BELAWAN
| GLOBALSUMUT - Tim Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan
Pusat Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign ”CIFOR”
bekerjasama dengan mitra kerja diantaranya: APJAPPI, ASTYSI, SEPTY
PESINDO, ASTAPERA, ASTAPINDO,SPTPSI, ATPISINDO berkomitmen menyelamatkan
aset negara terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan
lahan 10 Ha di areal Belawan yang dikenal dengan nama Pantai Anjing
beralih kepemilikan kepada M. Hafizam serta keputusan yang membatalkan
dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di
Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.
Demikian
ungkapan Ketum DPP LSM CIFOR, Bung Robby Haris, SE MM melalui
Sekjennya, Ismail Alex, Mi P didampinggi Rinaldi Saleh, ST dan kuasa
hukum, Julfikar, SH MH Dkk. Sabtu (20/06/2015).Komitmen tersebut
dituangkan dalam awal mengirim surat kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara
dengan no. 2386/LSM_CFR/G.Tim/VI/15, perihal : Pengaduan Lintas Komisi
A, B, C, D, dan E Provsu Raibnya Tanah Aset Negara 47,5 Ha di Kawasan
Belawan tanggal 8 Juni 2015. Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, Mi P
kemarin mengatakan Tim Gabungan tersebut bukan bermaksud mengintervensi
berjalannya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung objek perkara
pertama: surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan
pelepasan hak ganti rugi atas Tanah Grant Sultan No.1709 tahun 1917,
yang tidak jelas lokasi dan batas – batas tanahnya, kedua: surat
keterangan hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 yang dikeluarkan oleh
kantor Kepolisian sektor kota Medan baru No.Pol:SK/08/ii/1990 tanggal
12 Pebruari 1990, ketiga : Putusan No.59/G.TUN/ 2007 /PTUN.MDN antara
Gunawan Lusman lawan BPN Medan dan PT. Pelindo I (Persero), yang
membatalkan sertifikat HPL No. 1/Belawan I tanggal 03 Maret 1993 a.n PT.
Pelindo I (Persero) khusus tanah Penggugat seluas 6,3 Ha dan Putusan
Negeri Medan No. 341/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 05 Mei 2008 antara M.
Hafizham lawan T.M Erfan, yang menyatakan M. Hafizham adalah pemilik
tanah seluas 47,5 Ha yang terletak di Kel Bagan Deli, Kec Belawan, Kota
Medan dikurangi 6,3 Ha yang telah dialihkan M. Hafizham kepada pihak
lain. Ungkap salah satu cucu semasa pelabuhan deli bernama alm Mandor
PII beralamat tinggal Kota Bangun – Medan di zaman Kesultan Deli yaitu
Ismail Alex, Mi P.
Disisi
lain, LSM CIFOR member masukkan kepada Kementerian BUMN dalam
menerbitkan surat BUMN bernomor S-229/MBU/05/2015 sebagai dukungan
penyelamatan aset negara sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP)
Komisi VI DPR RI yang mana dasar surat tersebut merupakan hasil RDP
Komisi VI yang mendorong penyelamatan aset BUMN tapi harus menjelaskan
kepada PN Medan dan MA sejarah berdirinya pelabuhan Belawan pada zaman
Hindia Belanda yang bernama “Haven Bedrijf Belawan Deli” dan nama ini
masih dipakai sampai tahun 1950 dimasa Haven Bedrijf menjadi Jawatan
Pelabuhan pada tahun 1951, kemudian nama Haven Bedrijf diubah menjadi
Jawatan Pelabuhan dan perubahan Perusahaan Pelabuhan Negara menjadi
Perusahaan Negara Pelabuhan (P.N. Pelabuhan) pada tahun 1961,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1961 Lembaran Negara No.
128 tahun 1961 yang mana Perusahaan Pelabuhan Negara diganti lagi
menjadi Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I atau lebih dikenal dengan
singkatan P.N Pelabuhan Daerah I dan Penguasa Pelabuhan diubah menjadi
Administrator selaku penanggung jawab tungga di pelabuhan didalam
organisasi Badan Pengusaha Pelabuhan (BPP) Belawan. Tandasnya.
Saat
ini bidang Hukum LSM CIFOR masih mentelaah apakah ada kaitanya
Sertifikat HPL No 1 Belawan tanggal 03 Maret 1993 seluas ± 278,15 Ha an
PT. Pelindo I (Persero) berdasarkan SK Menteri adalah surat berita acara
persetujuan bersama pada tanggal 13 Januari 1981 yang ditanda tangani
semasa Walikotamadya Medan, AS RANGKUTI dan Administrator Pelabuhan
Belawan, H. LUNTUNGAN dan Gubernur Sumatera Utara, EWP. TAMBUNAN, dalam
HPL tersebut berdasarkan SK Menteri dijelaskan bahwa pembayaran ganti
rugi kepada penduduk yang terkena pelebaran perluasan daerah pelabuhan
dan apakah sejalan sejak terbentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dimaksud dalam BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan jo ayat (2) cabang -
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara jo ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat UUD 45. Tandasnya.
Apakah
benar terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim karena
tidak berimbangan oleh majelis hakim meletakkan sita jaminan atas tanah
10 Ha tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada Pelindo I sebagai termohon
eksekusi dan pihak - pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut tidak
pernah diberitahu. Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas
hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang - Undang yaitu sertifikat
Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas
278,15 Ha yang termasuk didalamnya tanah 10 Ha yang dikenal dengan tanah
lokasi Pantai Anjing sehingga dalam Pasal 20 ayat (1) Dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas, huruf (a). melakukan pemantauan
dan pengawasan terhadap perilaku hakim UU No 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk
memeriksa kepada hakim apakah terkaji pelanggaran kode etik hakim dalam
memutuskan perkara. Tandasnya.
Intinya,
Gabungan LSM CIFOR langkah awal tersebut pertama mendesak DPRD Provsu
mengeluarkan rekomendasi terhadap Ketua PN Medan untuk menunda rencana
lanjutan sita eksekusi sesuai surat penetapan sita eksekusi sesuai
surat penetapan sita eksekusi No.51/Eks/2014/561/Pdt.G/2011/PN.Mdn
tanggal 22 Desember 2014 demi kepentingan negara menjaga kesatuan,
keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan mencegah dampak bakal
ternjadi PHK ribuan para pekerja/buruh di Pelabuhan Belawan sampai ada
keputusan pengadilan yang tidak menimbulkan polemik bagi
masyarakat.Tegasnya.(Abu).
Posting Komentar
Posting Komentar