GLOBAL
SUMUT- Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Banten, menangkap
sepasang kekasih yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni Anton Rojak dan Rizki Amelia, diamankan di Jalan
Cibogo Wetan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat
Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Priyanto di
Tangerang, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi
warga jika adanya peredaran narkotika oleh sepasang kekasih.
Petugas
kemudian melakukan pengintaian dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya
ditemukan lima bungkus plastik berinisi narkotika jenis sabu dengan
berat 409 gram di kolong mobil.
"Kita periksa keduanya dan berhasil menemukan sabu seberat 109 gram yang disimpan di kolong mobilnya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya mengedarkan sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Tangerang.
Kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk terhadap pengedali yang diduga dari dalam Lapas
"Kita masih akan terus mengembangkan dari hasil pemeriksaan karena adanya pengendali dari dalam Lapas," ujarnya.
Terkait
hukuman, sesuai pasal 114 ayat dua Subs Pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132
ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling
singkat yakni enam tahun dan paling lama 20 tahun bahkan seumur hidup.
Sumber (Bid Humas Polda Metro Jaya)
Posting Komentar
Posting Komentar