Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan |
GLOBAL
SUMUT- Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Polda Metro
Jaya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) nonaktif Partogi Pangaribuan ditahan
oleh penyidik.
Sebelumnya,
Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
proses dwelling time atau waktu tunggu barang peti kemas di Pelabuhan
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jumat
malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB, pejabat eselon I di Kemendag itu
dinyatakan sebagai penghuni Rumah Tahanan Subdit Tipikor Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Jadi
Tim Satuan Petugas Khusus (satgasus) Polda Metro Jaya telah selesai
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka PP dan hari ini, pukul 22.00
WIB tadi, Satgas menetapkan PP ditahan di Polda Metro Jaya," tegas
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di
Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015) malam.
Mujiyono
menjelaskan penyidik menahan Partogi dengan alasan menghindari mantan
staf ahli Kementerian Perdagangan itu melarikan diri dan menghilangkan
barang bukti.
"Alasan
penahanan, yaitu pertama dikhawatirkan tersangka PP akan melarikan
diri. Dan kedua kalau dia tidak ditahan dikhawatirkan akan menghilangkan
barang bukti," papar Mujiyono.
Sehari
sebelumnya, tepatnya Kamis malam 30 Juli 2015, polisi mengatakan dua
alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup kuat
untuk menyeret Partogi ke meja hijau.
Mujiyono
kemudian mengungkapkan, penyidik memperkuat sangkaannya dengan satu
alat bukti lagi, yaitu petunjuk keterlibatan Partogi yang ditemukan
polisi selama proses penyidikan.(red_01)
Posting Komentar
Posting Komentar