MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Periksa Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan yang
bernama Rahman, karena diduga sebagai perpanjangan tangan mafia tanah di
Sumut.
Demikian
dikatakan oleh Chandra Bugis selaku perwakilan massa dalam orasinya
saat unjuk rasa puluhan massa Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI
P45) Kota Medan, yang dipimpin oleh Saharuddin di depan Kantor
Pengadilan Negeri Medan, Kamis pagi, (9/7).
Aksi
unjuk rasa ini menuntut PN Medan membatalkan penetapan sita eksekusi
No.59/Eks/453/Pdt.G/2001/PN.Mdn dan keputusan verstek No
453/pdt.G/2001/PN.Mdn, atas lahan warga di Lingkungan VIII, Tanjung
Mulia, Medan Deli.
LAKI P45 menduga bahwa penetapan sita eksekusi tersebut hasil
konspirasi mafia tanah dengan memanfaatkan mafia peradilan. Info yang
diterima Simantab, mafia tanah ini berinisial dengan memanfaatkan mafia
peradilan SH Ginting, yang disponsori oleh TS, pengusaha properti yang
cukup terkenal di Sumut.
Keterangan
pers dari pihak DPC LAKI P45 Kota Medan, mengatakan bahwa aksi ini
mereka lakukan setelah menelaah laporan masyarakat di Lingkungan VIII
Tanjung Mulia Medan Deli, dimana berdasarkan bukti yang ada kuat dugaan
bahwa tanah warga diserobot oleh pengusaha dengan diback up Asing dan
Aseng. Aksi yang dilaksanakan di sejumlah kantor penegak hukum ini
bertujuan untuk membongkar praktek mafia hukum dan mafia tanah.
“Sesungguhnya
mereka tidak ikut dalam proses perkara tersebut, akan tetapi tanah
mereka justru dijadikan objek perkara oleh sejumlah pihak yang mereka
duga adalah mafia tanah yang berkomplot dengan oknum Pengadilan Negeri
Medan,” ujar Chandra Bugis.
Warga,
katanya, juga telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu Grant
Sultan No 415 atas nama Samsul Hilal Ginting yang diduga kuat telah
di-SP3-kan oleh pihak Polda Sumut. Sejumlah warga yang objek tanahnya
disertakan dalam putusan Verstek No 453/pdt.G/2001/PN.Mdn tanggal 27
Desember 2001 ini telah melakukan perlawanan hukum dengan melakukan
gugatan perlawanan No Reg 508/Pdt.Plw/2014/Pn.Mdn yang dikuasakan ke
salah satu biro bantuan hukum di Medan.
Atas
dasar itu, massa meminta klarikasi penyidik Poldasu atas kelanjutan
STTPL/953/IX/SPKT/III yang diduga telah di SP3-kan. Kemudian mendesak
agar segera memeriksa atau menangkap SH Ginting yang diduga menggunakan
surat palsu Grant Sultan no 415, begitu juga dengan TS yang
diindikasikan sebagai cukong yang membiayai proses kongkalikong
keluarnya putusan Verstek no 453 tersebut. Selain itu memerikan oknum
juru sita Rahman yang diduga berperan atas penetapan sita eksekusi.
Amatan
media, setelah beberapa lama aksi demo, perwakilan massa diterima oleh
Humas PN Medan, Fauzul Hamdi SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, Humas PN
Medan menerima aspirasi massa dan akan melanjutkan tuntutan massa kepada
Ketua PN Medan. Massa kemudian melanjutkan unjuk rasa ke Polda Sumut
untuk menyampaikan aspirasi yang sama, dan setelah dilakukan
klarifikasi, diketahui bahwa Laporan Polisi No.STTPL/953/IX/SPKT/III
terkait penggunaan surat palsu Grant Sultan no 415 a.n. Samsul Hilal
Ginting ternyata tidak pernah di-SP3-kan. (bu)
Posting Komentar
Posting Komentar