GLOBAL
SUMUT -Tujuh anggota gerombolan penjahat yang kerap beraksi di jalanan
di wilayah Jakarta berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Gerombolan itu sudah 15 kali melakukan pencurian dengan kekerasan dan
pemerasan dengan modus menuduh korban telah menganiaya adik pelaku.
Mereka
yang berhasil dibekuk adalah AN, AB, AF, FR, MS, AT, dan RS. Ketiga di
antaranya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan cara ditembak.
"Kami
melakukan hal itu karena pelaku berusaha melarikan diri," ujar Kapolres
Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho kepada wartawan,
Kamis (30/7/2015).
Menurut
Kapolres, mereka melancarkan aksi kejahatannya dengan menuduh korban.
Korban dituduh telah menganiaya adik pelaku. Kawanan tersangka ini
langsung merampas harta benda milik korbannya. Tak tanggung - tanggung
mereka pun kerap mengancam dan menusuk korban dengan menggunakan sebilah
pisau.
"Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya 9 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres.
Sumber Bid Humas Polda Metro Jaya
Posting Komentar
Posting Komentar