GLOBAL
SUMUT -Petugas Reserse Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota menggerebek
sebuah gudang tempat penyuntikan gas Elpiji ilegal di Perumahan
Jatikramat, RT 8 RW 3, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota
Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan tabung gas
dan mengamankan pemilik usaha illegal tersebut.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota, AKBP Edi Suheri, Kamis (30/7/2015) kemarin.
AKBP
Edi Suheri menyebutkan, tersangka Darwadi ialah pemilik usaha illegal
tersebut. Modus pelaku, ialah mengambil isi gas bersubsidi di dalam
tabung gas Elpiji 3 kilogram. Pelaku kemudian memindahkan isinya ke
dalam tabung gas Elpiji non subsidi atau ukuran 12 kilogram.
"Dipindahkan menggunakan regulator yang dimodifikasi," katanya.
Kepala
Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota, Iptu Harry Gasgari
mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan ihwal
aktivitas yang mencurigakan di tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian
melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai konsumen. "Setelah cukup
bukti, kami lakukan penggerebekan," kata Iptu Harry.
Ia
mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku membeli gas subsidi
secara acak di sejumlah agen penjual gas. Gas-gas tersebut kemudian
disuntik ke dalam gas nonsubsidi untuk dijual kembali kepada konsumen
atau didistribusikan ke toko-toko kelontong di Bekasi dan Jakarta.
"Keuntungan menjual satu tabung Rp 60 ribu," kata dia.
Dari
tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 90 tabung gas ukuran 12
kilogram, 24 tabung gas 3 kilogram, dan lima buah regulator yang dipakai
menyuntik.
Tersangka
Darwadi dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen. "Ancamannya
hukuman penjara selama lima tahun," kata Iptu Harry.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar