GLOBAL
SUMUT - Petugas Polsek Metro Tanjung Priok, Kamis (30/7/2015) dini hari
berhasil mengamankan dua anggota kelompok spesialis pencuri kabel gardu
Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang biasa beroperasi di wilayah
Jakarta Barat dan Tangerang (Serpong dan BSD).
Sedangkan
satu pelaku lagi, Kusnawan alias Azis, 35 tahun, yang menjadi otak
pencurian akhirnya tewas pada Selasa (28/7/2015) pagi hari setelah
terakhir melakukan aksi pencurian di gardu listrik Jalan Taman Sari,
Jakarta Barat.
Dua
pelaku yang ditangkap dan merupakan kaki tangan dari Azis, yakni Rifki
Oktaviandi alias Swandi, 19 tahun, warga Jalan Warakas V, Gang 4, Nomor
140, RT08/RW08, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara dan Anggi Lestari, 21 tahun, warga Jalan Warakas IV, Gang 14,
Nomor 46, RT010/RW11, Kelurahan Warakas.
Kapolsek
Metro Tanjung Priok, Kompol Tumpak Simangunsong, mengatakan
penangkapan dua pelaku ditahan setelah anggota buru sergap (buser)
reserse kriminal Polsek Metro Tanjung Priok menerima laporan ada korban
sengatan listrik bernama Azis di Rumah Sakit Sulianti Saroso pada Selasa
(28/7/2017) sekira pukul 07:00 WIB.
"Kami
langsung melacak dan akhirnya menemukan dua orang yang mengantarkan
Azis ini ke rumah sakit, saat kita introgasi awalnya mereka tidak mau
mengaku, barulah saat kita tunjukkan barang bukti, mereka baru mau
mengakui," ujar Kapolsek, Kamis (30/7/2015) pagi, di halaman Markas
Polsek Metro Tanjung Priok.
Menurut
Kapolsek, komplotan ini menyasar gardu yang memiliki kabel tembaga
dengan ketebalan yang lebih besar dan memiliki nilai hingga Rp 400-600
ribu di pasaran karena di dalamnya merupakan tembaga murni.
"Mereka
sudah melakukan aksinya setahun terakhir, dan kabel yang mereka curi
sebanyak 30 kilogram dan dalam sekali operasi, dua pelaku mendapat upah
Rp 200 ribu," tambah Kapolsek.
Untuk
menghindari kecurigaan masyarakat, para pelaku mengenakan seragam PLN
dan mengendari sebuah mobil minibus dengan peralatan seperti teknisi PLN
aslinya.
"Bahkan
saat si Azis tersengat listrik saat mencuri kabel di gardu itu, sempat
ditolong oleh masyarakat karena dikira merupakan petugas PLN," lanjut
Kapolsek.
Barang
bukti yang diamankan oleh anggota kepolisian yakni: sebuah tank pemutus
besi baja, sebuah tank kecil, satu kalung emas, tiga kabel PLN, dan
satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna silver dengan nomor polisi
B-345-UJG beserta kunci kontak atas nama warga Babelan, Bekasi.
Atas
perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas
5 tahun.
Sumber Bid Hunas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar