MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Di Medan Provinsi Sumatera Utara penerimaan murid baru
tingkat SLTP dan SMA sederajat tahun ajaran 2015 diwarnai pungutan liar
(pungli). Modus pungli yang melanggar Permendikbud Nomor 45 tahun 2014
itu berupa pengadaan seragam sekolah yang diadakan pihak sekolah. Jumat
(7/8/2015).
Seperti
yang terjadi di SMA Negeri 16 Medan jalan Rahmad Budin, SMA Negeri 1
Medan, dan SMK Negeri 13 Seruway Medan Labuhan. Tidak tanggung-tanggung,
seragam sekolah dibandrol jutaan rupiah, anehnya komite sekolah
melegalkan pelanggaran Permendikbud itu.
Pungli
yang dilakukan pihak-pihak sekolah tentunya meresahkan orangtua dan
wali murid. Namun karena takut anaknya diintimidasi pihak sekolah,
pungli itupun terpaksa dipenuhi.
Selain
itu, mekanisme penerimaan murid baru juga syarat dengan pungli dan
permainan, tak sedikit orangtua wali murid kecewa karena banyaknya orang
orang titipan yang masuk ke sekolah milik pemerintah tersebut.
“Saya
menyesal sekolahkan anak saya di SMK Negeri 13 Medan. Seragam
sekolahnya harus dibayar Rp. 1.800.000, terpaksa saya cari tempat
ngutangan”. Kata wali murid kelas 10 yang minta namanya tidak
dikorankan.
Menanggapi
masalah itu, ketua LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia A. Ahmad melalui
bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja J. Peranginangin saat dihubungi
globalsumut sesalkan ulah pihak sekolah. Jamal berharap DPRD dan Dinas
Pendidikan Medan tidak tutup mata. “Pungutan berbentuk apapun dan dengan
alasan apapun tidak boleh dilakukan di sekolah termasuk pengadaan
seragam sekolah. Hal itu sudah melanggar Undang-Undang, Permendikbud
Nomor 45 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010. Kita
berharap DPRD dan Dinas Pendidikan Medan tidak tutup mata”. Kata Jamal
yang berjanji menindaklanjuti masalah itu.
Kepala
sekolah SMA Negeri 16 Medan yang akrab disapa Bunda Sri dan Kepala
Sekolah SMK Negeri 13 Medan Sakti ketika dikonfirmasi globalsumut
melalui telephon selularnya tidak berhasil. Telephon genggam yang biasa
digunakan ke dua Kepsek tersebut mendadak mati. (M.Mangunsong).
Posting Komentar
Posting Komentar