SIMALUNGUN
| GLOBAL SUMUT-Kepsek sd 091554 telah melanggar KIP (keterbukaan
inpormasi public ) tahun 2008 setiap berhak memperoleh inpormasi public
sesuai dengan undang undang yang replublik Indonesia , ternyata
kepsek tersebut merasa tidak senang atas pemantauan atau pemantauan
kompirmasi wartawan Rabu (5/8/2015).
Imformasi
yang dikutip dari beberapa wali murid yang tak mau disebutkan nama
kepada wartawan media ini mengatakan setiap turunnya dana bos tak
pernah dirapat dengan wali murid , prodosur itu harus diketahui
masyarat dan pihak sekolah harus transparan.
Saat
ditemui kepsek diruang kerja tepat hari senin tanggal 03 ;08.2015
menyatakan saya heran baru kali ini ada wartawan komfirnasi mengenai
dana bos hanya atasan saya yang berhak memeriksa mengenai dana bos
tutur tolopan br pasaribu S.Pd., selaku Kepala Sekolah SD Negeri
091554 tersebut.
"Petugas dipestorat Kabupaten Simalungun dan bendahara bos
propinsi itu yang berhak memeriksa saya kata saut tolopan br
pasaribu selaku kepsek".
Seperti
beberapan waktu yang lalu Mendiknas mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi memantau pelaksanaan program bantuan operasional sekolah
tingkat SD dan SMP di seluruh Tanah Air agar dana triliun rupiah
tersebut disalurkan tepat sasaran. “Pengawasan oleh orang tua murid
menjadi bagian terpenting supaya BOS (bantuan operasional sekolah) bisa
tepat sasaran dalam pelaksanaannya di sekolah-sekolah,”
Hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional dan
Bank Dunia ditemukan bahwa keterlibatan masyarakat, dalam hal ini
orangtua siswa terhadap pengawasan terhadap pemanfaatan dana BOS di
sekolah sangat minim. Mendiknas mengungkapkan penelitian Bank Dunia
terhadap 3.600 orang tua pada 720 sekolah di Indonesia. Hasilnya,
sebagian besar responden yang berpendidikan SD-SMA, pengetahuan orang
tua tentang BOS masih rendah.
Program
BOS yang telah dimulai sejak 2005, bertujuan meningkatkan akses anak
dalam pendidikan dasar 9 tahun. Pada 2005 anggaran BOS dari pemerintah
pusat melalui APBN sebesar Rp 5,1 triliun. Jumlah itu terus meningkat
menjadi Rp 12,3 triliun pada 2006, kemudian Rp 12,4 triliun pada 2007,
menurun sedikit menjadi Rp 12,2 triliun pada 2008 dan meningkat lagi
menjadi Rp 19,4 triliun pada 2009.
Untuk
itu, Mendiknas meminta agar komite sekolah terlibat secara aktif untuk
tidak sekedar merancang apa yang akan dilakukan oleh sekolah dengan BOS,
tapi ikut berperan dalam pengendaliannya. “Penggunaan BOS tidak
semata-mata ditentukan oleh kepala sekolah. Pemanfaatan dana BOS
mestinya harus dimusyawarahkan dengan komite sekolah sebagai perwakilan
dari masyarakat,”
Target
siswa SD dan SMP yang dilayani pun tiap tahun bertambah. Pada 2005
sebanyak 39 juta siswa, kemudian 2006 bertambah menjadi 39,7 juta siswa,
meningkat lagi menjadi 41,9 juta siswa pada 2007, kemudian 42 juta
siswa pada 2008 dan pada tahun 2009 adalah 42,5 siswa. Tahun 2010, dana
yang diterima untuk masing-masing siswa sebesar Rp 397 ribu untuk
tingkat SD. Sementara siswa SMP menerima Rp 570 ribu. Untuk wilayah kota
jumlahnya menjadi Rp400 ribu untuk tingkat SD dan Rp 575 ribu bagi SMP.
Program
BOS dimulai sejak tahun 2005 untuk mewujudkan program Wajib Belajar 9
Tahun. Dengan adanya program BOS, diharapkan biaya sekolah menjadi murah
dan gratis bagi masyarakat miskin.
Atas
dasar-dasar itu masyarakat maha raja menghimbu kepada Bupati Simalungun
dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Simalungun yang beralamat Jl. Asahan KM. 5, 5
Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Telepon (0622) 23844 untuk
segera turun tangan untuk meninjau SD N 091554 yang tak Transparan dalam Penggunan “Dana Bos”(Manaor Mangunsong)
Posting Komentar
Posting Komentar