0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Penerimaan murid baru tingkat SLTP dan SMA sederajat tahun ajaran 2015 di Medan Provinsi Sumatera Utara diwarnai pungutan liar (pungli). Modus pungli yang melanggar Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 itu berupa pengadaan seragam sekolah yang diadakan pihak sekolah dan lain sebagainya  Jumat (7/8/2015).

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 16 Medan jalan Rahmad Budin, SMA Negeri 1 Medan, dan SMK Negeri 13 Seruway Medan Labuhan. Tidak tanggung-tanggung, seragam sekolah dibandrol jutaan rupiah, anehnya komite sekolah melegalkan pelanggaran Permendikbud itu.  "Di SMP Negeri 5 Medan Jalan Stasiun Kelurahan Martubung Kec. Medan Labuhan Provinsi Sumatera Utara , Penerimaan murid baru di warnai dengan uang "MAHAR".

Sekedar diketahu Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016 di Medan  yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA negeri (sederajat) se-Kota Medan, beberapa waktu yang lalu.

Dalam juknis tersebut, dijelaskan bahwa PPDB dilaksanakan dengan asas obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif, serta tidak ada penolakan dalam penerimaan siswa baru jika jumlah pendaftar sama atau kurang dari jumlah daya tampung.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar menjelaskan, jumlah satu rombongan belajar (rombel) per kelas maksimal 40 siswa. Adapun komposisi yang akan dinilai adalah 30 persen skor tes potensi akademik (tes tertulis), 60 persen nilai rata-rata hasil Ujian Nasional, dan 10 persen skor Bina Lingkungan Sekolah.

"Tes tertulisnya sekolah masing-masing yang buat. Sekolah kita berikan otonomi untuk membuat soalnya," kata Marasutan.

Yang dimaksud dengan Bina Lingkungan Sekolah, kata Marasutan, mencakup prestasi siswa selama duduk di SD atau SMP.  "Misalnya dia selama ini berprestasi di OSN atau O2SN, dia akan diberi skor 50 kalau dia juara di tingkat provinsi dan nasional," katanya.  Pungli yang dilakukan pihak-pihak sekolah tentunya meresahkan orangtua dan wali murid. Namun karena takut anaknya diintimidasi pihak sekolah, pungli itupun terpaksa dipenuhi.

Menanggapi  masalah itu, ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia A. Ahmad melalui bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja J. Peranginangin saat dihubungi globalsumut sesalkan ulah pihak sekolah. J.Peranginangin berharap DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Medan tidak tutup mata. “Pungutan berbentuk apapun dan dengan alasan apapun tidak boleh dilakukan di sekolah termasuk pengadaan seragam sekolah apa lagi Kepseknya minta uang "MAHAR" alias bayar kalau mau masuk sekolah Negeri tersebut.

Hal itu sudah melanggar Undang-Undang, Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010. Kita berharap DPRD dan Dinas Pendidikan Medan tidak tutup mata”. Kata J.Peranginangin yang berjanji menindaklanjuti masalah itu.

Hingga berita ini di muat Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan yang akrab disapa Bunda Sri dan Kepala Sekolah SMK Negeri 13 Medan Sakti ketika dikonfirmasi globalsumut melalui telephon selularnya tidak berhasil begitu juga dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Medan Syahbilal.(M.Mangunsong).

Posting Komentar

Top