0
GLOBAL SUMU.COMT- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba II Jakarta Pusat, bernama Ony Suryanto, 32 tahun, harus kembali mendekam di penjara kendati sudah dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2015) ini. Ony Suryanto dijemput kembali oleh Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, karena kasus penipuan kepada pejabat Polri.

Tim yang dipimpin oleh Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen, menjemput Ony sekira pukul 10:00 WIB, Senin (17/8/2015).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Ony mengaku sebagai pejabat kepolisian untuk menipu.

"Mengaku pejabat kepolisian, menghubungi orang-orang yang kenal dengan pejabat. Dia mengaku menjadi Wakapolri, Kadiv Propam Mabes, Dirkrimum, Sekjen Wantanas, Kapolda, Kasat Reskrim, hingga Pejabat BNN," ujar Kombes Krishna.

Kombes Krishna pun mengaku, sempat ditipu oleh Ony. Dirinya mengatakan, gaya bicara Ony di telepon layaknya pejabat di Kepolisian.

"Saya pernah jadi korban, Gaya waktu telepon seperti pejabat polisi, Pakai nomor cantik, gayanya seperti senior. Saat menelpon meyakinkan betul," katanya.

Selain pejabat Polri, Krishna menjelaskan, orang sipil pun banyak yang kena tipu daya Ony. "Salah satu modus, misalkan saat pelantikan jabatan, mengaku dari Kapolsek, terus minta uang," jelas Kombes Krishna.

Saat ditanya bagaimana mendapatkan nomor pejabat Polri, Ony mengaku, mendapat nomor-nomor telepon Polri dari layanan 108. Hingga kini, Krishna mengungkapkan, laporan terhadap kasus yang dilakukan oleh Ony banyak sekali.

"Ini sudah cek, kerugian banyak sekali. Total kerugian bisa mencapai ratusan juta," kata Kombes Krishna.

Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya

Posting Komentar

Top