0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak meringkus M (30)  warga desa Selemak, di jalan umum dusun 3 Desa Seleak, yang embawa dua paket narkotika jenis shabu pada Selasa 18 Agustus 2015 pukul 13.0 wib.

Menurut keterangan Kapolsek Hamparan Perak Kopol Arifin Marpaung, M dapat diringkus berkat informasi yang diterima dari asyarakat, tentang adanya seorang pria yang membawa  Narkotika jenis shabu di Desa Selemak, kemudian untuk memastikan informasi tersebut, personil Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi yang didapat.

Dari hasil penyelidikan kita menemukan M dengan gerak - gerik yang mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motornya dipinggir jalan umum dusun 3 Desa Selemak. Kemudian pada saat didekati oleh personil kita, M menatuhkan sesuatu dari tangan kanannya, sambung Kapolsek Hamparan Perak.

Kemudian, M kita perintahkan untuk memungut barang yang dijatukannya dan setelah diperiksa, ternyata barang tersebut merupakan dua paket shabu yang dimasukkan kedalam plastik klip. Setelah diintrogasi, M mengakuti bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga tiga ratus ribu rupiah. Dan setelah digeledah, dari tersangka M juga disita 40 lembar plastik klip kososng dan satu buah pipet runcing.

Tersangka M saat ini sedang kita proses di Polsek Hamparan Perak untuk melengkapi berkas perkaranya guna dilimpahkan ke JPU, kita juga sedang mengupayakan untuk dilakukan pengembangannya ke pengedar yang menual shabu tersebut kepada M, tutup Kapolsek Hamparan Perak.

Sumber Humas Polres Pelabuhan Belawan

Posting Komentar

Top