0
GLOBAL SUMUT-Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap pengedar sabu jaringan Guangzhou-Jakarta. Dua warga Nigeria memanfaatkan empat warga Indonesia menjadi kurir.

“Ini merupakan operasi gabungan yang disupervisi Kabareskrim dan aparat Polda Metro Jaya sebagai pelaksana. Ini perlindungan negara kepada masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan tren narkoba masih beredar di Indonesia,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6/2015).

Kapolda mengungkapkan, untuk mengungkap jaringan ini pihaknya membutuhkan waktu selama sebulan dengan cara surveilance dan undercover. Dua bandar yang ditangkap adalah warga Nigeria inisial OK alias JK, 30 tahun, dan MR DB, 22 tahun. Kemudian warga Indonesia inisial  DEB alias STY, 21 tahun, KYT, 48 tahun, LY alias EV, 33 tahun dan TYS, 40 tahun. “Mereka berperan sebagai kurir," ungkap Kapolda.

Penyidik mengamankan 70,3 kilogram sabu dari jaringan tersebut. Bila dikonversi ke rupiah nilainya Rp112 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan DEB alias STY di rumah kos di Jalan Tebet Barat 1 Nomor 5 pada 16 Juni, lalu. Di tempat tersebut, petugas menemukan 27,245 kilogram sabu di dalam alat refleksi.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan yang akhirnya petugas menangkap empat pelaku lainnya termasuk dua warga Nigeria di berbagai tempat di wilayah Jabodetabek.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui seluruh kegiatan dikendalikan oleh EK alias KS (warga Nigeria) yang masih dalam pengejaran. Sedangkan pemilik barang adalah D.J, warga Nigeria yang tinggal di Malaysia (DPO)," terang Kombes Eko.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal hukuman mati.Sumber (Bid Humas Polda Metro Jaya)

Posting Komentar

Top