MEDAN
| GLOBAL SUMUT-DPRD Sumatera Utara menyetujui pertanggungjawaban
gubernur terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun 2014 menjadi Rancangan Peraturan Daerah.Selasa(7/7).
Persetujuan
itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, yang
diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran DPRD
Sumut dengan pejabat yang dihunjuk Gubernur.
Ketika
membacakan hasil laporan pembicaraan, Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut
Fajar Waruwu mengatakan, dari pembahasan yang dilakukan, terdapat
defisit dalam APBD 2014 sebesar Rp 36,528 miliar.
Hasil
defisit tersebut merupakan perbandingan dari pendapatan tahun 2014
sebanyak Rp 7,772 triliun dengan belanja sebesar Rp 7,808 triliun.
Adapan neraca aset per 31 Desember 2014 berjumlah Rp 16,456 triliun
dengan jumlah kewajiban Rp 2,328 triliun dan jumlah ekuitas dana Rp
14,137 triliun. Badan Anggaran DPRD Sumut memberikan apesiasi dan
atensi kepada Pemprov Sumut terhadap hasil pemeriksaan BPK yang
memberikan opisi "Wajar Tanpa Pengeculian" (WTP).
Opini
tersebut merupakan keberhasilan pertama kali yang diraih Pemprov Sumut
karena pada tahun-tahun sebelumnya hanya meraih opini "Wajar Dengan
Pengecualian" (WDP).
Namun,
DPRD Sumut mengingatkan Pemprov Sumut untuk tidak berpuas diri dan
terus melakukan pengawasan karena opini WTP tersebut bukan jaminan
pejabat daerah itu bebas dari kasus korupsi.
Opini
WTP yang diberikan BPK itu hanya penilian tata kelola keuangan yang
dinilai baik. "Namun, baik belum tentu benar," kata politisi Partai
Gerindra itu. Usai penyampaian laporan hasil pembicaraan Badan Anggaran
tersebut, Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah
menandatangani surat kesepakatan bersama untuk menjadi raperda
pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD 2014.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar