MEDAN
| GLOBAL SUMUT- Petugas Subdit I/ Indag Ditkrimsus Poldasu menggerebek
gudang pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Rakuta Sembiring, Desa Naga
Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dari hasil
penggerebekan petugas mengamankan pemilik usaha berinisial BT.
Dalam
paparan yang dilakukan oleh, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi
Assegaf didampingi, Wadir Ditkrimsus, AKBP Mardiaz Kusin dan Kasubdit
I/Indag, AKBP Frido Situmorang saat memparkan kasus tersebut di Polda
Sumatera Utara pada Rabu (3/6/2015) "Barang bukti yang diamankan yaitu
68 tabung berisi gas 3 Kilogram, 127 tabung gas kosong berukuran 3 Kg,
12 tabung berisi gas ukuran 12 Kg, 16 tabung kosong ukuran 12 Kg, 4 unit
obeng, 100 tutup/segel bekas tabung gas ukuran 3 Kg dan 2 buah pentil,"
jelasnya
Helfi
menambahkan, dalam menjalankan usahanya, pelaku memiliki perizinan
berupa SIUP yang diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kota Pematangsiantar, TDP jenis usaha perdagangan eceran beras dan gas
LPG dan surat izin gangguan (HO). Namun, pemilik usaha melakukan tindak
pidana penyalahgunaan perdagangan gas bersubsidi pemerintah.
Pengoplosan
gas bersubsidi ke non subsidi, sambung Kabid Humas, sudah dilakoni
pelaku sejak April 2015. Dalam setiap tabungnya, pelaku mendapatkan
keuntungan sekira Rp. 44 ribu.
"Untuk
gas 3 Kg pelaku membelinya dari pengecer di sekitar Kota
Pematangsiantar sebesar Rp. 29 ribu. Sedangkan untuk gas 12 Kg dibelinya
dengan harga Rp. 160 ribu pertabung," terangnya.(ulfah)
Posting Komentar
Posting Komentar