MEDAN
| GLOBAL SUMUT -Petugas Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tangkap truk tangki bernomor polisi
BK 8101 ML saat melakukan pembongkaran muatan tangki BBM jenis solar ke
dalam tangki BBM milik pabrik Tapioka UD. Serasi Jaya, Selasa, tanggal
09 Juni 2015 Sekira pukul 10.00 WIB,
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, SH,SIK kepada wartawan di
ruang kerjanya, Kamis (11/6) siang mengatakan, penangkapan diawali
dengan pembuntutan dari truk tersebut dari Gudang Aloha yang beralamat
di jalan Jala IV, Desa Kebun Bundar, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan
menuju Gudang Pabrik Tapioka UD. Serasi Jaya, di Jalan Setia Budi, Desa
Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya,
sebut Helfi, ketika dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang
bukti bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 12 ton dari mobil
truk tangki bernomor polisi BK 8101 ML, warna kepala biru, dan warna
tangki putih biru.
Sementara
dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pengemudi mobil
truk tangki (Supir) yang diketahui bernama Abdul Hakim (41), warga
Perumahan Nelayan Indah Blok A Nomor 31, Kecamatan Medan Labuhan, Kota
Medan. ditemukan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(STNK) Nomor 0148544 / SU / 2011, dan 1(satu) lembar Surat Izin
Mengemudi (SIM) atas nama Abdul Hakim, disita untuk dijadikan barang
bukti dalam perkara tesebut.
Saat ini truk tangki tersebut diamankan di Mapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.
“Selain
Supir, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi
yakni, Alam (40), warga Jalan Setia Budi Lingkungan 03, Desa Berohol,
Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan berikutnya seorang oknum TNI
AL Koptu M.Safari (39), dari Kesatuan Disang Lantamal Belawan," pungkas
Helfi mengakhiri.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar