MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I yang
tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pelindo I menolak putusan
Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan mengeksekusi lahan di Belawan
menyusul dimenangkan gugatan M. Hafizham atas lokasi lahan di Pantai
Anjing seluas 10 Ha oleh PN Medan, dan dengan keputusan tersebut juga
telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan
Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.
“Kami
menolak keras atas putusan PN Medan tersebut, dan akan kami pertahankan
sekuat mungkin atas eksekusi serta pengambilalihan lahan tersebut”
tegas Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi Rabu (3/6/2015) di Medan.
“Serikat
Pekerja Pelindo I akan mempertahankan aset perusahaan dari penjarahan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dan ketidakadilan dalam
mengadili dan memutus perkara atas tanah seluas ± 10 Ha yang dikenal
dengan tanah Pantai Anjing ini,” sambung Budi yang didampingi oleh para
Ketua DPC SP Pelabuhan I sekota Medan dan Belawan.
Salah
satu upaya yang telah dilakukan Serikat Pekerja Pelindo I adalah dengan
melakukan aksi damai pada tanggal 06 Mei 2015 di lokasi Tanah Pantai
Anjing. Aksi damai ini merupakan aksi penolakan atas putusan eksekusi
yang dikeluarkan oleh PN Medan, padahal berkas perkara atas tanah
tersebut saat ini masih berada di Mahkamah Agung RI dalam proses
Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan Pelindo I telah mengajukan verzet
terdaftar dalam register No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April
2015.
Pada
upaya verzet (perlawanan) atas proses eksekusi lahan tersebut, yang
dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2015 di PN Medan, “Kami segenap pekerja
pelindo I yag terdiri dari ribuan pegawai dari semua unit yang ada di
Medan dan Belawan akan menghadiri proses verzet tersebut di PN Medan.
Kami ingin menghadiri dan mendengar langsung proses tersebut,” ujar
Kamal Ahyar, Ketua DPC Serikat Pekerja Kantor Pusat, menambahkan
Selain
itu, penolakan tersebut juga dilakukan dengan alasan karena lahan
tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada Pelindo I,
sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004 menyebutkan dengan jelas bahwa
pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara
dan hak kebendaan lainnya milik Negara apalagi melakukan eksekusi,
disamping itu perkara ini sedang dalam proses peninjauan kembali di
Mahkamah Agung RI sesuai surat Kepaniteraan Negeri Medan
No.W.2.U1/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang
pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.
Selain itu pemohon eksekusi (M. Hafizham) tidak memiliki satu dokumen
surat atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah seluas ± 10 Ha
tersebut. Ditambah lagi, (M.Hafizham) sudah ditetapkan sebagai tersangka
oleh Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan
dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini.
“Para
pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelindo I berharap pihak
Pengadilan Negeri Medan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai dengan
proses hukum lainnya, baik Peninjauan Kembali, Verzet dan proses pidana
yang bersangkutan di POLDASU dituntaskan dengan bijaksana dan
seadil-adilnya,”tutup Budi Azmi.(Abu)
Posting Komentar
Posting Komentar