0
Sudarti, PPK Alkes RSU Tanjungbalai.
MEDAN I GLOBAL SUMUT-Tim Penyidik Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap Dua pejabat di RSUD T. Mansyur Kota Tanjung Balai-Asahan. Keduanya, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asril selaku Ketua Layanan Pengadaan langsung dititipkan di Rutan dan Lapas Wanita Tanjunggusta Medan,Kamis tanggal 30 Juli 2015.

Penahanan dilakukan setelah pihak penyidik menetapkan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari APBN-P tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Begitu pula dari hasil penelusuran tim penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 milyar dari anggaran Rp 5 milyar, dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh pihak BPKP Sumut.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sehingga tim penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta selama 20 hari dari sekarang.

"Kita melakukan penahanan terhadap Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan bersumber dari APBN-P tahun 2012 sebesar Rp5 miliar," ujar Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus Kejatisu, H.F. Silitonga

"Saat ini diinventarisir kurang lebih Rp1,5 miliar dari anggaran Rp5 miliar," katanya.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi pemahalan harga dengan cara melakukan mark up dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Sehingga berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari dari sekarang," sebutnya.

Alasan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
"Dalam kasus ini, sebenarnya ada tiga orang tersangka, dan yang ditahan hari ini ada dua orang. Sedangkan satu lagi adalah rekanan atas nama Rizkivan Lumban Tobing. Saat ini masih menjalani hukuman penjara terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara. Dia dulu Direktur PT Aditya Wiguna Kencana" ungkapnya.(red_01)

Posting Komentar

Top