0
GLOBAL SUMUT.COM-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,557gram Methamphetamine (sabu-sabu).Sabtu (08/08/2015)

Kronologis kejadian berawal dari pemeriksaan barang melalui mesin X Ray yang dioperasikan oleh saudara Jogi Sumaryo Sinaga selaku Petugas Bea dan Cukai Seksi Penindakan dan Penyidikan berupa 2 (dua) ember cat tembok yang masing masing mempunyai ukuran 7 liter dan 18 liter milik seorang Lelaki yang berinisial RH umur 57 tahun asal Dusun TGK di Sampee, Arongan, Simpang Mamplam, Lhokseumawe dari Kapal Ferry KM. Pasific Jet Star yang berasal dari Port Klang pada pukul 17.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ditemukan barang yang diduga methamphetamine / Shabu yang disembunyikan secara subtitusi atau dimasukkan dalam ember cat yang sebagian terisi oleh cat. Barang bukti yang terdiri dari sembilan bungkusan tersebut diuji dengan menggunakan narcotest dan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. Setelah ditimbang, 9 (sembilan) paket tersebut berisi shabu dengan total sebanyak 1,557 ( seribu lima ratus lima puluh tujuh ) gram.

Bahwa perbuatan mengimpor barang berupa narkotika tanpa ijijn merupakan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Setelah itu barang dan tersangka diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(red)

Posting Komentar

Top