BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak meringkus M (30) warga desa
Selemak, di jalan umum dusun 3 Desa Seleak, yang embawa dua paket
narkotika jenis shabu pada Selasa 18 Agustus 2015 pukul 13.0 wib.
Menurut
keterangan Kapolsek Hamparan Perak Kopol Arifin Marpaung, M dapat
diringkus berkat informasi yang diterima dari asyarakat, tentang adanya
seorang pria yang membawa Narkotika jenis shabu di Desa Selemak,
kemudian untuk memastikan informasi tersebut, personil Polsek Hamparan
Perak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang didapat.
Dari
hasil penyelidikan kita menemukan M dengan gerak - gerik yang
mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motornya dipinggir jalan umum
dusun 3 Desa Selemak. Kemudian pada saat didekati oleh personil kita, M
menatuhkan sesuatu dari tangan kanannya, sambung Kapolsek Hamparan
Perak.
Kemudian,
M kita perintahkan untuk memungut barang yang dijatukannya dan setelah
diperiksa, ternyata barang tersebut merupakan dua paket shabu yang
dimasukkan kedalam plastik klip. Setelah diintrogasi, M mengakuti bahwa
barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga tiga ratus ribu
rupiah. Dan setelah digeledah, dari tersangka M juga disita 40 lembar
plastik klip kososng dan satu buah pipet runcing.
Tersangka
M saat ini sedang kita proses di Polsek Hamparan Perak untuk melengkapi
berkas perkaranya guna dilimpahkan ke JPU, kita juga sedang
mengupayakan untuk dilakukan pengembangannya ke pengedar yang menual
shabu tersebut kepada M, tutup Kapolsek Hamparan Perak.
Sumber Humas Polres Pelabuhan Belawan
Posting Komentar
Posting Komentar