan dan satwa
langka itu kedua setelah narkoba. Kerugiannya ditaksir mencapai 7 miliar
dollar pertahunnya. Atau sekitar Rp 100 trilyun," ujar Siti.
Sementara
itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi didampingi Kepala Bea dan Cukai
Tanjung Priok Fadjar Donny mengatakan, pihaknya tengah memproses kasus
penyelundupan tersebut. Untuk ilegal logging sedang di proses.
"Sedangkan
untuk barang bukti cangkang kerang kepala kambing, nanti akan kami
serahkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini
Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Cq Balai Konservasi Sumber
Daya Alam DKI Jakarta," ujar Heru. Lebih lanjut ia mengatakan, modus
yang digunakan pelaku adalah menggunakan nama eksportir lain. Serta
dokumen pemberitahuan ekspor barang diberitahukan secara tidak benar.
(red)
Posting Komentar
Posting Komentar