0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Petugas Subdit I/ Indag Ditkrimsus Poldasu menggerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Rakuta Sembiring, Desa Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan pemilik usaha berinisial BT.

Dalam paparan yang dilakukan oleh, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf didampingi, Wadir Ditkrimsus, AKBP Mardiaz Kusin dan Kasubdit I/Indag, AKBP Frido Situmorang saat memparkan kasus tersebut di Polda Sumatera Utara pada Rabu (3/6/2015) "Barang bukti yang diamankan yaitu 68 tabung berisi gas 3 Kilogram, 127 tabung gas kosong berukuran 3 Kg, 12 tabung berisi gas ukuran 12 Kg, 16 tabung kosong ukuran 12 Kg, 4 unit obeng, 100 tutup/segel bekas tabung gas ukuran 3 Kg dan 2 buah pentil," jelasnya

Helfi menambahkan,  dalam menjalankan usahanya, pelaku memiliki perizinan berupa SIUP yang diterbitkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pematangsiantar, TDP jenis usaha perdagangan eceran beras dan gas LPG dan surat izin gangguan (HO). Namun, pemilik usaha melakukan tindak pidana penyalahgunaan perdagangan gas bersubsidi pemerintah.

Pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi, sambung Kabid Humas, sudah dilakoni pelaku sejak April 2015. Dalam setiap tabungnya, pelaku mendapatkan keuntungan sekira Rp. 44 ribu.

"Untuk gas 3 Kg pelaku membelinya dari pengecer di sekitar Kota Pematangsiantar sebesar Rp. 29 ribu. Sedangkan untuk gas 12 Kg dibelinya dengan harga Rp. 160 ribu pertabung," terangnya.(ulfah)

Posting Komentar

Top