GLOBAL
SUMUT - Aparat Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di
pergudangan pantai indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten, yang dijadikan tempat pengolahan/pencucian rempah jenis
ketumbar dengan menggunakan bahan kimia berbahay Jumat, 10 Juli 2015
09:58 WIB.
Ketumbar
dicuci dengan cairan kimia agar warna ketumbar menjadi putih bersih
untuk mengelabui konsumen sehingga ketumbar terlihat lebih berkualitas
sesuai permintaan pasar
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono
mengatakan, untuk menarik perhatian konsumen, pemilik usaha
pengolahan/pencucian ketumbar menggunakan cairan kimia berbahaya dan
melampaui ambang batas maksimal yang diperbolehkan.
"Tersangka
FG selaku pemilik usaha UD. FB. mencuci ketumbar yang dicampur dengan
bahan kimia berbahaya pemutih hidrogen peroksida (H202) dan soda Ash
Light (NA2C03) dengan takaran tertentu melampaui ambang batas maksimal
yang diperbolehkan," kata Kombes Pol Mujiono, kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Kamis (9/7/2015).
Kombes Pol Mujiono menambahkan target pasar dari tersangka berada di wilayah Tangerang dan Jakarta.
"Tampilan ketumbar yang sudah dicuci dengan bahan kimia menjadi terlihat lebih putih kekuning-kuningan," jelasnya.
Dalam
kasus ini, petugas menyita berbagai barang bukti di antaranya 50 karung
dengan isi 25 kilogram ketumbar jadi yang sudah dicuci. Lima karung isi
25 kilogram ketumbar yang belum dicuci. Lima jerigen isi 35 liter
hyprox TM 500 (Hidrogen Peroksida).
Lima
karung isi 40 kilogram soda Ash Light 99,2 persen. Satu unit mesin
molen, satu unit mesin jahit karung, enam buah terpal, satu kipas angin,
ember besar, gayung, ember kecil, satu bundel surat jalan atau nota
perjalanan, serta satu berkas pedoman penggunaan pemutih pada makanan.
Kombes
Mujiono mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 136 UU RI No. 18
tahun 2012 tentang pangan (ancaman pidana paling lama lima tahun). Pasal
110 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan (ancaman pidana paling
lama lima tahun). Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen (ancaman pidana paling lama lima tahun).
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar