MEDAN
| GLOBAL SUMUT -Perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan
yang menetapkan lahan 10 Ha di areal Belawan yang dikenal dengan nama
Pantai Anjing beralih kepemilikan kepada M. Hafizam serta keputusan yang
membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I
yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha terus dilakukan, yaitu
dengan menggelar sidang verzet (perlawanan) di Pengadilan Negeri Medan,
pada Rabu tanggal 10 Juni 2015.
Untuk
mendukung persidangan tersebut, pekerja Pelindo I yang tergabung dalam
Serikat Pekerja Pelabuhan I melakukan Aksi Damai dan Simpatik di
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi Damai dan Simpatik yang dihadiri oleh
sekitar 400 an pegawai ini, diisi dengan orasi positif dan
membagi-bagikan brosur yang berisikan informasi dan edukasi tentang
dukungan terhadap penyelesaian permasalahan tanah Pantai Anjing, serta
memberikan bunga kepada para pengguna kendaraan dan masyarakat yang
melintas di lokasi tersebut.
Ketua
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi
menyatakan bahwa Aksi Damai ini merupakan bentuk dukungan dan
solidaritas seluruh pegawai Pelindo I dalam perkara sengketa tanah di
Pelabuhan Belawan melawan M. Hafizham selaku penggugat. “Aksi ini
dilakukan sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili
dan memutus perkara atas tanah Pantai Anjing tersebut. Di lokasi
tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk
mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagian
digunakan untuk jalur Pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera
bagian Utara,” ujar Budi yang didampingi oleh Kamal Ahyar selaku Ketua
DPC Serikat Pekerja Pelindo I Kantor Pusat.
Sementara
ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah menyampaikan, bahwa Verzet atau
Perlawanan ini dilakukan atas proses rencana eksekusi yang dilakukan PN
Medan pada tanggal 6 Mei 2015 yang lalu. Dimana PN Medan mencoba
melakukan eksekusi atas lahan tersebut, namun dihadang oleh seluruh
pegawai Pelindo I. Penolakan eksekusi oleh Serikat Pekerja Pelabuhan I
ini dilakukan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara milik
Pelindo I atas lahan seluas 10 Ha ntai Anjing yang terletak di Kelurahan
Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Ditambahkannya,
“Aset negara yang diberikan kepada Pelindo I atas lahan 10 Ha ini
merupakan bagian dari Sertifikat tanah HPL No.01 Desa Belawan I, tanggal
03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha, sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana
pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak
kebendaan lainnya milik Negara, apalagi melakukan eksekusi” jelas
Eriansyah.
Seperti
diketahui Putusan atas Verzet ada Rabu, 10 Juni 2015, bahwa disampaikan
persidangan ditunda dan akan dilanjutkan samai tanggal 17 Juni 2015,
mengingat dari pihak M. Hafizham tidak hadir dipersidangan.(Man/bu)
Posting Komentar
Posting Komentar