0
SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Kepsek  sd 091554 telah melanggar KIP  (keterbukaan inpormasi public ) tahun 2008 setiap berhak memperoleh inpormasi public  sesuai dengan undang undang yang replublik Indonesia , ternyata  kepsek  tersebut merasa tidak senang  atas  pemantauan  atau pemantauan  kompirmasi wartawan Rabu (5/8/2015).

Imformasi  yang dikutip  dari beberapa wali murid yang tak mau disebutkan nama kepada wartawan media ini mengatakan setiap turunnya  dana bos tak pernah dirapat dengan wali murid , prodosur  itu harus  diketahui masyarat dan pihak sekolah harus  transparan.

Saat ditemui  kepsek diruang kerja tepat hari senin tanggal 03 ;08.2015 menyatakan  saya heran  baru kali ini ada wartawan  komfirnasi mengenai dana bos  hanya  atasan saya yang berhak memeriksa mengenai dana bos tutur  tolopan br pasaribu S.Pd., selaku Kepala Sekolah SD Negeri 091554 tersebut.

"Petugas dipestorat  Kabupaten Simalungun  dan bendahara bos propinsi itu yang berhak  memeriksa  saya  kata saut  tolopan  br pasaribu selaku kepsek".

Seperti beberapan waktu yang lalu Mendiknas mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memantau pelaksanaan program bantuan operasional sekolah tingkat SD dan SMP di seluruh Tanah Air agar dana triliun rupiah tersebut disalurkan tepat sasaran. “Pengawasan oleh orang tua murid menjadi bagian terpenting supaya BOS (bantuan operasional sekolah) bisa tepat sasaran dalam pelaksanaannya di sekolah-sekolah,”

Hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional dan Bank Dunia ditemukan bahwa keterlibatan masyarakat, dalam hal ini orangtua siswa terhadap pengawasan terhadap pemanfaatan dana BOS di sekolah sangat minim. Mendiknas mengungkapkan penelitian Bank Dunia terhadap 3.600 orang tua pada 720 sekolah di Indonesia. Hasilnya, sebagian besar responden yang berpendidikan SD-SMA, pengetahuan orang tua tentang BOS masih rendah.

Program BOS yang telah dimulai sejak 2005, bertujuan meningkatkan akses anak dalam pendidikan dasar 9 tahun. Pada 2005 anggaran BOS dari pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp 5,1 triliun. Jumlah itu terus meningkat menjadi Rp 12,3 triliun pada 2006, kemudian Rp 12,4 triliun pada 2007, menurun sedikit menjadi Rp 12,2 triliun pada 2008 dan meningkat lagi menjadi Rp 19,4 triliun pada 2009.

Untuk itu, Mendiknas meminta agar komite sekolah terlibat secara aktif untuk tidak sekedar merancang apa yang akan dilakukan oleh sekolah dengan BOS, tapi ikut berperan dalam pengendaliannya.  “Penggunaan BOS tidak semata-mata ditentukan oleh kepala sekolah. Pemanfaatan dana BOS mestinya harus dimusyawarahkan dengan komite sekolah sebagai perwakilan dari masyarakat,”

Target siswa SD dan SMP yang dilayani pun tiap tahun bertambah. Pada 2005 sebanyak 39 juta siswa, kemudian 2006 bertambah menjadi 39,7 juta siswa, meningkat lagi menjadi 41,9 juta siswa pada 2007, kemudian 42 juta siswa pada 2008 dan pada tahun 2009 adalah 42,5 siswa. Tahun 2010, dana yang diterima untuk masing-masing siswa sebesar Rp 397 ribu untuk tingkat SD. Sementara siswa SMP menerima Rp 570 ribu. Untuk wilayah kota jumlahnya menjadi Rp400 ribu untuk tingkat SD dan Rp 575 ribu bagi SMP.

Program BOS dimulai sejak tahun 2005 untuk mewujudkan program Wajib Belajar 9 Tahun. Dengan adanya program BOS, diharapkan biaya sekolah menjadi murah dan gratis bagi masyarakat miskin.

Atas dasar-dasar itu masyarakat maha raja menghimbu kepada Bupati Simalungun dan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kab. Simalungun yang beralamat Jl. Asahan KM. 5, 5 Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Telepon (0622) 23844 untuk segera turun tangan untuk meninjau SD N 091554 yang tak Transparan dalam Penggunan “Dana Bos”(Manaor Mangunsong)

Posting Komentar

Top