0
BELAWAN | GLOBALSUMUT - Tim Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign ”CIFOR” bekerjasama dengan mitra kerja diantaranya: APJAPPI, ASTYSI, SEPTY PESINDO, ASTAPERA, ASTAPINDO,SPTPSI, ATPISINDO berkomitmen menyelamatkan aset negara terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan lahan 10 Ha di areal Belawan yang dikenal dengan nama Pantai Anjing beralih kepemilikan kepada M. Hafizam serta keputusan yang membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.

Demikian ungkapan Ketum DPP LSM CIFOR, Bung Robby Haris, SE MM melalui Sekjennya, Ismail Alex, Mi P didampinggi Rinaldi Saleh, ST dan kuasa hukum, Julfikar, SH MH Dkk. Sabtu (20/06/2015).Komitmen tersebut dituangkan dalam awal mengirim surat kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan no. 2386/LSM_CFR/G.Tim/VI/15, perihal : Pengaduan Lintas Komisi A, B, C, D, dan E Provsu Raibnya Tanah Aset Negara 47,5 Ha di Kawasan Belawan tanggal 8 Juni 2015. Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, Mi P kemarin mengatakan Tim Gabungan tersebut bukan bermaksud mengintervensi berjalannya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung objek perkara pertama: surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan pelepasan hak ganti rugi atas Tanah Grant Sultan No.1709 tahun 1917, yang tidak jelas lokasi dan batas – batas tanahnya, kedua: surat keterangan hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian sektor kota Medan baru No.Pol:SK/08/ii/1990 tanggal 12 Pebruari 1990, ketiga : Putusan No.59/G.TUN/ 2007 /PTUN.MDN antara Gunawan Lusman lawan BPN Medan dan PT. Pelindo I (Persero), yang membatalkan sertifikat HPL No. 1/Belawan I tanggal 03 Maret 1993 a.n PT. Pelindo I (Persero) khusus tanah Penggugat seluas 6,3 Ha dan Putusan Negeri Medan No. 341/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 05 Mei 2008 antara M. Hafizham lawan   T.M Erfan, yang menyatakan M. Hafizham adalah pemilik tanah seluas 47,5 Ha yang terletak di Kel Bagan Deli, Kec Belawan, Kota Medan dikurangi 6,3 Ha yang telah dialihkan M. Hafizham kepada pihak lain. Ungkap salah satu cucu semasa pelabuhan deli bernama alm Mandor PII beralamat tinggal Kota Bangun – Medan di zaman Kesultan Deli yaitu Ismail Alex, Mi P.

Disisi lain, LSM CIFOR member masukkan kepada Kementerian BUMN dalam menerbitkan surat BUMN bernomor S-229/MBU/05/2015 sebagai dukungan penyelamatan aset negara sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang mana dasar surat tersebut merupakan hasil RDP Komisi VI yang mendorong penyelamatan aset BUMN tapi harus menjelaskan kepada PN Medan dan MA sejarah berdirinya pelabuhan Belawan pada zaman Hindia Belanda yang bernama “Haven Bedrijf Belawan Deli” dan nama ini masih dipakai sampai tahun 1950 dimasa Haven Bedrijf menjadi Jawatan Pelabuhan pada tahun 1951, kemudian nama Haven Bedrijf diubah menjadi Jawatan Pelabuhan dan perubahan Perusahaan Pelabuhan Negara menjadi Perusahaan Negara Pelabuhan (P.N. Pelabuhan) pada tahun 1961, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1961 Lembaran Negara No. 128 tahun 1961 yang mana Perusahaan Pelabuhan Negara diganti lagi menjadi Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah I atau lebih dikenal dengan singkatan P.N Pelabuhan Daerah I dan Penguasa Pelabuhan diubah menjadi Administrator selaku penanggung jawab tungga di pelabuhan didalam organisasi Badan Pengusaha Pelabuhan (BPP)  Belawan. Tandasnya.

Saat ini bidang Hukum LSM CIFOR masih mentelaah apakah ada kaitanya Sertifikat HPL No 1 Belawan tanggal 03 Maret 1993 seluas ± 278,15 Ha an PT. Pelindo I (Persero) berdasarkan SK Menteri adalah surat berita acara persetujuan bersama pada tanggal 13 Januari 1981 yang ditanda tangani semasa Walikotamadya Medan, AS RANGKUTI dan Administrator Pelabuhan Belawan, H. LUNTUNGAN dan  Gubernur Sumatera Utara, EWP. TAMBUNAN, dalam HPL tersebut berdasarkan  SK Menteri dijelaskan bahwa pembayaran ganti rugi kepada penduduk yang terkena pelebaran perluasan daerah pelabuhan dan apakah sejalan sejak terbentuknya suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dimaksud dalam BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan jo ayat (2) cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara jo ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat UUD 45. Tandasnya.

Apakah benar terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim karena tidak berimbangan oleh majelis hakim meletakkan sita jaminan atas tanah 10 Ha tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada Pelindo I sebagai termohon eksekusi dan pihak - pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut tidak pernah diberitahu.  Pelindo I menguasai  tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang - Undang yaitu sertifikat Hak Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha yang termasuk didalamnya tanah 10 Ha yang dikenal dengan tanah lokasi Pantai Anjing sehingga dalam Pasal 20 ayat (1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas, huruf (a). melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim UU    No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial untuk memeriksa kepada hakim apakah terkaji pelanggaran kode etik hakim dalam memutuskan perkara. Tandasnya.

Intinya, Gabungan LSM CIFOR langkah awal tersebut pertama mendesak DPRD Provsu mengeluarkan rekomendasi terhadap Ketua PN Medan untuk menunda rencana lanjutan sita eksekusi sesuai surat penetapan sita eksekusi sesuai  surat penetapan sita eksekusi No.51/Eks/2014/561/Pdt.G/2011/PN.Mdn tanggal 22 Desember 2014 demi kepentingan negara menjaga kesatuan, keamanan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, dan mencegah dampak bakal ternjadi PHK ribuan para pekerja/buruh di Pelabuhan Belawan sampai ada keputusan pengadilan yang tidak menimbulkan polemik bagi masyarakat.Tegasnya.(Abu).

Posting Komentar

Top