0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Seorang terdakwa bernama Muliono terus melakukan pelecehan terhadap institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Labuhan Deli dengan tidak pernah mau hadir dalam setiap panggilan bersidang. Namun anehnya meski terus dilecehkan oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut yakni Simon Morris Sihombing, SH dan M Akbar Sirait, SH tidak juga mau melakukan upaya paksa terhadap terdakwa untuk dihadirkan di persidangan.

Terdakwa Muliono alias Yono (49) warga Dusun Benteng Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tersandung dalam kasus Pengrusakan Tanaman milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Dan ketika perkaranya masih ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa dipersangkakan penyidik melanggar pasal 406 KUHP. Selanjutnya berkas perkara tersangka Yono tersebut telah dinyatakan lengkap dan diterima (P21) pihak Kejari Cab. Labuhan Deli untuk disidangkan.

Catatan koran ini bahwa persidangan terdakwa Yono mulai digelar pada pertengahan bulan Maret 2015 yang lalu. Namun sejak rencana awal persidangan tersebut hingga saat ini telah berjalan sekitar 5 bulan dan JPU Simon Morris Sihombing, SH pun telah pindah tugas ke luar kota Medan, terdakwa terus mangkir, membandel dan menyepelekan panggilan JPU dengan tidak pernah mau datang ke persidangan di Labuhan Deli.

Jaksa Penuntut Umum Akbar Sirait, SH, yang dikonfirmasi pada Kamis (7/8) kemarin menjawab tidak tau pasti kapan jadwal persidangan terdakwa Yono akan bisa digelar, “ Nantilah kita lihat minggu-minggu depan ya”, ujarnya. Saat ditanya siapa nama Hakim dalam persidangan kasus terdakwa Yono ini lagi-lagi JPU Akbar tidak tau. “Siapa nama hakim dalam kasus ini pak, tanya wartawan. JPU Akbar nampak berpikir sebentar lalu menjawab “Nantilah ya karena Jaksanya bukan saya”, ujar Akbar ngeles. Selanjutnya Akbar berkata, “Kita sudah pernah datang kesana (rumah terdakwa Yono-red) tapi orang itu ya kek semacam jaringan. Disana ada juga orang-orang pakai loreng (TNI-red). Namanya kita masuk ke kampung orang kan faktor keamanan kita juga harus dipikirkan. Nantilah Minggu-Minggu ini kita coba lagi,” ujar Akbar bergegas meninggalkan wartawan.

Diduga ada uang sogok Rp 20 juta  Terkait dengan terus molornya persidangan terdakwa Yono, beredar kabar bahwa pihak terdakwa sedang mengumpulkan uang 20 juta disebut-sebut untuk diberikan kepada Jaksa. Namun hal itu dibantah keras oleh JPU Simon, SH. “ Wah berikan apa lagi. Mau ngapain. Mau upaya apa ini. Orang sidang aja belum kok. Kita kan sekarang dalam posisi untuk menghadirkan dia, kan gitu. Jadi kalau ada informasi isu–isu seperti itu ya saya rasa isu gak benar itu, ya buktikanlah apa yang mau dia urus. Tidak ada itu. Itu fitnah itu. Betul-betul fitnah itu”, bantah Simon ketika dikonfirmasi via HP pada Jum’at, 15 Mei 2015 yang lalu.

Ketika disinggung terkesan tidak ada ketegasan dari pihak JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, Simon, SH mengatakan, “ Ini bukan masalah tegas atau tidak tegas. Kami kan bermain di ruang lingkup prosedur. Ya ketika prosedur itu sudah kita jalankan dia tetap tidak apa ya kita serahkan semua ke Majelis Hakim. Karena perkara ini sekarang sudah di tangan Pengadilan. Nah prosedur itu sudah kita jalankan dengan memanggil dia secara layak, kan gitu”, ujar Simon. Kalau panggilan kami tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh terdakwa, lanjut Simon, maka kita serahkan ke pengadilan bgm mana, apakah akan mengeluarkan Penetapan Paksa atau tidak. Karena kami pun sudah menunjukkan beberapa relis panggilan kan gitu. Prosedur sudah kami jalankan sebagaimana mestinya gitu lho, bilang Simon.

Adapun kasus tedakwa Yono ini bergulir menyusul adanya laporan pihak PTPN II Kebun Sei Semayang ke Polres Pelabuhan Belawan. Dimana selanjutnya pihak Polres melakukan penyitaan terhadap 2 unit zetor yang saat itu kedapatan sedang melakukan aktivitas di areal lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Dalam proses penyidikan selanjutnya muncul nama Muliono, Gareng dan Abun (WNI turunan). Namun ketiga orang ini dikabarkan tidak pernah datang menghadiri panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa. Disebut-sebut ada utusan datang ke Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus tersebut. (red)

Posting Komentar

Top