BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Tiga kapal illegal fishing diledakkan di Perairan
Belawan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan,
Selasa (18/8).
Kapal
penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 983 Groose
Tonage (GT) 55. Kemudian dua unit kapal pukat grandong, yakni KM
Bintang Terang I dan KM Bintang Terang 2 GT 6. Ketiga unit kapal ini
diledakkan di lokasi 26 mil dari Dermaga Markas Komando (Mako) Lantamal I
Belawan.
Komandan Lantamal I Laksamana Pertama TNI Yudo Margono,SE yang
didampingi Kadis kelautan dan Perikanan Sumut Zonny Waldi, Dirpolair
Sumut Kombes Armia Fahmi, Kajari Belawan Andy Faisal, SH. MHum dan
Kepala DKP Belawan Basri, A.Pi, M.Si mengatakan Peledakan Kapal tersebut
sudah memiliki kekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan surat pemusnahan barang bukti (kapal) dari pengadilan. Jadi, semua yang diledakkan ini sudah melalui persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia kepada wartawan di Mako Lantamal I Belawan, kemarin.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan surat pemusnahan barang bukti (kapal) dari pengadilan. Jadi, semua yang diledakkan ini sudah melalui persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia kepada wartawan di Mako Lantamal I Belawan, kemarin.
Lebih lanjut
dikatakannya, kapal-kapal ilegal ini diledakkan dan ditenggelamkan
untuk mengantisipasi terjadi pencurian ikan lagi di wilayah laut
Indonesia. Dia berharap dengan cara ini bisa menimbulkan efek jera
kepada pelakuillegal fishing di Perairan Indonesia, khususnya di
Belawan. “Kami berharap juga tidak terjadi lagi penyimpangan penggunaan
alat tangkap atau pelanggaran wilayah tangkap ikan,” katanya.
Peledakan
tiga unit kapal itu dilakukan dengan menggunakan dinamit berdaya ledak
rendah dan berada di dalam laut sekitar 40 meter. Dinamit itu meledak
dan menghancurkan tiga unit kapal itu sehingga tenggelam ke dasar
lautan. Pihaknya setelah ini akan terus menjaga kedaulatan wilayah laut
Indonesia, terutama Perairan Belawan merupakan perlintasan internasional
yang sangat strategis dan rawan pencurian ikan. “Kita ketahui daerah
(Perairan Belawan) ini merupakan perlintasan internasional, apalagi
terus ke Selat Malaka. Untuk itu, kita tidak akan tinggal diam jika laut
kita ini dimasuki oleh warga negara asing apalagi itu mencuri ikan,”
ujarnya.
Penenggelaman Kapal Pelaku Ilegal Fishing ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No.45/2009, Yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, menurut Perwira Tinggi ini diharapkan dengan aksi penenggelaman Kapal ini dapat membuat efek gentar bagi Para Pelaku Ilegal Fishing, agar kedaulatan bangsa atas Laut dapat terus ditegakkan
Penenggelaman Kapal Pelaku Ilegal Fishing ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No.45/2009, Yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, menurut Perwira Tinggi ini diharapkan dengan aksi penenggelaman Kapal ini dapat membuat efek gentar bagi Para Pelaku Ilegal Fishing, agar kedaulatan bangsa atas Laut dapat terus ditegakkan
Ditambahkannya,
adanya dua kapal milik WNI yang juga ditenggelamkan karena kapal
tersebut berkapasitas 6 GT. Sementara sesuai dengan Pasal 92 dan Pasal
80 UU No 31/2004 tentang Perikanan, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan
dan Perikanan No 18/2013, maka trawl atau pukat grandong dilarang
penggunaannya di seluruh wilayah Perairan Indonesia.
Direktur
Penanganan Pelanggaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan, Lapis Silalahi mengatakan,
ketiga kapal yang dimusnahkan sudah memiliki putusan hukum tetap, dan
dimusnahkan bersama 38 kapal pelaku illegal fishing lainnya.
"Pemusnahan ini berlangsung secara nasional terhadap kapal milik pelaku
illegal fishing," jelasnya. Berdasarkan data dari pihak KKP, selain di
Belawan, penenggelaman kapal juga berlangsung di Pontianak, yakni
sebanyak 15 kapal, Bitung delapan kapal, Ranai lima kapal, Tarempa tiga
kapal dan Tarakan empat kapal.
Kepala
Seksi Sarana Latihan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BP3)
Belawan, Marianus Okto Brewon mengatakan, setidaknya sudah ada lima unit
kapal yang diledakkan di Belawan sejak Januari 2015 lalu. Kelima kapal
tersebut, yakni kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFA 7738
diledakkan oleh Polda Sumut pada Kamis (8/1) 2015. Kemudian kapal
berbendera Malaysia lagi diledakkan Lantamal I Belawan pada Rabu (20/5)
lalu. Terakhir kemarin, tiga unit kapal sekaligus diledakkan di Belawan.
“Peledakan kapal ini sekaligus juga memperingati Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia. Kami menyatakan perang terhadap pelaku illegal
fishing ini, maka kapal-kapal yang tertangkap ini diledakkan supaya ada
efek jera. Peledakan kapal ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia
pada hari ini,” kata Marianus.
Menurut
Marianus, pihaknya sudah mengetahui modusmodus yang dilakukan pelaku
illegal fishing oleh nelayan asing di wilayah laut Indonesia. Namun
modus yang paling sering dilakukan pelaku, yakni kapal tersebut
menggunakan bendera ganda. Jika memasuki wilayah Indonesia, maka pencuri
ikan tersebut akan menggunakan bendera Indonesia dan begitu juga
sebaliknya.
“Kemudian
bisa dengan menggunakan tenaga kerja sesuai wilayah tangkapannya. Modus
ini juga sering digunakan untuk mengelabui petugas. Ini modus ini sudah
ada yang kita tangkap, ada juga yang menggunakan dokumen-dokumen palsu
dan lainnya,” katanya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar