Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf |
MEDAN
| GLOBAL SUMUT -Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus
Polda Sumut menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat
kesehatan (Alkes) di RSUD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan Dari penyidik
ditetapkan ada dua orang tersangka korupsi Alkes Taput . Tapi identitas
maupun inisial tersangka belum bisa kita publikasikan Selain itu, Kabid
Penmas Polda Sumut, M.P Nainggolan mengatakan pihaknya menjadwalkan
pemanggilan kedua tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan itu
akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.dan tidak tertutup
kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi Alkes Tapanuli Utara itu akan
bertambah dari dua tersangka yang sudah ditetapkan. Sebab, penyidik
telah memiliki bukti dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Kita lihatlah perkembangan penyidikannya, gak tertutup kemungkinan tersangkanya malah nadi bertambah," unar Nainggolan.
Sementara
Dari keterangan Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda
Sumut memeriksa para distributor Alkes yang berasal dari Jakarta. Namun
pemeriksaan kemarin masih hanya sebatas saksi. Penyidik Tipikor Polda
Sumut juga telah memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, dr
Bobby Simanjuntak dan Direktur RSU Tarutung, dr Ganda Nainggolan serta
dua mantan direktur rumah sakit pemerintah itu, diketahui marga keduanya
Sianipar dan Hutasoit.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar