GLOBAL
SUMUT-Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap pengedar sabu
jaringan Guangzhou-Jakarta. Dua warga Nigeria memanfaatkan empat warga
Indonesia menjadi kurir.
“Ini
merupakan operasi gabungan yang disupervisi Kabareskrim dan aparat
Polda Metro Jaya sebagai pelaksana. Ini perlindungan negara kepada
masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan tren narkoba masih beredar di
Indonesia,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda
Metro Jaya, Selasa (23/6/2015).
Kapolda
mengungkapkan, untuk mengungkap jaringan ini pihaknya membutuhkan waktu
selama sebulan dengan cara surveilance dan undercover. Dua bandar yang
ditangkap adalah warga Nigeria inisial OK alias JK, 30 tahun, dan MR DB,
22 tahun. Kemudian warga Indonesia inisial DEB alias STY, 21 tahun,
KYT, 48 tahun, LY alias EV, 33 tahun dan TYS, 40 tahun. “Mereka berperan
sebagai kurir," ungkap Kapolda.
Penyidik mengamankan 70,3 kilogram sabu dari jaringan tersebut. Bila dikonversi ke rupiah nilainya Rp112 miliar.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan
pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan DEB alias STY di
rumah kos di Jalan Tebet Barat 1 Nomor 5 pada 16 Juni, lalu. Di tempat
tersebut, petugas menemukan 27,245 kilogram sabu di dalam alat refleksi.
Dari
penangkapan itu, dilakukan pengembangan yang akhirnya petugas menangkap
empat pelaku lainnya termasuk dua warga Nigeria di berbagai tempat di
wilayah Jabodetabek.
"Dari
hasil pemeriksaan para tersangka diketahui seluruh kegiatan
dikendalikan oleh EK alias KS (warga Nigeria) yang masih dalam
pengejaran. Sedangkan pemilik barang adalah D.J, warga Nigeria yang
tinggal di Malaysia (DPO)," terang Kombes Eko.
Para
pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 132
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
minimal lima tahun maksimal hukuman mati.Sumber (Bid Humas Polda Metro
Jaya)
Posting Komentar
Posting Komentar