Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis, SH (kiri) bersama Kanit I Ipda Bonar Pohan, SH (kanan) dan Kanit II Ipda B. Sebayang menunjukkan tanaman ganja yang ditemukan di Desa Helvetia |
BELAWAN
| GLOBAL SUMUT - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menemukan 41
batang tanaman ganja di Pasar VI Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, dan
mengamankan satu orang warga yang diduga sebagai pemiliknya dengan
inisial B yang beralamat di Pasar V Desa Helvetia. Kamis (9/7).
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH menjelaskan,
awalnya sat narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi
tentang adanya tanaman yang diduga ganja di sekitar bekas perkebunan
PTPN 2 yg berada di sekitar pasar 9 dan pasar 5 Desa Helvetia, dengan
adanya informasi tersebut maka Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yg
dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP ICHWAN LUBIS SH melaksanakan
penyelidikan.
Setelah
lokasi pasti tanaman ganja tersebut, kemudian dilakukan persiapan
penindakan dan langsung setelah itu berangkat ke TKP untuk melakukan
penggrebekan. Pada saat personil Sat Narkoba sampai di TKP, ditemukan
sebanyak 41 batang tanaman ganja, sedangkan B yang diduga sebagai TSK
pemilik tanaman ganja tersebut sedang mencangkul ladang pas di sebelah
TKP tanaman ganja tersebut.
Kemudian
B diamankan dan di bawa ke TKP utk memperlihatkan BB atau taman ganja
yang ditemukan. Namun dari Pemeriksaan sementara, B terduga TSK mengaku
tidak mengetahui terhadap tanaman ganja tersebut dan juga tidak mengakui
ganja tersebut miliknya.
"Kita
sedang melakukan pemeriksaan secara intensive terhadap B guna
mengetahui kebenaran yang sebenarnya, apabila tidak terbukti maka B akan
kita lepaskan, namun apabila terbukti, B akan kita jerat dengan UU No.
35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 Tahun penjara" tutup Kasat Narkoba.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar