MEDAN
LABUHAN-Masih ingat soal Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Besar Kecamatan
Medan Labuhan Abdullah yang lindungi UD. Ariputra Brass (Usaha peleburan
logam-red). Setelah pencemaran lingkungan dilaporkan warga setempat ke
Waliokota Medan, kini Keplink nakal itu sibuk minta tandatangan warga
sebagai bukti setuju atas operasi usaha peleburan logam milik Ahok di
perbatasan lingkungan 2 jalan Pancing V Keluhan Besar Kecamatan Medan
Labuhan. Selasa (18/8/2015).
Sekedar
diketahui, Walikota Medan Zulmi Eldin melalui Kepala Badan Lingkungan
Hidup kota Medan Ir. Arief S. Trinugroho, MT larang UD. Ariputra Brass
beroperasi. Larangan tertulis dengan nomor surat 6601/2600/BLH/V/2015
yang ditujukan kepada penanggung jawab UD. Ariputra Brass itu disebabkan
usaha peleburan logam yang dibeckup kepala lingkungan 3 Kelurahan Besar
terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan hidup (izin) sesuai dengan
tata ruang.
Entah
apa kepentingan kepala lingkungan 3 Kelurahan Besar Kecamatan Medan
Labuhan Abdullah hingga nekat minta tandatangan warga dari rumah ke
rumah. Tidak sampai di situ, remaja Masjid pun dilibatkan sebagai
pendukung beroperasinya perusahaan yang sudah mencemari lingkungan
tersebut, anehnya Camat Medan Labuhan A. Rahman biarkan ulah anggotanya
itu. Parahnya lagi Camat seakan tak mau tau kalau warga yang mengadukan
pencemaran lingkungan diintimidasi. Tidak tertutup kemungkinan Camat
sengaja melakukan pembiaran.
Pantauan
globalsumut di lapangan, lokasi UD. Ariputra Brass berada di tengah
padat penduduk. Meskipun ada larangan beroperasi dari BLH Medan bukan
hambatan bagi penanggung jawab usaha peleburan logam itu. Buktinya
produksi peleburan logam dan kegiatan lainnya masih tetap berjalan.
Camat
Medan Labuhan A. Rahman ketika dikonfirmasi globalsumut melalui
telephon selularnya, Selasa (18/8/2015) mengelak. Rahman mengaku tidak
tau pasti tentang kembalinya produksi UD. Ariputra Brass. “Saya tidak
tau kalau itu kembali produksi. Sepertinya tidak ada laporannya saya
terima”. Kata Camat. (mn/bu).
Posting Komentar
Posting Komentar