0
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi didampingi Wakapolres, AKBP Yuly Kurniawan dan Kasat Narkoba, AKBP Apollo Sinambela menunjukkan barang bukti 11 kg shabu.
GLOBAL SUMUT-Tim Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat narkotika jaringan internasional asal Tiongkok di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/7/2015) dinihari. Dari tiga tersangka, polisi menyita 11 kg shabu senilai Rp 16 miliar yang dikemas dalam 11 dus alat kesehatan pijat refleksi untuk mengelabui petugas.

Tersangka yang diamankan Asri Azis, 39 tahun, Darman, 24 tahun sebagai kurir dan Hengky, 40 tahun sebagai bandar narkoba.  “Ini merupakan hasil pengembangan 16 kg shabu dari kasus yang sama beberapa bulan lalu. Shabu tersebut dibawa dari Tiongkok transit di Jakarta kemudian dikirim lagi ke Sulawesi Selatan lewat ekspedisi. Sampai saat ini kami masih kembangkan kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi.

Dari pengakuan ketiga tersangka pengiriman barang haram tersebut baru tiga kali lewat jasa ekspedisi berbeda-beda. “Tapi kalau melihat cara mereka memasukkan ke alat kesehatan merupakan jaringan besar dan kami yakini sudah sering,” ujar Kapolres.

Saat shabu tersebut sampai di Jakarta,  Azis kemudian mengirim kembali barang tersebut lewat penitipan barang tujuan Makasar, Sulawesi Selatan dan di daerah tersebut kurir lainnya Darman akan mengambil untuk diserahkan ke bandar Hengky.

Tim Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang mendapat informasi kemudian memeriksa satu gudang di kawasan Tanjung Priok dan  ditemukan 12 dus alat kesehatan refleksi yang 11 dus diantaranya berisi perpaket shabu seberat 11 kg.

Petugas kemudian menciduk Azis karena paket kiriman itu atas namanya. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan Azis, petugas menciduk rekannya Darman yang juga kurir di kawasan Stadion Grand Matoangin, Makasar, Sulawesi Selatan.”Upah kurir sekali melakukan pengiriman Rp 5 juta jika sampai tujuan,” tukas Kapolres.

Tak mau buruannya kabur, bandar narkoba Hengky diringkus di kediamannya di  Makasar setelah dipancing petugas. Untuk membongkar jaringan narkotika ini Polres Jakarta Utara akan berkoordinasi dengan BNN dan Interpol di Negara Tiongkok.

Salah satu tersangka, Azis mengaku shabu tersebut dikirim atas suruhan Hendro di salah satu Lapas di Bekasi tujuan Makasar. “Saya tergiur, Pak karena di upah Rp 5 juta sekali kirim. Saya tahu itu alat kesehatan berisi shabu,” kata Azis kepada petugas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya

Posting Komentar

Top