0
GLOBAL SUMUT-Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap warga negara asing asal Malaysia (WNA) bernama SB, 40 tahun, yang kini tinggal di Indonesia. SB diculik lantaran tidak bisa membayar utang kepada pelaku, yakni RF (warga Singapura) dan Datok S (warga Malaysia).

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 15 Juli 2015 di Mc Donald Cibubur, Jakarta Timur. Guna memancing korban, SU dan RS menculik adik dari keluarga korban.

"Awalnya mereka menculik lima adiknya di Bogor, di rumah korban, mereka berlima menculiknya, yang tiga orang bersenjata. Setelah berhasil menculik lima orang adiknya ini, kemudian pelaku SU dan RS membuat janji dengan SB untuk bertemu di Mc Donald Cibubur, Jakarta Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/7/2015) kemarin.

Kombes Khrisna menjelaskan, korban mendatangi pelaku yang mengajak ketemuan di Mc Donald, Cibubur, Jakarta Timur. "Ketika sampai di sana, korban ditangkap juga bersama kelima adiknya tersebut, kemudian bersama- sama dengan mereka menuju ke Harris hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan," tambahnya.

Kombes Krishna membeberkan, dua pelaku membawa korban dan kelima adiknya menuju Harris hotel. Namun ditengah perjalanan, kelima adiknya dibebaskan di daerah Cijantung. Namun pelaku tidak melepaskan SB, bahkan SB sempat mengalami penyiksaan.

Di hotel Harris, korban bertemu dengan RF (WN Singapura) dan Datok S (WN Malaysia) yang merupakan dalang penculikan. Kemudian, terjadilah perbincangan antara RF, Datok S, dan korban SB tentang utang yang dituduhkan kepadanya.

Sebagai informasi, dalam melancarkan aksi penculikannya, RF dan DS menggunakan jasa SU dan RS, yang diketahui oknum anggota TNI AD. Kemudian, SU dan RS juga menggunakan jasa FB, YL, AG dan KR yang ternyata adalah mantan anggota Polri.

"Setelah berdebat selama 15 menit, diketahui bahwa ternyata korban tidak memiliki utang sebanyak Rp100 juta. Yang ada adalah antara korban dengan pelaku utama penculikan(RF dan Datok S) membuat sebuah usaha bersama penukaran uang (Money Changer) dan masing- masing menanamkan modal pada usaha tersebut," jelas Kombes Krishna.

Usai pertemuan di Harris hotel, korban dibawa ke daerah Bogor dan diserahkan ke pelaku lainnya, yakni FB, YL, AG, dan KR. "Di Bogor, korban dipindahkan oleh SU ke mobil Innova milik FB dan diserahkan kepada FB. Sementara SU pergi dengan membawa mobil Pajero milik korban," imbuhnya.

Di Bogor, korban disekap selama tujuh hari di rumah KR dan diminta untuk membayar sejumlah uang.
Akhirnya, korban menghubungi keluarganya yang berada di Malaysia untuk mengirimkan uang.

"Keluarga SB mengirimkan uang sebesar Rp100 juta melalui Western Union. Kemudian uang diserahkan ke KR dan dibagi-bagikan ke pelaku lainnya. Setelah mendapatkan uang, kemudian korban dilepaskan dengan menggunakan taksi," tutupnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP, dan atau Pasal 333 KUHP, dan atau 365 KUHP. Selain itu, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua unit mobil (Pajero dan Avanza), uang tunai 80 juta rupiah, serta perhiasan dan batu akik.

Hingga kini, pihak kepolisian juga masih mengejar dua pelaku yang dinyatakan buron, yaitu, RS (oknum anggota TNI AD) dan AG. Sedangkan pelaku yang sudah berhasil diamankan adalah SU, FB, YL, dan KR.

Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya

Posting Komentar

Top