GLOBAL
SUMUT-Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus
penculikan terhadap warga negara asing asal Malaysia (WNA) bernama SB,
40 tahun, yang kini tinggal di Indonesia. SB diculik lantaran tidak bisa
membayar utang kepada pelaku, yakni RF (warga Singapura) dan Datok S
(warga Malaysia).
Berdasarkan
data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Juli 2015 di Mc
Donald Cibubur, Jakarta Timur. Guna memancing korban, SU dan RS menculik
adik dari keluarga korban.
"Awalnya
mereka menculik lima adiknya di Bogor, di rumah korban, mereka berlima
menculiknya, yang tiga orang bersenjata. Setelah berhasil menculik lima
orang adiknya ini, kemudian pelaku SU dan RS membuat janji dengan SB
untuk bertemu di Mc Donald Cibubur, Jakarta Timur," kata Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/7/2015) kemarin.
Kombes
Khrisna menjelaskan, korban mendatangi pelaku yang mengajak ketemuan di
Mc Donald, Cibubur, Jakarta Timur. "Ketika sampai di sana, korban
ditangkap juga bersama kelima adiknya tersebut, kemudian bersama- sama
dengan mereka menuju ke Harris hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan,"
tambahnya.
Kombes
Krishna membeberkan, dua pelaku membawa korban dan kelima adiknya
menuju Harris hotel. Namun ditengah perjalanan, kelima adiknya
dibebaskan di daerah Cijantung. Namun pelaku tidak melepaskan SB, bahkan
SB sempat mengalami penyiksaan.
Di
hotel Harris, korban bertemu dengan RF (WN Singapura) dan Datok S (WN
Malaysia) yang merupakan dalang penculikan. Kemudian, terjadilah
perbincangan antara RF, Datok S, dan korban SB tentang utang yang
dituduhkan kepadanya.
Sebagai
informasi, dalam melancarkan aksi penculikannya, RF dan DS menggunakan
jasa SU dan RS, yang diketahui oknum anggota TNI AD. Kemudian, SU dan RS
juga menggunakan jasa FB, YL, AG dan KR yang ternyata adalah mantan
anggota Polri.
"Setelah
berdebat selama 15 menit, diketahui bahwa ternyata korban tidak
memiliki utang sebanyak Rp100 juta. Yang ada adalah antara korban dengan
pelaku utama penculikan(RF dan Datok S) membuat sebuah usaha bersama
penukaran uang (Money Changer) dan masing- masing menanamkan modal pada
usaha tersebut," jelas Kombes Krishna.
Usai
pertemuan di Harris hotel, korban dibawa ke daerah Bogor dan diserahkan
ke pelaku lainnya, yakni FB, YL, AG, dan KR. "Di Bogor, korban
dipindahkan oleh SU ke mobil Innova milik FB dan diserahkan kepada FB.
Sementara SU pergi dengan membawa mobil Pajero milik korban," imbuhnya.
Di Bogor, korban disekap selama tujuh hari di rumah KR dan diminta untuk membayar sejumlah uang.
Akhirnya, korban menghubungi keluarganya yang berada di Malaysia untuk mengirimkan uang.
"Keluarga
SB mengirimkan uang sebesar Rp100 juta melalui Western Union. Kemudian
uang diserahkan ke KR dan dibagi-bagikan ke pelaku lainnya. Setelah
mendapatkan uang, kemudian korban dilepaskan dengan menggunakan taksi,"
tutupnya.
Akibat
perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis, yaitu
Pasal 328 KUHP, dan atau Pasal 333 KUHP, dan atau 365 KUHP. Selain itu,
dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yaitu
dua unit mobil (Pajero dan Avanza), uang tunai 80 juta rupiah, serta
perhiasan dan batu akik.
Hingga
kini, pihak kepolisian juga masih mengejar dua pelaku yang dinyatakan
buron, yaitu, RS (oknum anggota TNI AD) dan AG. Sedangkan pelaku yang
sudah berhasil diamankan adalah SU, FB, YL, dan KR.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar