0
GLOBAL SUMUT - Aparat Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di pergudangan pantai indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang dijadikan tempat pengolahan/pencucian rempah jenis ketumbar dengan menggunakan bahan kimia berbahay Jumat, 10 Juli 2015 09:58 WIB.

Ketumbar dicuci dengan cairan kimia agar warna ketumbar menjadi putih bersih untuk  mengelabui konsumen sehingga ketumbar terlihat lebih berkualitas sesuai permintaan pasar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, untuk menarik perhatian konsumen, pemilik usaha pengolahan/pencucian ketumbar menggunakan cairan kimia berbahaya dan melampaui ambang batas maksimal yang diperbolehkan.

 "Tersangka FG selaku pemilik usaha UD. FB. mencuci ketumbar yang dicampur dengan bahan kimia berbahaya pemutih hidrogen peroksida (H202) dan soda Ash Light (NA2C03) dengan takaran tertentu melampaui ambang batas maksimal yang diperbolehkan," kata Kombes Pol Mujiono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2015).

Kombes Pol Mujiono menambahkan target pasar dari tersangka berada di wilayah Tangerang dan Jakarta.

 "Tampilan ketumbar yang sudah dicuci dengan bahan kimia menjadi terlihat lebih putih kekuning-kuningan," jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas menyita berbagai barang bukti di antaranya 50 karung dengan isi 25 kilogram ketumbar jadi yang sudah dicuci. Lima karung isi 25 kilogram ketumbar yang belum dicuci. Lima jerigen isi 35 liter hyprox TM 500 (Hidrogen Peroksida).

Lima karung isi 40 kilogram soda Ash Light 99,2 persen. Satu unit mesin molen, satu unit mesin jahit karung, enam buah terpal, satu kipas angin, ember besar, gayung, ember kecil, satu bundel surat jalan atau nota perjalanan, serta satu berkas pedoman penggunaan pemutih pada makanan.

Kombes Mujiono mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 136 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan (ancaman pidana paling lama lima tahun). Pasal 110 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan (ancaman pidana paling lama lima tahun). Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (ancaman pidana paling lama lima tahun).

Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya

Posting Komentar

Top