GLOBAL SUMUT.COM-Seorang anggota Polri, korban inisial HP, 33 thn, melaporkan
peristiwa penipuan ke SPKT Polda Sumsel Pria berpangkat Brigadir itu
melapokan seorang pria yang masih temannya berinisial JN, 40 thn,
karena telah menipu dalam jual beli mobil Honda Jazz.Senin (10/08/2015).
10 Aug 15 14:05
Atas
kejadian yang dialaminya Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 lalau , Hapid yang kini tinggal di Komplek SPN Polda Sumsel, Desa
Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel itu
menderita kerugian senilai Rp. 68 juta.
Ia berharap, Jn bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di
hadapan petugas SPKT Polda Sumsel, korban menceritakan, kejadian bemula
saat dirinya ditawari Jn untuk membeli mobil Honda Jazz.
Saat
itu, JN melakukan penawaran melalui pembicaraan via ponsel. Saya yang
tertarik dan terlapor juga berjanji kepada saya, apabila saya telah
menyerahkan uang, seminggu setelah itu mobil akan diserahkan kepada
saya, ujar korban, sesuai yang tertera di laporan polisi.
Korban upanya tertarik dengan tawaran Jn dan mereka sudah sepakat soal haga mobil.
Beberapa saat setelah kesepakatan, Hapid pergi ke Bank Mandiri untuk
melakukan pembayaran secara transfer.
Ia mentrasfer uang ke
rekening yang nomornya sudah terlebih dahulu dikirimkn JN.
korban
mentransfer senilai Rp. 68 jutan sedangkan Rp. 7 juta kekurangan dari
harga mobil tersebut akan dilunasi setelah mobil diantar kepadanya oleh
JN.
Kabid Humas Polda
Sumsel Kombes Pol Drs. R Djarod P. H. Madyoputro. MH mengatakan laporan
korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel.
Baik
pelapor maupun saksi sudah diambil keterangan oleh petugas. Laporan
korban sudah diterima dengan Laporan Polisi Nomor:
LPB/541/VII/2015/SPKT.
Sejauh ini akan kami proses, dan jika pelaku terbukti salah tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber Humas Polri
Posting Komentar
Posting Komentar