0
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf  mengatakan Dari penyidik ditetapkan ada dua orang tersangka korupsi Alkes Taput . Tapi identitas maupun inisial tersangka belum bisa kita publikasikan Selain itu, Kabid Penmas Polda Sumut, M.P Nainggolan mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan itu akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.dan tidak tertutup kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Tapanuli Utara itu akan bertambah dari dua tersangka yang sudah ditetapkan. Sebab, penyidik telah memiliki bukti dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Kita lihatlah perkembangan penyidikannya, gak tertutup kemungkinan tersangkanya malah nadi bertambah," unar Nainggolan.

Sementara Dari keterangan Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memeriksa para distributor Alkes yang berasal dari Jakarta. Namun pemeriksaan kemarin masih hanya sebatas saksi.  Penyidik Tipikor Polda Sumut juga telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, dr Bobby Simanjuntak dan Direktur RSU Tarutung, dr Ganda Nainggolan serta dua mantan direktur rumah sakit pemerintah itu, diketahui marga keduanya Sianipar dan Hutasoit.(ulfah)

Posting Komentar

Top