LABURA
| GLOBAL SUMUT-Diguga oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Utara(Labura) membeku-ap masyarakat penggarap kawasan hutan mangrove
yang terletak di Desa Simandulng, Kecamatan Kualuh Hilir, dimana Pemkab
Labura sejak 2011-2014 menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD
untuk menyelamatkan hutan mangrove yang berada di pesisir pantai atau
Daerah Aliran Sungai(DAS).
Namun
, dengan kepiawian oknum anggota DPRD yang baru telah terpilih menjadi
wakil rakyat, memamfaatkan kekuasaannya untuk memperdayaakan masyarakat
melakukan penggarapan kawasan hutan mangrove itu.Hal itu dikatakan oleh
Harjo Siagian pada GLOBALSUMUT.COM saat acara buka puasa bersama di
rumah dinas wakil bupati Labura, (9/7).
Masyarakat
penggarap kawasan hutan mangrove itu yang mengatas namakan kelompok
tani , merasa kebal hokum karena mendapat beku-ap dari oknum anggota
DPRD yang berasal dari daerah Pilihannnya itu. Kawasan hutan mangrove
yang telah digarap masyarakat itu hampir seluas 400 hektar.
Bahkan
ada warga keturunan yang juga itu menggarap kawasan hutan mangrove
sekitar 200 hektar, dan warga turunan inilah yang telah mendudukan
oknum anggota DPRD ini menjadi perwakilan rakyat dari daerah pantai,
kata Harjo.
Yang
sangat dikesalkan oleh Harjo, setiap tahunnya anggaran selalu
digelontorkan untuk tanaman hutan mangrove, namun anggaran itu harus
menyelidikinya, sebab diduga kuat anggaran tersebut telah terjadi
konsfirasi antara Dinas terkait dengan oknum –oknum yang tidak
bertanggungjawab menggeroti uang APBD dengan modus proyek tanaman hutan
mangrove.
Harjo
juga menambahkan, sekitar 870 masyarakat pesisir pantai telah
membubuhkan tandatangan bahkan melakukan pengaduan pada Polres
Labuhanbatu, agar para otak pelaku penggarap hutan mangrove itu dapat
ditindak oleh penegak hukum, namun usaha masyarakat itu samapi saat ini
tidak ada ditanggapi oleh penegak hukum. Sehingga pada mengakibatkan
terjadinya bentrok antara kelompok tani penggarap dengan masyarakat dan
pada bulan 9 tahun 2014 yang lalu, dan harus menjalani hukuman selama 8
bulan,kata Harjo.
“saya
sendirilah yang menjadi korban dari itu semuanya demi memmperjuangkan
hak masyarakat dan menentang masyarakat penggarap hutan mangrove yang
dibecku-ap oleh oknum anggota DPRD itu, dan saya telah menjalani hukam
selama 8 bulan, Dan bukti serta dokumen kawasan hutan mangrove yang
telah digarap itu lengkap dengan saya” kata Harjo.
Dan
yang paling bertanggungjawab semunya itu adalah Habibuddin Asisiten I
Pemkab Labura, sebab, diduga Asisten I telah menerima” Upeti” dari warga
turunan itu untuk memberikan izin melakukan penggarapan kawasan hutan
mangrove itu , terangnya Harjo.
Ketika
GLOBALSUMUT.COM mengkonfirmasi Habibuddin siregar Asisten I Pemkab
Labura, salah seorang stafnya mengatakan “ Bapak asisiten sedang keluar
dan tidak berada dikantor, sampai berita ini diterbitkan , belum behasil
mendapatkan konfirmasi .(Rinaldi/Barus).
Posting Komentar
Posting Komentar