Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono di dampingi Kasat Narkoba, AKP Ikhwan Lubis paparkan 7 tersangka kasus narkoba dan barang bukti |
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Edy Suwandono dalam Pemaparan Penangkapan 7 TSK
Pengedar Narkotika Jenis Shabu Kepada wartawan senin (22/6/2015)
mengatakan, Semula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada
dugaan transaksi Narkoba, mendapatkan imformasi Petugas yang di pimpin
Kasat Narkoba, AKP Ichwan Lubis langsung meluncur kelokasi dan
menggeledah rumah Suherman Alias Herman (35) warga Blok IV Lorong Melati
Lingkungan Kel,Sicanang Kec. Medan Belawan yang di saksikan masyarakat
dan Kepala lingkungan.
Pada
saat berada di dalam rumah, pada saat petugas kepolisian melakukan
penggeledahan di rumah tersangka petugas kepolisian berhasil menemukan
satu buah alat hisap yang masih ada sabu- sabunya dalam kaca.
Berdasarkan
keterangan dari tersangka Suherman, petugas kepolisian kembali
melakukan penggembangan, hingga akhirnya petugas kepolisian berhasil
mengamanakan tersangka Budiman Alias Ibo (45) di kediamanya yang berada
di Blok 9 lingk 5 Kelurahan Sicanang, Belawan.
Penangkapan tersangka Budiman alias Ibo merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka Suherman alias Herman.
Pada
saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Budiman alias Ibo,
petugas kepolisian berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 8,58 gram yang
disimpan tersangka Budiman alias Ibo di dalam karung beras.
Setelah
berhasil mengamankan tersangka Budiman Alias Ibo, petugas kepolisian
kembali melakukan Interograsi terhadap tersangka Budiman alias Ibo.
Dengan bermodalkan keterangan dari tersangka Budiman Alias Ibo, petugas
kepolisian kembali melakukan pengembangan dengan cara memancing, di mana
tersangka Budiman alias Ibo di suruh polisi untuk memesan sabu-sabu
kepada dirinya.
Karena
tidak ada menaruh curiga terhadap tersangka Budiman Alias Ibo,
tersangka Angga Syahputra (17) warga Jalan Sei Mencirim Dusun I Paya
Geli, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, yang merupakan pemasok sabu-sabu
kepada tersangka Budima alias Ibo, langsung mendatanginya dengan
mengunakan sebuah mobil Suzuki Eskudo bersama tersangka Een (35) warga
Jalan Yos Sudarso No 11, Medan Labuhan dan Safi’i alias Kocu (45) warga
Kampung Bahari, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan.
Begitu
laju mobil yang dikendarai ketiga tersangka mengantar narkoba jenis
sabu-sabu menuju lokasi yang telah di sepakati, tepatnya di Jalan
Penghubung I lingkungan I, Kelurahan Sicanang, Belawan.
Petugas
kepolisian langsung melakukan penghadangan terhadap laju mobil
tersebut, pada saat dilakukan pengeledahan di dalam mobil tersebut,
petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dengan
berat 46 gram dari dalam mobil tersebut begitu juga pada saku celana
tersangka Safi’i, petugas kepolisian menemukan sabu-sabu seberat 2,5
gram.
Tidak
mau putus sampai di situ saja, petugas kepolisian kembali
mengintrograsi para tersangka, bermodalkan keterangan para tersangka,
petugas kepolisian kembali melakukan pengembangan kerumah sang bandar
yang berinisial F, yang berada di Jalan Sei Mencirim Dusun I Paya Geli
Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.
Begitu
petugas kepolisian tiba di rumah sang bandar yang berinisal F, petugas
kepolisian tidak berhasil menemukanya, namun petugas kepolisian berhasil
mengamankan tersangka Khairiyah ( 54) yang merupakan orang tua dari
sang bandar.
Pada
saat dilakukan pengeledahan di dalam rumah, polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa sabu-sabu seberat 56 gram yang di bungkus oleh
tersangka Khairiyah di dalam handuk mandi.
Sedangkan
tersangka Rudi Jasmin Alias Koko (43) warga Jalan Asia No 214 Kelurahan
sei Renggas, Medan Area, berhasil ditangkap petugas kepolisian di
kawasan Jalan Yos Sudarso, Pajak Atap Kel Besar, Medan Labuhan, pada
saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tersangka.
Lebihlanjut
dikatakannya ketujuh tersangka masing-masing Suherman alias Herman (35
)warga Blok IV Lorong Melati Lingkungan IV Kel,Sicanang Kec. Medan
Belawan, Budiman alias Ibo, (45)warga Blok IX Lingkungan V Kel. Sicanang
Kec Medan Belawan,Angga Saputra (17 )warga Jalan Sei Mencirim Dusun I
Paya Geli Desa Sunggal Kec Sunggal Kab Deliserdang, Sumatera Utara.
Kemudian
tersangka Een(35 ) warga Jalan Yos Sudarso No 71 Medan Labuhan,Syafi’i
alias Kocu, (45) warga Kampung Bahari Kel Martubung,Kec Medan Labuhan,
Khairiyah (52 ) warga Jalan Sei Mencirin Dusun 1 Paya Geli Kec
Sunggal,Rudi Jasim alias Koko (43) warga Jalan Asia No 214 Kelurahan Sei
Rengas Kecamatan Medan Area.
Selain
mengamankan tujuh tersangka,polisi juga menyita sejumlah barang bukti
berupa 113 gram sabu,1 timbangan, 2 sendok sabu,3 kaca pin,3 pipet,2
alat isap sabu,1 handuk dan 1 buah jilbab,1 rokok merek mangun, 40
plastik besar kosong, 7 unit handphone,1 unit mobil Avanza Silver,1 unit
mobil Ssuzuki Escudo
Ditambahkannya seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, dan kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup dan denda minimal 800 juta atau maksimal 10 milyar. (abu)
Ditambahkannya seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, dan kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup dan denda minimal 800 juta atau maksimal 10 milyar. (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar