0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Diguga oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara(Labura) membeku-ap masyarakat penggarap kawasan hutan mangrove yang terletak di Desa Simandulng, Kecamatan Kualuh Hilir, dimana Pemkab Labura sejak 2011-2014 menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD untuk menyelamatkan hutan mangrove yang berada di pesisir pantai atau Daerah Aliran Sungai(DAS).

Namun , dengan kepiawian oknum anggota DPRD yang baru telah terpilih menjadi wakil rakyat, memamfaatkan kekuasaannya untuk memperdayaakan masyarakat melakukan penggarapan kawasan hutan mangrove itu.Hal itu dikatakan oleh Harjo Siagian pada GLOBALSUMUT.COM saat acara buka puasa bersama di rumah dinas wakil bupati Labura, (9/7).

Masyarakat penggarap kawasan hutan mangrove itu yang mengatas namakan kelompok tani , merasa kebal hokum karena mendapat beku-ap dari oknum anggota DPRD yang berasal dari daerah Pilihannnya itu. Kawasan hutan mangrove yang telah digarap masyarakat itu hampir seluas 400 hektar.

Bahkan ada warga keturunan yang juga itu menggarap kawasan hutan mangrove sekitar 200 hektar,  dan warga turunan inilah yang telah mendudukan oknum anggota DPRD ini menjadi perwakilan rakyat dari daerah pantai, kata Harjo.

Yang sangat dikesalkan oleh Harjo, setiap tahunnya anggaran selalu digelontorkan untuk tanaman hutan mangrove, namun anggaran itu harus menyelidikinya, sebab diduga kuat anggaran tersebut telah terjadi konsfirasi antara Dinas terkait dengan oknum –oknum yang tidak bertanggungjawab menggeroti uang APBD dengan modus proyek tanaman hutan mangrove.

Harjo juga menambahkan, sekitar 870 masyarakat pesisir pantai  telah membubuhkan tandatangan  bahkan melakukan pengaduan pada Polres Labuhanbatu, agar para otak pelaku penggarap hutan mangrove itu dapat ditindak oleh penegak hukum, namun usaha masyarakat itu samapi saat ini tidak ada ditanggapi oleh penegak hukum. Sehingga pada  mengakibatkan terjadinya bentrok antara kelompok tani penggarap dengan masyarakat dan  pada bulan 9 tahun 2014 yang lalu, dan harus menjalani hukuman selama 8 bulan,kata Harjo. 

“saya sendirilah yang menjadi korban dari itu semuanya demi memmperjuangkan hak masyarakat dan menentang masyarakat penggarap hutan mangrove yang dibecku-ap oleh oknum anggota DPRD itu, dan saya telah menjalani hukam selama 8 bulan, Dan bukti serta dokumen kawasan hutan mangrove yang telah digarap itu lengkap dengan saya” kata Harjo.

Dan yang paling bertanggungjawab semunya itu adalah Habibuddin Asisiten I Pemkab Labura, sebab, diduga Asisten I telah menerima” Upeti” dari warga turunan itu untuk memberikan izin melakukan penggarapan kawasan hutan mangrove itu , terangnya Harjo.

Ketika GLOBALSUMUT.COM mengkonfirmasi Habibuddin siregar Asisten I Pemkab Labura, salah seorang stafnya mengatakan “ Bapak asisiten sedang keluar dan tidak berada dikantor, sampai berita ini diterbitkan , belum behasil mendapatkan konfirmasi .(Rinaldi/Barus).

Posting Komentar

Top