0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menangkap seorang perempuan yang menjadi pengedar 193 gram sabu-sabu di Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Senin (1/6/2015) mengatakan wanita tersebut diketahui berinisial HN (28) warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.

Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga barang bukti berupa delapan bungkus plastik pembungkus sabu-sabu, satu buah sendok plastik, dan telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam perdagangan narkoba itu. Kombes Pol Helfi Assegaf  menambahkan, Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai wanita yang merupakan ibu rumah tangga itu sebagai pengedar narkoba.

"Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparatur pemerintahan lingkungan dan warga setempat.Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan tas berisi kristal yang diduga sabu-sabu dalam kamar tersangka." Ucap helfi

Setelah memastikan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah sabu-sabu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa.Selain memintai keterangan mengenai asal sabu-sabu tersebut, pihak kepolisian juga mengambil urine tersangka yang dibawa ke Labfor Cabang Medan untuk diperiksa.

"Penyidik sedang melengkapi kasus itu untuk dilanjutkan ke kejaksaan," katanya * (ulfah)

Posting Komentar

Top