GLOBAL
SUMUT.COM-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe
Madya Pabean C Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan
1,557gram Methamphetamine (sabu-sabu).Sabtu (08/08/2015)
Kronologis
kejadian berawal dari pemeriksaan barang melalui mesin X Ray yang
dioperasikan oleh saudara Jogi Sumaryo Sinaga selaku Petugas Bea dan
Cukai Seksi Penindakan dan Penyidikan berupa 2 (dua) ember cat tembok
yang masing masing mempunyai ukuran 7 liter dan 18 liter milik seorang
Lelaki yang berinisial RH umur 57 tahun asal Dusun TGK di Sampee,
Arongan, Simpang Mamplam, Lhokseumawe dari Kapal Ferry KM. Pasific Jet
Star yang berasal dari Port Klang pada pukul 17.00 WIB.
Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ditemukan barang yang
diduga methamphetamine / Shabu yang disembunyikan secara subtitusi atau
dimasukkan dalam ember cat yang sebagian terisi oleh cat. Barang bukti
yang terdiri dari sembilan bungkusan tersebut diuji dengan menggunakan
narcotest dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Setelah
ditimbang, 9 (sembilan) paket tersebut berisi shabu dengan total
sebanyak 1,557 ( seribu lima ratus lima puluh tujuh ) gram.
Bahwa
perbuatan mengimpor barang berupa narkotika tanpa ijijn merupakan
tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Setelah itu barang
dan tersangka diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar