Korban DU.didampingi orang tuanya Misdi dan Kepala Lingkungan Agus Salim Sinaga dihalaman kantor PN Tanjungbalai |
Lebih
lanjut dikatakan Misdi semula kejadian ini berawal saat itu anak
perempuannya DU dari 2 orang bersaudara sedang bermain dihalaman rumah
tanpa diketahui kedua orang tua yakni saya dan ibunya anak saya di bujuk
rayu untuk diajak berjalan ke sekitar perkebunan sawit oleh
terdakwa,tak lama anak saya pulang kerumah dan saya tanya dari mana
kau,lalu anak saya menjawab lagi bermain kesana dan hari pertama tidak
ada rasa kecurigaan kami berdua sebagai orang tua anak.
Beberapa
hari kemudian DU juga pulang bermain dan tidak ada tanda tanda
kecurigaan terhadap anak saya pada hari berikut nya anak saya pulang
kerumah tanpak murung saat saya tanya kata Misdi anak saya tidak
menjawab dan menangis.Saya sarankan kepada istri saya Romidah untuk
segera menanyai anaknya apa yang terjadi.Dengan secara lemah lembut dan
merayu ibunya menanyakan kepada DU apa penyebab kau murung selamanya ini
periang kenapa jadi pendiam.
Tak
lama ibunya mendapat keterangan dari DU bahwa celana dalam saya dibuka
A. dia juga mengarahkan kemaluan nya ke kemaluan saya dan jari tanganya
memegang kemaluan saya sehingga saat buah air kecil terasa sakit dan
pedas selain itu mulut saya juga di cium oleh A, dari penuturan anak
saya kami sekeluarga sangat histeris juga tercengan dibarengi rasa haru
dan bingung sehingga saya menemui kepala lingkungan Agus salim Sinaga
dan menceritakan tentang musibah yang dialami tak lama keduanya berembuk
dan sepakat mencari jalan terbaik.agar perkara didamaikan Sinaga
mendatangi rumah terdakwa dan sempat berbincang dengan orang tua A.
Semula
mendapat kesepakatan damai dan kedua orang tua terdakwa menyanggupi
permintaan orang tua korban dengan perjanjian satu bulan perdamaian akan
dilaksanakan agar perkaranya tidak berlanjut keranah hukum.menurut
Misdi disebabkan janji yang disepakati tidak terealisasi dan keluarga
terdakwa terkesan "sepele" dan seperti mempermainkan keluarga saya,
maka saya teruskan membuat pengaduan ke Mapolres Asahan.tidak lama
kemudian terdakwa diamankan petugas dan perkaranya diteruskan ke
persidangan pada pengadilan negeri Tanjungbalai pada sidang pertama
terdakwa hadir sedangkan korban didampingi orang tua laki-laki dan
kepala lingkungan turut mendampingi korban.
Pada
sidang tertutup Majelis Hakim Ulina Marbun SH.MH dibantu Panitra Rudy
P.SiahanSH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Erlina Damanik SH sepakat sidang
ditunda Besok harinya Selasa(23/6) dan hari ini cukup menghadirkan
terdakwa dan korban tukas Majelis Hakim dipersidangan dan orang tua
korban Misdi yang berada diruangan sidang membenarkan bahwa Majelis
Hakim menuda sidang besok tambah Misdi didampingi kerabatanya Amsir
terdakwa A. seusai bersidang saat ditemui tidak berhasil keburu dibawa
petugas ke ruangan tahanan PN Tanjungbalai.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar