GLOBAL
SUMUT-Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan tindak
pencucian uang di Kementerian Perdagangan. Penetapan tersebut setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap Partogi selama 12 jam, mulai dari pukul
10.00 WIB sampai 22.00 WIB pada Kamis (30/7/2015).
"Proses
pemeriksaan selama 12 jam, Dirjen Perdagangan Luar Negeri non-aktif,
PP, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta,
Kamis (30/7/2015) malam.
Penetapan
ini berdasarkan dengan alat bukti permulaan. Alat bukti berupa
keterangan saksi serta sinkronisasi alat bukti yang disita saat
penggeledahan. "Juga aliran dana pada satu rekening saudara PP, ada
sinkronisasi perbuatan melawan hukum," kata Iqbal.
Polisi belum merinci peran Partogi dalam kasus ini. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Partogi
dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 dan
Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 a, b, dan Pasal 12B UU Nomor
20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 20
tahun penjara.
Kasus
ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time
atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu
(17/6/2015) lalu. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan
berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.
Tito langsung menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris
Besar Hengki Haryadi untuk melakukan pengecekan di lapangan. Setelah
dilakukan pendalaman, ternyata ditemukan sesuatu yang bermasalah, yakni
soal perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak
pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu
Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan.
Tito kemudian membentuk satgas khusus yang diketuai Hengki dengan
dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya. Dari situ, polisi menggeledah kantor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada
Selasa (28/7/2015).
Setelah penggeledahan, polisi kemudian menangkap ME yang diduga
terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Tak berhenti
di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL
dan IM sebagai Kasubdit di Kementerian Perdagangan, juga turut dijadikan
tersangka dalam kasus ini.(red_01)
Posting Komentar
Posting Komentar