MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Sat Res Narkoba Polresta Medan membongkar 'home industry'
pembuatan narkotik jenis ekstasi di sebuah rumah Jalan Iskandar Muda.
Dari kediaman tersangka AC tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan
mencetak ekstasi, diantaranya timbangan, bahan baku, cairan, palu dan
lainnya.
Kapolresta
Medan, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Res Narkoba Kompol
Wahyudi, Rabu (3/6) mengatakan home industry ini, disita satu bungkus
sabu seberat 30,35 gram sabu, tiga bungkus sabu seberat 2,13 gram, 18
butir pil ekstasi dan satu timbangan elektrik, ekstasi tersebut
diperoleh dari AD yang kini masih dalam pengejaran, dan pihaknya masih
melakukan pengembangan hingga diketahui dua tersangka lain yang
bertugas mengedarkan ekstasi-ekstasi tersebut.
Hasil
pemeriksaan sementara, tersangka AC sudah dua bulan belakangan
memanfaatkan rumahnya untuk memproduksi pil ekstasi. Bahan-bahan
tersebut diperolehnya dari FD yang kini dimasukkan ke dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Pil-pil
tersebut, jelas Kapolresta, diduga telah tercetak puluhan ribu dan
diedarkan di seluruh Medan. Harga per butir bervariasi, mulai Rp. 100
ribu hingga Rp. 200 ribu. Tersangka mengaku harganya memang cenderung
mahal, sebab ekstasi buatan mereka tergolong berkualitas, alias kelas
satu.
"Dari
barang bukti yang disita saja, 1000 butir ekstasi warna biru. Itu
menunjukkan produksi para tersangka sangat banyak. Kami juga mengamankan
dua besi pencetak, satu bungkus serbuk putih, sebungkus serbuk biru dan
sebagainya. Dari bahan-bahan itu, para tersangka bisa mencetak
sedikitnya 500 butir per hari," beber Kapolresta.
Para
tersangka, tambahnya, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2)
junto 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana
minimal enam tahun.
Kapolresta
menambahkan, pihaknya kini fokus mengejar dua orang AD dan FD yang
telah dimasukkan ke DPO. Bahkan, sabu milik AC juga akan ditelusuri
sebab berasal dari Aceh. "Kita mengejar DPO diduga pemasok bahan baku
ekstasi," pungkasnya.*(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar