MEDAN | GLOBAL
SUMUT-Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menangkap seorang perempuan
yang menjadi pengedar 193 gram sabu-sabu di Belawan.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Senin (1/6/2015)
mengatakan wanita tersebut diketahui berinisial HN (28) warga Jalan
Selebes, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.
Selain
sabu-sabu, pihak kepolisian juga barang bukti berupa delapan bungkus
plastik pembungkus sabu-sabu, satu buah sendok plastik, dan telepon
genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam perdagangan narkoba
itu. Kombes Pol Helfi Assegaf menambahkan, Penangkapan tersebut berawal dari
laporan masyarakat yang mencurigai wanita yang merupakan ibu rumah
tangga itu sebagai pengedar narkoba.
"Setelah
mengumpulkan informasi yang cukup, pihak kepolisian melakukan
penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparatur pemerintahan
lingkungan dan warga setempat.Dalam penggeledahan tersebut, pihak
kepolisian menemukan tas berisi kristal yang diduga sabu-sabu dalam
kamar tersangka." Ucap helfi
Setelah
memastikan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah sabu-sabu,
tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk
diperiksa.Selain memintai keterangan mengenai asal sabu-sabu tersebut,
pihak kepolisian juga mengambil urine tersangka yang dibawa ke Labfor
Cabang Medan untuk diperiksa.
"Penyidik sedang melengkapi kasus itu untuk dilanjutkan ke kejaksaan," katanya * (ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar