MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Penerimaan murid baru tingkat SLTP dan SMA
sederajat tahun ajaran 2015 di Medan Provinsi Sumatera Utara diwarnai
pungutan liar (pungli). Modus pungli yang melanggar Permendikbud Nomor
45 tahun 2014 itu berupa pengadaan seragam sekolah yang diadakan pihak
sekolah dan lain sebagainya Jumat (7/8/2015).
Seperti
yang terjadi di SMA Negeri 16 Medan jalan Rahmad Budin, SMA Negeri 1
Medan, dan SMK Negeri 13 Seruway Medan Labuhan. Tidak tanggung-tanggung,
seragam sekolah dibandrol jutaan rupiah, anehnya komite sekolah
melegalkan pelanggaran Permendikbud itu. "Di SMP Negeri 5 Medan Jalan
Stasiun Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan Provinsi Sumatera Utara , Penerimaan murid baru di
warnai dengan uang "MAHAR".
Sekedar
diketahu Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
tahun ajaran 2015/2016 di Medan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan
Kota Medan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA negeri
(sederajat) se-Kota Medan, beberapa waktu yang lalu.
Dalam
juknis tersebut, dijelaskan bahwa PPDB dilaksanakan dengan asas
obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif,
serta tidak ada penolakan dalam penerimaan siswa baru jika jumlah
pendaftar sama atau kurang dari jumlah daya tampung.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar menjelaskan, jumlah satu
rombongan belajar (rombel) per kelas maksimal 40 siswa. Adapun
komposisi yang akan dinilai adalah 30 persen skor tes potensi akademik
(tes tertulis), 60 persen nilai rata-rata hasil Ujian Nasional, dan 10
persen skor Bina Lingkungan Sekolah.
"Tes tertulisnya sekolah masing-masing yang buat. Sekolah kita berikan otonomi untuk membuat soalnya," kata Marasutan.
Yang
dimaksud dengan Bina Lingkungan Sekolah, kata Marasutan, mencakup
prestasi siswa selama duduk di SD atau SMP. "Misalnya dia selama ini
berprestasi di OSN atau O2SN, dia akan diberi skor 50 kalau dia juara di
tingkat provinsi dan nasional," katanya. Pungli yang dilakukan
pihak-pihak sekolah tentunya meresahkan orangtua dan wali murid. Namun
karena takut anaknya diintimidasi pihak sekolah, pungli itupun terpaksa
dipenuhi.
Menanggapi
masalah itu, ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia A. Ahmad melalui
bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja J. Peranginangin saat dihubungi
globalsumut sesalkan ulah pihak sekolah. J.Peranginangin berharap DPRD
dan Dinas Pendidikan Kota Medan tidak tutup mata. “Pungutan berbentuk apapun
dan dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan di sekolah termasuk
pengadaan seragam sekolah apa lagi Kepseknya minta uang "MAHAR" alias
bayar kalau mau masuk sekolah Negeri tersebut.
Hal
itu sudah melanggar Undang-Undang, Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010. Kita berharap DPRD dan Dinas
Pendidikan Medan tidak tutup mata”. Kata J.Peranginangin yang berjanji
menindaklanjuti masalah itu.
Hingga
berita ini di muat Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan yang akrab disapa
Bunda Sri dan Kepala Sekolah SMK Negeri 13 Medan Sakti ketika
dikonfirmasi globalsumut melalui telephon selularnya tidak berhasil
begitu juga dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Medan Syahbilal.(M.Mangunsong).
Posting Komentar
Posting Komentar