0
GLOBAL SUMUT-Pada hari Kamis tanggal 17 juni 2015, bertempat di aula atunggal Panaluan, Polres Rokan Hilir-Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kg. Pemusnahan barang haram senilah Rp60 milliar tersebut dilakukan dengan menggunakan air. Selain memusnahkan aparat juga menangkap dua dari tiga orang tersangka yang merupakan warga Medan dan Aceh.

Hadir pada acara pemusnahan sabu 30 Kg itu diantaranya, Bupati Rohil H. Suyatno AMp, Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIK, Danyon Brimob B Pelopor AKBP Laoude Proyek SH SIK, Ketua Pengadilan Rohil Saidin Bagariang SH, Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan, para camat se Rohil, dua JPU dari Kejaksaan Rohil Andri Andre SH dan Andreas Tarigan SH, para kabag, para kasat, para kapolsek, jajaran Brimob dan jajaran Sat Polres Rohil lainya. Sementara dua tersangka Sulaiman dan Agus yang dihadirkan didampingi penasehat hukum dari Posbakum Rohil, Sartono SH . Sumber (Bid Humas Polda Riau)

Posting Komentar

Top