M.Amiruddin, SE dan ahli waris Hj.Syamsiah Aswati |
MEDAN
| GLOBAL SUMUT -Keberadaan lahan CBD Polonia Medan seluas 33 hektar
bakal digugat pemilik tanah ahli waris Hj.Syamsiah Aswati (63) selaku
ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH.
Apalagi
saat ini lahan yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut
telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2
miliar perunitnya.
Dari
pengakuan Hj. Syamsiah Aswati pada media online ini, Minggu sore (
02/08/2015) di lesehan rumah makan Wong Solo Polonia Medan mengatakan,
tanah lahan Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan tersebut
bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera
dalam surat Gubernur Sumatera Utara kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal
29 Nopember 1995 Perihal Kerjasama pengambilan areal tanah seluas 120.44
Ha di Kampung Baru Polonia Kota madya Medan ditanda tangani Gubsu Raja
Inal Siregar.
Demikian
juga dengan penjelasan surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 855/18/Serk tanggal 29 April 2011
perihal tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Provinsi
Sumatera Utara dengan Kepala BPN RI, Kepala Tim Asset Mabes TNI AU,
Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Walikota Medan, Danlanud Medan,
BPN Kota Medan dan Sdr.H.Aziddin SE pada rabu 13 April 2011 pukul 10.00
wib di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara Membicarakan
masalah sertifikasi tanah seluas 45 Ha, 20.5 Ha dan 100.94 Ha yang
terletak di Kecamatan Medan Polonia Kota Medan surat di tanda tangani
Ketua DPRD Sumatera Utara H.Saleh Bangun.
Pindahnya
Bandara Polinia Medan ke Kuala Namu Deli Serdang, ternyata tanah di
kawasan sekitar Polonia Medan menimbulkan spekulasi para pihak yang
mengaku mengklaim memiliki lahan tersebut. Salah satu diantaranya
adanya pengakuan dari Hj. Syamsiah Aswati selaku ahli waris Alm.H.M.
Djalaluddin Ahli Idrus,SH sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl
16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj
(Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September
1997.
Hj.
Syamsiah Aswati Kepada wartawan mengaku memiliki tanah-tanah yang di
kuasai PT.Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan.
Ahli
Waris Bakal Gugat Lahan Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan
"Namun Hingga kini Central Bussiness District (CBD) Polonia Medan terus
mendirikan bangunan sehingga menimbulkan kontroversial ", Apa lagi
mengingat status Hapakai yang belakangan beralih menjadi Hak Guna
Bangunan, Sedangkan Hak Pakai tidak boleh diperjual belikan.
Posting Komentar
Posting Komentar