0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Tiga kapal illegal fishing diledakkan di Perairan Belawan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Selasa (18/8).

Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 983 Groose Tonage (GT) 55. Kemudian dua unit kapal pukat grandong, yakni KM Bintang Terang I dan KM Bintang Terang 2 GT 6. Ketiga unit kapal ini diledakkan di lokasi 26 mil dari Dermaga Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan.

Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Yudo Margono,SE yang didampingi Kadis kelautan dan Perikanan Sumut Zonny Waldi, Dirpolair Sumut Kombes Armia Fahmi, Kajari Belawan Andy Faisal, SH. MHum dan Kepala DKP Belawan Basri, A.Pi, M.Si mengatakan Peledakan Kapal tersebut sudah memiliki kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri.

“Sebelumnya kami sudah mendapatkan surat pemusnahan barang bukti (kapal) dari pengadilan. Jadi, semua yang diledakkan ini sudah melalui persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia kepada wartawan di Mako Lantamal I Belawan, kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, kapal-kapal ilegal ini diledakkan dan ditenggelamkan untuk mengantisipasi terjadi pencurian ikan lagi di wilayah laut Indonesia. Dia berharap dengan cara ini bisa menimbulkan efek jera kepada pelakuillegal fishing di Perairan Indonesia, khususnya di Belawan. “Kami berharap juga tidak terjadi lagi penyimpangan penggunaan alat tangkap atau pelanggaran wilayah tangkap ikan,” katanya.

Peledakan tiga unit kapal itu dilakukan dengan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah dan berada di dalam laut sekitar 40 meter. Dinamit itu meledak dan menghancurkan tiga unit kapal itu sehingga tenggelam ke dasar lautan. Pihaknya setelah ini akan terus menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia, terutama Perairan Belawan merupakan perlintasan internasional yang sangat strategis dan rawan pencurian ikan. “Kita ketahui daerah (Perairan Belawan) ini merupakan perlintasan internasional, apalagi terus ke Selat Malaka. Untuk itu, kita tidak akan tinggal diam jika laut kita ini dimasuki oleh warga negara asing apalagi itu mencuri ikan,” ujarnya.

Penenggelaman Kapal Pelaku Ilegal Fishing ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No.45/2009, Yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, menurut Perwira Tinggi ini diharapkan dengan aksi penenggelaman Kapal ini dapat membuat efek gentar bagi Para Pelaku Ilegal Fishing, agar kedaulatan bangsa atas Laut dapat terus ditegakkan

Ditambahkannya, adanya dua kapal milik WNI yang juga ditenggelamkan karena kapal tersebut berkapasitas 6 GT. Sementara sesuai dengan Pasal 92 dan Pasal 80 UU No 31/2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 18/2013, maka trawl atau pukat grandong dilarang penggunaannya di seluruh wilayah Perairan Indonesia.

Direktur Penanganan Pelanggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan, Lapis Silalahi mengatakan, ketiga kapal yang dimusnahkan sudah memiliki putusan hukum tetap, dan dimusnahkan bersama 38 kapal pelaku illegal fishing lainnya.  "Pemusnahan ini berlangsung secara nasional terhadap kapal milik pelaku illegal fishing," jelasnya.  Berdasarkan data dari pihak KKP, selain di Belawan, penenggelaman kapal juga berlangsung di Pontianak, yakni sebanyak 15 kapal, Bitung delapan kapal, Ranai lima kapal, Tarempa tiga kapal dan Tarakan empat kapal.

Kepala Seksi Sarana Latihan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BP3) Belawan, Marianus Okto Brewon mengatakan, setidaknya sudah ada lima unit kapal yang diledakkan di Belawan sejak Januari 2015 lalu. Kelima kapal tersebut, yakni kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFA 7738 diledakkan oleh Polda Sumut pada Kamis (8/1) 2015. Kemudian kapal berbendera Malaysia lagi diledakkan Lantamal I Belawan pada Rabu (20/5) lalu. Terakhir kemarin, tiga unit kapal sekaligus diledakkan di Belawan.

“Peledakan kapal ini sekaligus juga memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami menyatakan perang terhadap pelaku illegal fishing ini, maka kapal-kapal yang tertangkap ini diledakkan supaya ada efek jera. Peledakan kapal ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada hari ini,” kata Marianus.

Menurut Marianus, pihaknya sudah mengetahui modusmodus yang dilakukan pelaku illegal fishing oleh nelayan asing di wilayah laut Indonesia. Namun modus yang paling sering dilakukan pelaku, yakni kapal tersebut menggunakan bendera ganda. Jika memasuki wilayah Indonesia, maka pencuri ikan tersebut akan menggunakan bendera Indonesia dan begitu juga sebaliknya.

 “Kemudian bisa dengan menggunakan tenaga kerja sesuai wilayah tangkapannya. Modus ini juga sering digunakan untuk mengelabui petugas. Ini modus ini sudah ada yang kita tangkap, ada juga yang menggunakan dokumen-dokumen palsu dan lainnya,” katanya.(red)

Posting Komentar

Top