LABUHAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Seorang terdakwa bernama Muliono terus melakukan
pelecehan terhadap institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Labuhan
Deli dengan tidak pernah mau hadir dalam setiap panggilan bersidang.
Namun anehnya meski terus dilecehkan oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dalam kasus tersebut yakni Simon Morris Sihombing, SH dan M Akbar
Sirait, SH tidak juga mau melakukan upaya paksa terhadap terdakwa untuk
dihadirkan di persidangan.
Terdakwa
Muliono alias Yono (49) warga Dusun Benteng Desa Paya Bakung Kecamatan
Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tersandung dalam kasus Pengrusakan
Tanaman milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Dan ketika perkaranya masih
ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa
dipersangkakan penyidik melanggar pasal 406 KUHP. Selanjutnya berkas
perkara tersangka Yono tersebut telah dinyatakan lengkap dan diterima
(P21) pihak Kejari Cab. Labuhan Deli untuk disidangkan.
Catatan
koran ini bahwa persidangan terdakwa Yono mulai digelar pada
pertengahan bulan Maret 2015 yang lalu. Namun sejak rencana awal
persidangan tersebut hingga saat ini telah berjalan sekitar 5 bulan dan
JPU Simon Morris Sihombing, SH pun telah pindah tugas ke luar kota
Medan, terdakwa terus mangkir, membandel dan menyepelekan panggilan JPU
dengan tidak pernah mau datang ke persidangan di Labuhan Deli.
Jaksa
Penuntut Umum Akbar Sirait, SH, yang dikonfirmasi pada Kamis (7/8)
kemarin menjawab tidak tau pasti kapan jadwal persidangan terdakwa Yono
akan bisa digelar, “ Nantilah kita lihat minggu-minggu depan ya”,
ujarnya. Saat ditanya siapa nama Hakim dalam persidangan kasus terdakwa
Yono ini lagi-lagi JPU Akbar tidak tau. “Siapa nama hakim dalam kasus
ini pak, tanya wartawan. JPU Akbar nampak berpikir sebentar lalu
menjawab “Nantilah ya karena Jaksanya bukan saya”, ujar Akbar ngeles.
Selanjutnya Akbar berkata, “Kita sudah pernah datang kesana (rumah
terdakwa Yono-red) tapi orang itu ya kek semacam jaringan. Disana ada
juga orang-orang pakai loreng (TNI-red). Namanya kita masuk ke kampung
orang kan faktor keamanan kita juga harus dipikirkan. Nantilah
Minggu-Minggu ini kita coba lagi,” ujar Akbar bergegas meninggalkan
wartawan.
Diduga
ada uang sogok Rp 20 juta Terkait dengan terus molornya persidangan
terdakwa Yono, beredar kabar bahwa pihak terdakwa sedang mengumpulkan
uang 20 juta disebut-sebut untuk diberikan kepada Jaksa. Namun hal itu
dibantah keras oleh JPU Simon, SH. “ Wah berikan apa lagi. Mau ngapain.
Mau upaya apa ini. Orang sidang aja belum kok. Kita kan sekarang dalam
posisi untuk menghadirkan dia, kan gitu. Jadi kalau ada informasi
isu–isu seperti itu ya saya rasa isu gak benar itu, ya buktikanlah apa
yang mau dia urus. Tidak ada itu. Itu fitnah itu. Betul-betul fitnah
itu”, bantah Simon ketika dikonfirmasi via HP pada Jum’at, 15 Mei 2015
yang lalu.
Ketika
disinggung terkesan tidak ada ketegasan dari pihak JPU untuk
menghadirkan terdakwa di persidangan, Simon, SH mengatakan, “ Ini bukan
masalah tegas atau tidak tegas. Kami kan bermain di ruang lingkup
prosedur. Ya ketika prosedur itu sudah kita jalankan dia tetap tidak apa
ya kita serahkan semua ke Majelis Hakim. Karena perkara ini sekarang
sudah di tangan Pengadilan. Nah prosedur itu sudah kita jalankan dengan
memanggil dia secara layak, kan gitu”, ujar Simon. Kalau panggilan kami
tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh terdakwa, lanjut Simon, maka
kita serahkan ke pengadilan bgm mana, apakah akan mengeluarkan Penetapan
Paksa atau tidak. Karena kami pun sudah menunjukkan beberapa relis
panggilan kan gitu. Prosedur sudah kami jalankan sebagaimana mestinya
gitu lho, bilang Simon.
Adapun
kasus tedakwa Yono ini bergulir menyusul adanya laporan pihak PTPN II
Kebun Sei Semayang ke Polres Pelabuhan Belawan. Dimana selanjutnya pihak
Polres melakukan penyitaan terhadap 2 unit zetor yang saat itu
kedapatan sedang melakukan aktivitas di areal lahan PTPN II Kebun Sei
Semayang. Dalam proses penyidikan selanjutnya muncul nama Muliono,
Gareng dan Abun (WNI turunan). Namun ketiga orang ini dikabarkan tidak
pernah datang menghadiri panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa.
Disebut-sebut ada utusan datang ke Polres Pelabuhan Belawan terkait
kasus tersebut. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar