GLOBAL
SUMUT-Hendak memasukkan shabu ke dalam Lapas Salemba, seorang pria
ditangkap petugas Polsek Metro Cempaka Putih di Jalan Percetakan Negara
Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015) malam. Dari
tangan pelaku disita 40 gram shabu senilai Rp50 juta.
Tersangka
bernama Agus alias Bedil, 37 tahun, kini masih menjalani pemeriksaan di
Polsek Metro Cempaka Putih. Polisi masih memburu pemilik barang haram
berinisial RA yang tinggal di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
“Jika
lolos dari intaian petugas, shabu itu sudah beredar di dalam penjara,”
kata Kapolsek Metro Cempaka Putih, Kompol Taufiq Asri Mansyur MH.
Menurut
Panit Narkoba Polsek Metro Cempaka Putih, Iptu M Rasid,SH, penangkapan
berawal pada sekira pukul 21:00 WIB, petugas mencurigai pelaku yang
sedang nongkrong di depan warung, dekat Lapas Salemba. Melihat pria
tersebut, petugas Pospol semula tidak curiga meski sudah berjam-jam
nongkrong sambil menegak kopi dan menatapi gedung lapas.
Namun
tak lama kemudian, pelaku mendatangi hotel prodeo tempat para tahanan.
setibanya depan pintu mau masuk, pria itu seperti gelisah hingga membuat
polisi curiga. Pria ini pun langsung digeledah. Saat diperiksa ternyata
dijumpai shabu dalam jumlah cukup besar. “Pelaku mengaku mau memasukkan
barang haram itu ke dalam penjara,” tukas Kapolsek.
Bedil
pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia
terancam hukuman 15 tahun penjara atas kepemilikan shabu tersebut.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar