GLOBAL
SUMUT-Pada hari Kamis tanggal 17 juni 2015, bertempat di aula atunggal
Panaluan, Polres Rokan Hilir-Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis
sabu-sabu seberat 30 kg. Pemusnahan barang haram senilah Rp60 milliar
tersebut dilakukan dengan menggunakan air. Selain memusnahkan aparat
juga menangkap dua dari tiga orang tersangka yang merupakan warga Medan
dan Aceh.
Hadir
pada acara pemusnahan sabu 30 Kg itu diantaranya, Bupati Rohil H.
Suyatno AMp, Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIK, Danyon Brimob B
Pelopor AKBP Laoude Proyek SH SIK, Ketua Pengadilan Rohil Saidin
Bagariang SH, Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan, para camat se Rohil, dua
JPU dari Kejaksaan Rohil Andri Andre SH dan Andreas Tarigan SH, para
kabag, para kasat, para kapolsek, jajaran Brimob dan jajaran Sat Polres
Rohil lainya. Sementara dua tersangka Sulaiman dan Agus yang dihadirkan
didampingi penasehat hukum dari Posbakum Rohil, Sartono SH . Sumber (Bid
Humas Polda Riau)
Posting Komentar
Posting Komentar