0
Kasat Narkoba AKP Ichwan Lubis, SH (kiri) bersama Kanit I Ipda Bonar Pohan, SH (kanan) dan Kanit II Ipda B. Sebayang menunjukkan tanaman ganja yang ditemukan di Desa Helvetia
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menemukan 41 batang tanaman ganja di Pasar VI Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, dan mengamankan satu orang warga yang diduga sebagai pemiliknya dengan inisial B yang beralamat di Pasar V Desa Helvetia. Kamis (9/7).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH menjelaskan, awalnya sat narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi tentang adanya tanaman yang diduga ganja di sekitar bekas perkebunan PTPN 2 yg berada di sekitar pasar 9 dan pasar 5 Desa Helvetia,  dengan adanya informasi tersebut maka Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yg dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP ICHWAN LUBIS SH  melaksanakan penyelidikan.

Setelah lokasi pasti tanaman ganja tersebut, kemudian dilakukan persiapan penindakan dan langsung setelah itu berangkat ke TKP untuk melakukan penggrebekan. Pada saat personil Sat Narkoba sampai di TKP, ditemukan sebanyak 41 batang tanaman ganja, sedangkan  B yang diduga sebagai TSK pemilik tanaman ganja tersebut sedang mencangkul ladang pas di sebelah TKP tanaman ganja tersebut.

Kemudian B diamankan dan di bawa ke TKP utk memperlihatkan BB atau taman ganja yang ditemukan. Namun dari Pemeriksaan sementara, B terduga TSK mengaku tidak mengetahui terhadap tanaman ganja tersebut dan juga tidak mengakui ganja tersebut miliknya.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan secara intensive terhadap B guna mengetahui kebenaran yang sebenarnya, apabila tidak terbukti maka B akan kita lepaskan, namun apabila terbukti, B akan kita jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara" tutup Kasat Narkoba.(abu)

Posting Komentar

Top