0
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Petugas Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tangkap truk tangki bernomor polisi BK 8101 ML saat melakukan pembongkaran muatan tangki BBM jenis solar ke dalam tangki BBM milik pabrik Tapioka UD. Serasi Jaya, Selasa, tanggal 09 Juni 2015 Sekira pukul 10.00 WIB,

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf, SH,SIK kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/6) siang mengatakan, penangkapan diawali dengan pembuntutan dari truk tersebut dari Gudang Aloha yang beralamat di jalan Jala IV, Desa Kebun Bundar, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan menuju Gudang Pabrik Tapioka UD. Serasi Jaya, di Jalan Setia Budi, Desa Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya, sebut Helfi, ketika dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 12 ton dari mobil truk tangki bernomor polisi BK 8101 ML, warna kepala biru, dan warna tangki putih biru.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pengemudi mobil truk tangki (Supir) yang diketahui bernama Abdul Hakim (41), warga Perumahan Nelayan Indah Blok A Nomor 31, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. ditemukan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 0148544 / SU / 2011, dan 1(satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Abdul Hakim, disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tesebut.

Saat ini truk tangki tersebut diamankan di Mapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.

“Selain Supir, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni, Alam (40), warga Jalan Setia Budi Lingkungan 03, Desa Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan berikutnya seorang oknum TNI AL Koptu M.Safari (39), dari Kesatuan Disang Lantamal Belawan," pungkas Helfi mengakhiri.(red)

Posting Komentar

Top