![]() |
Ir.
Rinaldi Hutajulu Ketua DPD LSM NGO TOPAN-AD Kab. Labura
|
AEK
KANOPAN | GLOBAL SUMUT-Truk kayu BK. 8065 YF yang digunakan untuk
mengangkut kayu gelondongan dari Simonis menuju kota Kisaran yang
diamankan oleh Polsek Kualuh Hulu Aek Kanopan Kab. Labura yang diamankan
kelompok NGO.TOPAN -AD DPD KAB. LABURA yang diketuai oleh Ir. Rinaldi
Hutajulu beserta beberapa rekan didepan KAPOLANTAS Aek Kanopan pada
tanggal 30 Juli pukul 04.00 wib dini hari dikarenakan tidak dilengkapi
dokumen pengangkutan kayu apapun dan kendaraan truk juga tidak
dilengkapi surat-surat kendaraan sama sekali.
Setelah
diamankan dihalaman Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu selama 1 hari, pihak
Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu melepas truk kayu tersebut beserta
muatan dan supirnya dengan alasan tidak cukup bukti untuk dilakukan
penahanan dan hanya masalah keterlambatan surat- surat kelengkapan
pengangkutan kayu ujar JR. Ginting yang merupakan Kanit serse Polsek Aek
Kanopan Kualuh Hulu ketika dikomfirmasi oleh Ir. Rinaldi Hutajulu pada
pagi harinya selang berapa jam setelah truk kayu tersebut dilepas oleh
pihak Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu.
Putusan
Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu melepaskan truk kayu yang tidak
dilengkapi dokumen pengangkutan kayu tersebut membuat ketuan
NGO.TOPAN-AD DPD KAB. LABURA berang apalagi dengan alasan yang diucapkan
oleh Kanit Serse Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu tersebut. Ketika
dikomfirmasi wartawan GLOBAL SUMUT.COM kepada Ir. Rinaldi Hutajulu
selaku pihak Saksi Pelapor, beliau mengatakan bahwa Pihak Polsek Aek
Kanopan Kualuh Hulu terlalu ceroboh dan terkesan ada indikasi yang kuat
ada konsfirasi terselubung antara oknum petinggi di Polsek Aek Kanopan
Kualuh Hulu dengan si pemilik truk dan kayu tersebut yaitu sudara Edi
Pohan sesuai BAP yang ada. Kemudian Ir. Rinaldi Hutajulu menambahkan
bahwa disatu kesempatan pihak pemilik pernah mengajak untuk
bernegosisasi dengan pihak beliau supaya mencabut pengaduan tersebut
jelas dengan iming-iming uang walau tidak ditanggapi beliau.Kamis
(2/7/2015). Dalam pertemuan negosiasi tersebut Edy Munthe pemilik kayu
mengatakan bahwa satu dokumen bisa digunakan beliau berulang-ulang
suapaya punya untung karena banyak pihak yang harus beliau bagi,
termasuk oknum-oknum dipihak Kepolisian, baik dari Polres Labuhan Batu
maupun Pihak Polsek Kualuh Hulu, dan saya tidak takut mengkasuskan hal
ini karena saya punya saksi-saksi orang yang mendengarkan hal pernyataan
Edy Munthe tersebut ujar beliau.
Dilanjutkannya
UU 18 tahun 2013 pasal 12 point e berbunyi "Mengangkut, menguasai atau
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara BERSAMA surat
keterangan sahnya hasil hutan" Ujar Ir. NGO TOPAN-AD DPD KAB. LABURA dan
tidak ada kata-kata "kecuali" dalam ayat tersebut, dan hal lain yang
saya tidak terima dilepaskannya truk kayu tersebut oleh pihak Polsek Aek
Kanopan Kualuh Hulu adalah tidak diberitahu kepada saya akan rencana
Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu untuk melepaskannya baik secara lisan
maupun tulisan, dan yang kedua belum adanya penyidikan dan pemanggilan
saksi ahli bidang kehutanan untuk didengarkan keterangannya terkait
kejadian tersebut, dan saya akan meneruskan masalah ini ketingkat yang
lebih tinggi kalau perlu sampai ke Kapolri ujar Ir. R. Hutajulu. sambil
berlalu dari halaman Polsek Aek Kanopan Kualuh Hulu. (Andika)
Posting Komentar
Posting Komentar