0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Periksa Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan yang bernama Rahman, karena diduga sebagai perpanjangan tangan mafia tanah di Sumut.

Demikian dikatakan oleh Chandra Bugis selaku perwakilan massa dalam orasinya saat unjuk rasa puluhan massa Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPC LAKI P45) Kota Medan, yang dipimpin oleh Saharuddin di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Kamis pagi, (9/7).

Aksi unjuk rasa ini menuntut PN Medan membatalkan penetapan sita eksekusi No.59/Eks/453/Pdt.G/2001/PN.Mdn dan keputusan verstek No 453/pdt.G/2001/PN.Mdn, atas lahan warga di Lingkungan VIII, Tanjung Mulia, Medan Deli.

LAKI P45 menduga bahwa penetapan sita eksekusi tersebut hasil konspirasi mafia tanah dengan memanfaatkan mafia peradilan. Info yang diterima Simantab, mafia tanah ini berinisial dengan memanfaatkan mafia peradilan SH Ginting, yang disponsori oleh TS, pengusaha properti yang cukup terkenal di Sumut.

Keterangan pers dari pihak DPC LAKI P45 Kota Medan, mengatakan bahwa aksi ini mereka lakukan setelah menelaah laporan masyarakat di Lingkungan VIII Tanjung Mulia Medan Deli, dimana berdasarkan bukti yang ada kuat dugaan bahwa tanah warga diserobot oleh pengusaha dengan diback up Asing dan Aseng. Aksi yang dilaksanakan di sejumlah kantor penegak hukum ini bertujuan untuk membongkar praktek mafia hukum dan mafia tanah.

 “Sesungguhnya mereka tidak ikut dalam proses perkara tersebut, akan tetapi tanah mereka justru dijadikan objek perkara oleh sejumlah pihak yang mereka duga adalah mafia tanah yang berkomplot dengan oknum Pengadilan Negeri Medan,” ujar Chandra Bugis.

 Warga, katanya, juga telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu Grant Sultan No 415 atas nama Samsul Hilal Ginting yang diduga kuat telah di-SP3-kan oleh pihak Polda Sumut.  Sejumlah warga yang objek tanahnya disertakan dalam putusan Verstek No 453/pdt.G/2001/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2001 ini telah melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perlawanan No Reg 508/Pdt.Plw/2014/Pn.Mdn yang dikuasakan ke salah satu biro bantuan hukum di Medan.

Atas dasar itu, massa meminta klarikasi penyidik Poldasu atas kelanjutan STTPL/953/IX/SPKT/III yang diduga telah di SP3-kan. Kemudian mendesak agar segera memeriksa atau menangkap SH Ginting yang diduga menggunakan surat palsu Grant Sultan no 415, begitu juga dengan TS yang diindikasikan sebagai cukong yang membiayai proses kongkalikong keluarnya putusan Verstek no 453 tersebut. Selain itu memerikan oknum juru sita Rahman yang diduga berperan atas penetapan sita eksekusi.

Amatan media, setelah beberapa lama aksi demo, perwakilan massa diterima oleh Humas PN Medan, Fauzul Hamdi SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, Humas PN Medan menerima aspirasi massa dan akan melanjutkan tuntutan massa kepada Ketua PN Medan. Massa kemudian melanjutkan unjuk rasa ke Polda Sumut untuk menyampaikan aspirasi yang sama, dan setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa Laporan Polisi No.STTPL/953/IX/SPKT/III terkait penggunaan surat palsu Grant Sultan no 415 a.n. Samsul Hilal Ginting ternyata tidak pernah di-SP3-kan. (bu)

Posting Komentar

Top