MARELAN
I GLOBAL SUMUT -Banyaknya Bangunan-bangunan tanpa izin dapat berdiri
di Kecamatan Medan Marelan. Tapi sayangnya Oknum terkait, baik Tata
kecamatan maupun Tata kota medan sepertinya tutup mata dengan adanya
bangunan-bangunan tanpa Izin ini.
Salah satunya bangunan Ruko 5 pintu yang dibangun di Pasar I Rel Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan masih tetap berdiri kokoh.
Saat
di komprimasi mengenai IMB, Safaruddin Pemilik Ruko 5 pintu itu,
ternyata Direktur dari CV. Pirdan Lestari yang bergerak di bidang Real
Estate, menyatakan dengan gamblangnya " Sudah banyak Bangunan-bangunan
yang ku buat dan ku jual tanpa ada IMB, jadi kenapa aku harus takut ?
kalau datang tata kota dari kecamatan, tinggal ku siram {kasih uang) kan
gampang.
Tata
Kota dari Kota Medan datang, gampang, percuma aku ada anggota dari LSM
dan TNI, cukup mereka aja yang ngadapi sudah selesai.
Mau
Petugas tata kota dari manapun yang datang duit yang ngatur" kata
Safaruddin Direktur CV. Pirdan Lestari itu Rabu (29/07/2015).
Terpisah
Ketua LSM Berani (Bersatu Anak Negri) Abd.Ahmad Kepada media ini
mengatakan Peraturan Pemerintah (PERDA-red) maupun undang-undang sudah
jelas, hanya saja ada oknum-oknum yang sering bermain.
Sepertima
kita ketahui di dalam undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, yang menyatakan Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan gedung tersebut.
Persyaratan
administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan
gedung, dan izin mendirikan bangunan.
Persyaratan
teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
gedung.
Lebih
Lanjut dikatakannya bangunan gedung dapat dibongkar apabila : tidak
laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya, tidak memiliki izin
mendirikan bangunan.
"Sanksi yang diberikan, apabila perlu pencabutan izin operasional bangunan atau bahkan penghancuran bangunan",tambahnya.
Terkait
kasus-kasus IMB ini wibawa pemerintah kota medan dipertaruhkan, ini
menjadi sangat penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena
melakukan pelanggaran terhadap atauran maupun undang-undang.(ind)
Posting Komentar
Posting Komentar