GLOBAL
SUMU.COMT- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba II
Jakarta Pusat, bernama Ony Suryanto, 32 tahun, harus kembali mendekam
di penjara kendati sudah dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2015) ini.
Ony Suryanto dijemput kembali oleh Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, karena kasus penipuan kepada pejabat
Polri.
Tim
yang dipimpin oleh Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
Kompol Handik Zusen, menjemput Ony sekira pukul 10:00 WIB, Senin
(17/8/2015).
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti,
mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Ony mengaku sebagai pejabat
kepolisian untuk menipu.
"Mengaku
pejabat kepolisian, menghubungi orang-orang yang kenal dengan pejabat.
Dia mengaku menjadi Wakapolri, Kadiv Propam Mabes, Dirkrimum, Sekjen
Wantanas, Kapolda, Kasat Reskrim, hingga Pejabat BNN," ujar Kombes
Krishna.
Kombes
Krishna pun mengaku, sempat ditipu oleh Ony. Dirinya mengatakan, gaya
bicara Ony di telepon layaknya pejabat di Kepolisian.
"Saya
pernah jadi korban, Gaya waktu telepon seperti pejabat polisi, Pakai
nomor cantik, gayanya seperti senior. Saat menelpon meyakinkan betul,"
katanya.
Selain
pejabat Polri, Krishna menjelaskan, orang sipil pun banyak yang kena
tipu daya Ony. "Salah satu modus, misalkan saat pelantikan jabatan,
mengaku dari Kapolsek, terus minta uang," jelas Kombes Krishna.
Saat
ditanya bagaimana mendapatkan nomor pejabat Polri, Ony mengaku,
mendapat nomor-nomor telepon Polri dari layanan 108. Hingga kini,
Krishna mengungkapkan, laporan terhadap kasus yang dilakukan oleh Ony
banyak sekali.
"Ini sudah cek, kerugian banyak sekali. Total kerugian bisa mencapai ratusan juta," kata Kombes Krishna.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar