Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi didampingi Wakapolres, AKBP Yuly Kurniawan dan Kasat Narkoba, AKBP Apollo Sinambela menunjukkan barang bukti 11 kg shabu. |
GLOBAL
SUMUT-Tim Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat
narkotika jaringan internasional asal Tiongkok di kawasan Tanjung Priok,
Jakarta Utara, Selasa (21/7/2015) dinihari. Dari tiga tersangka, polisi
menyita 11 kg shabu senilai Rp 16 miliar yang dikemas dalam 11 dus alat
kesehatan pijat refleksi untuk mengelabui petugas.
Tersangka
yang diamankan Asri Azis, 39 tahun, Darman, 24 tahun sebagai kurir dan
Hengky, 40 tahun sebagai bandar narkoba. “Ini merupakan hasil
pengembangan 16 kg shabu dari kasus yang sama beberapa bulan lalu. Shabu
tersebut dibawa dari Tiongkok transit di Jakarta kemudian dikirim lagi
ke Sulawesi Selatan lewat ekspedisi. Sampai saat ini kami masih
kembangkan kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol
Susetio Cahyadi.
Dari
pengakuan ketiga tersangka pengiriman barang haram tersebut baru tiga
kali lewat jasa ekspedisi berbeda-beda. “Tapi kalau melihat cara mereka
memasukkan ke alat kesehatan merupakan jaringan besar dan kami yakini
sudah sering,” ujar Kapolres.
Saat
shabu tersebut sampai di Jakarta, Azis kemudian mengirim kembali
barang tersebut lewat penitipan barang tujuan Makasar, Sulawesi Selatan
dan di daerah tersebut kurir lainnya Darman akan mengambil untuk
diserahkan ke bandar Hengky.
Tim
Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang mendapat informasi kemudian
memeriksa satu gudang di kawasan Tanjung Priok dan ditemukan 12 dus
alat kesehatan refleksi yang 11 dus diantaranya berisi perpaket shabu
seberat 11 kg.
Petugas
kemudian menciduk Azis karena paket kiriman itu atas namanya. Polisi
kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan Azis, petugas menciduk
rekannya Darman yang juga kurir di kawasan Stadion Grand Matoangin,
Makasar, Sulawesi Selatan.”Upah kurir sekali melakukan pengiriman Rp 5
juta jika sampai tujuan,” tukas Kapolres.
Tak
mau buruannya kabur, bandar narkoba Hengky diringkus di kediamannya di
Makasar setelah dipancing petugas. Untuk membongkar jaringan narkotika
ini Polres Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan BNN dan Interpol di
Negara Tiongkok.
Salah
satu tersangka, Azis mengaku shabu tersebut dikirim atas suruhan Hendro
di salah satu Lapas di Bekasi tujuan Makasar. “Saya tergiur, Pak karena
di upah Rp 5 juta sekali kirim. Saya tahu itu alat kesehatan berisi
shabu,” kata Azis kepada petugas.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112
(2) jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman
maksimal hukuman mati.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar