Sudarti, PPK Alkes RSU Tanjungbalai. |
MEDAN
I GLOBAL SUMUT-Tim Penyidik Kejati Sumut kembali melakukan penahanan
terhadap Dua pejabat di RSUD T. Mansyur Kota Tanjung Balai-Asahan.
Keduanya, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
Asril selaku Ketua Layanan Pengadaan langsung dititipkan di Rutan dan
Lapas Wanita Tanjunggusta Medan,Kamis tanggal 30 Juli 2015.
Penahanan
dilakukan setelah pihak penyidik menetapkan kedua sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari
APBN-P tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum
dilakukan penahanan keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka. Begitu pula dari hasil penelusuran tim penyidik menemukan
adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 milyar dari anggaran Rp 5
milyar, dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh pihak BPKP
Sumut.
Penahanan
terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi
dan alat-alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah
terjadi pemahalan harga yakni dengan cara melakukan mark up terhadap
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sehingga tim penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta selama 20 hari dari sekarang.
"Kita
melakukan penahanan terhadap Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan. Keduanya ditahan terkait
kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan bersumber dari APBN-P
tahun 2012 sebesar Rp5 miliar," ujar Koordinator Tim Penyidik Pidana
Khusus Kejatisu, H.F. Silitonga
"Saat ini diinventarisir kurang lebih Rp1,5 miliar dari anggaran Rp5 miliar," katanya.
Penahanan
terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi
dan alat bukti yang diperoleh dari para distributor, bahwa telah terjadi
pemahalan harga dengan cara melakukan mark up dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS).
"Sehingga berdasarkan itu, kita lapor ke pimpinan, yakni Kajatisu, Pak
Yusni dan atas usul dari tim penyidik kita lakukan penahanan di Rutan
Tanjung Gusta selama 20 hari dari sekarang," sebutnya.
Alasan
dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka karena dikhawatirkan
akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan
yang sama.
"Dalam
kasus ini, sebenarnya ada tiga orang tersangka, dan yang ditahan hari
ini ada dua orang. Sedangkan satu lagi adalah rekanan atas nama Rizkivan
Lumban Tobing. Saat ini masih menjalani hukuman penjara terkait
pengadaan alkes di Padang Lawas Utara. Dia dulu Direktur PT Aditya
Wiguna Kencana" ungkapnya.(red_01)
Posting Komentar
Posting Komentar