Dirjen Bea dan Cukai , Heru Pambudi, bersama Ketua Pengarah Kastam Bahagian Pematuhan dan Penguatkuasaan, Malaysia Dato’ Haji Matrang saat pembukaan "PAKTOR KASTIMA" Jum'at (7/8/2015) di Belawan. |
Patkor
Kastima merupakan bagian kerja sama Indonesia-Malaysia sebagai
perwujutan kerja sama dan koordinasi dalam upaya mencegah dan
memberantas kegiatan penyeludupan di sepanjang selat malaka.
Patkor
Kastima ke-21 A Tahun 2015 ini, diselenggarakan mulai tanggal 7-20
Agustus 2015 dan Patkor Kastima ke-21 B, diselenggarakan pada bulan
November 2015, dan rencananya akan diakhiri dengan upacara penutupan di
Pulau Pinang, Malaysia.
Tema
Patkor Kastima ke-21 A ini ditulis dengan bahasa batak, "Marsada Roha
Ma Hita Manjaga Indonesia-Malaysia" (Bersatu Hatilah Kita untuk Menjaga
Indonesia dan Malaysia).
Dalam
kegiatan operasi Patkor Kastima tersebut Indonesia menurunkan sebanyak 8
unit unsur kapal patroli sedangkan Malaysia 9 unit kapal patroli.
Operasi diwilayah indonesia mulai dari Perairan Kuala Langsa, Aceh ke Perairan Batam yang terbagi dalam 5 sektor sedangkan di wilayah Malaysia mulai dari Perairan Pulau Pinang ke Perairan Sungai Pulai yang juga terbagi dalam 5 sektor.
Untuk mempermudah komunikasi dan pertukaran informasi serta dalam rangka menambah pengetahuan masing-masing unsur dilakukan pertukaran personil sebanyak 5 (lima) orang dari DJBC di Kapal Patrori JKDM dan demikian pula sebaliknya.
Pihak Bea dan Cukai juga menginformasikan penindakan yang telah dilakukan pada Operasi Kastima sebelumnya, Pada Operasi Patkor Kastima 19 A Tahun 2013,Penindakan pompong tanpa nama bermuatan barang campuran berupa beras dan BKC FTZ asal Batam tanpa dokumen PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone).
Operasi diwilayah indonesia mulai dari Perairan Kuala Langsa, Aceh ke Perairan Batam yang terbagi dalam 5 sektor sedangkan di wilayah Malaysia mulai dari Perairan Pulau Pinang ke Perairan Sungai Pulai yang juga terbagi dalam 5 sektor.
Untuk mempermudah komunikasi dan pertukaran informasi serta dalam rangka menambah pengetahuan masing-masing unsur dilakukan pertukaran personil sebanyak 5 (lima) orang dari DJBC di Kapal Patrori JKDM dan demikian pula sebaliknya.
Pihak Bea dan Cukai juga menginformasikan penindakan yang telah dilakukan pada Operasi Kastima sebelumnya, Pada Operasi Patkor Kastima 19 A Tahun 2013,Penindakan pompong tanpa nama bermuatan barang campuran berupa beras dan BKC FTZ asal Batam tanpa dokumen PPFTZ (Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone).
Pada Operasi Patkor Kastima 19 B, Penindakan KM.Maju bermuatan Sembako asal Batam tanpa dukumen PPFTZ, Penindakan KM. Aura Jaya bermuatan barang campuran (sembako, besi ulir, kawat las, tripleks, tas, kosmetik, alat olah raga) tanpa dokumen PPFTZ, Penindakan KM. Intan Berlian bermuatan pakai bekas (ballpress), Penindakan KM. Doa ibu dan KM. Hasil Laut bermuatan Bawang asal Port Klang tujuan Tanjung Balai Asahan tanpa dokumen Kepabeanan.
Sedangkan Pada Operasi Kastima 20 A Tahun 2014, Penindakan KM. Segar Jaya muatan Rokok dan Barang Campuran asal Batam tujuan Tanjung Batu tanpa dokumen PPFTZ, Penindakan KM. Riska Jaya muatan Elektronik dan Sembako asal Batam tujuan Dumai tanpa dokumen PPFTZ, Penindakan KM. Abadi Jaya I Muatan Bawang Merah dan Beras Ketan asal Port Klang tujuan Tanjung Balai Asahan,tanpa dokumen Kepabeanan, Penindakan KM. Lumba-Lumba muatan Rokok FTZ dan Sembako asal Batam tujuan Tanjung Uban, tanpa dokumen PPFTZ, Penindakan KM. Tanpa Nama bermuatan 1 orang TKI membawa ± 3.141 gram Methampetamine asal Malaysia, Penindakan KM. Salam Bahari muatan Kayu Teki asal Pulau Merbau tujuan Batu Pahat, Malaysia tanpa dokumen kepabeanan, Penindakan KM. Tuah Meranti 4 Muatan Kayu Teki asal Teluk Belitung tujuan Batu Pahat, Malaysia tanpa dokumen kepabeanan, Penindakan KM. tanpa nama bermuatan 1 orang TKI membawa membawa ± 4.5 gram Methampetamine, Penindakan KM. Bintang Surya muatan Pakai Bekas asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis tanpa dokumen kepabeanan, dan pada Operasi Kastima 20 B Tahun 2014, yakni penindakan terhadap KM Masita GT 23 oleh satuan tugas kastima BC 1607 pada 12 November 2014 di perairan Pulau Mengkada bermuatan barang campuran tanpa dokumen serta penindakan terhadap KM Putri Setia oleh satuan tugas kastima BC 1607 pada 12 November 2014 di perairan Pulau Sekikir juga bermuatan barang campuran asal Pulau Buru tujuan Batam tanpa dilindungi dokumen PPFTZ. Dari hasil penindakan tersebut bahwa Patkor Kastima Tahun 2013 dan 2014 yang lalu telah memberikan manfaat yang baik bagi kedua negara di wilayah yuridiksi masing-masing dalam upaya melalukan pencegahan dan pemberantasan lalu lintas maritim tersibuk di dunia.Dan diharapkan operasi Patkor Kastima 21 Tahun 2015 ini dapat terlaksana dengan lancar dan dapat dijalankan secara berkelanjutan serta menghasilkan manfaat yang lebih baik,Jelas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar